Jakarta, Berita Geospasial – Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Informasi Geospasial2019 diawali dengan Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, 13 Maret 2019. Dalam Rakortas tersebut, BIG mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini merupakan rapat terbatas yang baru pertama kali diselenggarakan selama pelaksanaan rangkaian Rakornas,” jelas Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Moh. Arief Syafi’I yang bertindak sebagai Ketua Panitia Rakornas 2019.
Arief menjelaskan, BIG ingin mengidentifikasi kebutuhan IG untuk perencanaan pembangunan nasional dan statistik. Hasil Rakortas akan menjadi bahan yang dikoordinasikan kepada seluruh KL terkait dengan penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
“Integrasi data spasial dan statistik merupakan modal dasar dalam pembangunan nasional. Sangat penting sekali,” tutur Arief.
Sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional harus berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Arief, informasi spasial adalah peta, dan informasi nonspasial adalah data statistik dan informasi lainnya.
“Ketika data statistik ini bisa dispasialkan, maka berbagai permasalahan bangsa ini bisa diatasi dengan solusi yang terangkum dalam pembangunan nasional yang akan kita rencanakan untuk lima tahun ke depan,” tutur Arief.
Ia merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang saat ini tengah diselesaikan oleh Bappenas. Rakornas IG dimaksudkan untuk menyusun rencana aksi mengacu pada kebijakan IG nasional yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.
Arief berharap penyelenggaraan IG nasional akan terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi dengan baik. Ia menganalogikan hal itu dengan pembangunan rumah. “Kalau bikin rumah jangan atapnya dulu. Mulai dari pondasi. Jika mulai dari atap, akibatnya sudah kita alami betapa repotnya saat menyelesaikan Kebijakan Satu Peta,” tutur Arief.
Ia menjelaskan banyaknya tumpang tindih yang terpantau, apabila tidak dibenahi akan menimbulkan masalahyang lebh bertumpuk pada skala yang lebih besar.
Penyelenggaraan Rakornas sendiri merupakan amanat dari PP No.9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU IG. Disebutkan bahwa penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional harus disusun oleh seluruh pemangku kepentingan: seluruh KL dan pemerintah daerah.
Tema yang diusung dalam Rakornas IG 2019 adalah pembangunan berbasis informasi geospasial. BIG mendorong penggunaan IG dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. “Selain itu kami mendorong penggunaan IG dalam setiap aspek kehidupan masyarakat sesuai UU IG No 4 Tahun 2011,” jelas Arief.
Rangkaian kegiatan Rakornasi IG 2019 terdiri dari empat kegiatan, yakni Rakortas, Rapat Kelompok Kerja (Pokja), Pra-Rakornas, dan Rakornas IG yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2019. Hasil dari Rakortas kemudian akan dijadikan dasar diskusi pada kegiatan berikutnya, yaitu Rapat Pokja. Terdapat dua Pokja. Pokja satu membahas pemenuhan kebutuhan IG wilayah laut. Sementara Pokja dua membahas pemenuhan kebutuhan IG wilayah darat.
“Laut disebut pertama karena kami menyadari bahwa 77 persen wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Arief. (MAD)