Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Dumas, Whistle Blowing System ala BIG

Cibinong, Berita Geospasial - Inspektorat Badan Informasi Geospaisal (BIG) mensosialisasikan Whistle Blowing System yang disebut Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kegiatan ini dihadiri seluruh staf Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPKS) BIG.

"Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan yang disampaikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat kepada BIG. Laporan bisa berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, keluhan, pengaduan yang bersifat membangun maupun informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN BIG, sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara," jelas Ary Prasetya dari Inspektorat BIG saat Sosialisasi Aantigratifikasi dan Benturan Kepentingan di Ruang Rapat Gedung C, BIG, Cibinong, Bogor, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut Ary, Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyelesaian terhadap Dumas yang berkadar pengawasan. Pengelolaan Dumas dan WBS adalah suatu proses kegiatan untuk menerima, memverifikasi, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, menindaklanjuti, melaporkan, dan mendokumentasikan hasil pengelolaan Dumas dan WBS.

"Hingga saat ini, pengelolaan Dumas di lingkungan BIG dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Inspektorat," tegas Ary.

Ary menerangkan, Dumas dapat disampaikan secara tertulis melalui pos atau kurir, faksimili, surat elektronik dan/atau sarana lainnya, baik secara elektronik atau nonelektronik. Selain itu, ada aplikasi Sidumas yang bisa diakses secara online. Namun, aplikasi tersebut untuk sementara tidak bisa digunakan karena kena hack.

Dumas diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Dumas tidak berkadar pengawasan dan berkadar pengawasan. Demas tidak berkadar pengawasan berisi informasi berupa keluhan, kritik, sumbang saran, dan sebagainya. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Sedangkan, Dumas berkadar pengawasan isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara," tutup Ary.