Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
BIG Gelar Rakor Walidata dan Pokja Informasi Geospasial Tematik

Jakarta, Berita Geospasial - Sebagai Lembaga Pembina dan Penyelenggara Informasi Geospasial seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (IG), Badan Informasi Geospasial (BIG) terus melakukan pembinaan dan koordinasi terkait dengan IG. Berkenaan dengan hal tersebut, pada Rabu 18 Juni 2019 di Gedung Bidakara Jakarta, BIG menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) Walidata dan Kelompok Kerja (pokja) Informasi Geospasial Tematik (IGT). Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari Kementerian/Lembaga (K/L) ini dibuka oleh Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Mulyanto Darmawan, mewakili Deputi Bidang IGT.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan K/L ini dibagi dalam beberapa Desk Kelompok Kerja (Pokja) diantaranya : desk 1, Pokja IGT Tata Ruang, desk 2 Pokja IGT Perubahan Iklim, Pokja IGT Kebencanaan, desk 3 Pokja IGT Perijinan Sektoral dan Pokja IGT Masyarakat Hukum Adat, desk 4 Pokja Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Pokja Ekoregion dan Data Dukung/Data Tampung Lingkungan Hidup, Pokja IGT SDA Kelautan, Pokja IGT Integrasi IG dan Statistik.

Pada arahan Deputi IGT yang disampaikan oleh Kapus PTRA, Mulyanto Darmawan menjelaskan, penetapan Walidata IGT diperlukan untuk menciptakan IGT antar pemangku kepentingan yang teratur yang dapat dipertanggung jawabkan. Walidata bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT tertentu. Perubahan keWalidataan IGT mencakup antara lain penanggung jawab IGT pada Perpres No.9 Tahun 2016 dan usulan IGT kelautan dan Kemaritiman serta IGT Kebencanaan dan Perubahan Iklim. Pembentukan Pokja IGT diperlukan dalam rangka penyelenggaraan IGT yang andal, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan serta dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di Indonesia.

Adapun susunan Kelompok Kerja IGT berdasarkan Keputusan Kepala BIG Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT berdasarkan Keputusan Kepala BIGNomor 15 Tahun 2015 Tentang Walidata IGT sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Rapat Koordinasi Walidata dan Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik ini merupakan finalisasi dari rakor yang telah dilaksanakan sebelumnya dan juga Rakornas IG yang diselenggarakan pada 27 Maret 2019 yang lalu.

Sementara itu pada pengantar diskusi dan pembahasan rakor,Kepala Pusat Pemetaan dan Integerasi Tematik, Rosalin menjelaskan Tujuan dari diskusi ini adalah melakukan konfirmasi kesepakatan atas Keputusan Kepala BIG tentang Wali data IGT, Pembentukan Kelompok Kerja IGT, Penunjukan Ketua Pokja IGT dan Keanggotaan Pokja IGT. (YI/DA)