Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bangka Konsultasikan Mekanisme Mekanisme Pemekaran Wilayah ke BIG

(Cibinong, Berita Geospasial) - Kamis, 4 April 2019, BIG menerima kunjungan SKPD/OPD, Lurah, dan Camat Pemerintah Kabupaten Bangka. Rombongan yang dengan jumlah sekitar 30 orang ini dipimpin oleh Asisten Daerah dan Kesra Setda Kabupaten Bangka, Teddy Sudarsono dan diterima oleh tim dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG pimpinan Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administratif Eko Artanto di Ruang Rapat PPBW di Kantor BIG di Cibinong.

Mengawali acara, Teddy Sudarsono dalam sambutannya memohon arahan bagaimana mekanisme yang harus dilalui untuk pemekaran wilayah. Karena direncanakan akan dilakukan pemekaran Kecamatan di Kecamatan Belinyu. Disebutkan bahwa Kabupaten Bangka sudah membentuk tim PPBDes Kabupaten. Sementara ini sudah dilaksanakan kegiatan batas wilayah di Kecamatan Belinyu dan tahun 2019 sudah diselesaikan di Kecamatan Sungailia. Jadi, beberapa desa sudah diselesaikan batasnya lebih kurang 70%.

Menanggapi hal itu, Eko Hartanto kemudian menjelaskan bahwa Permendagri hanya mengatur tentang batas desa. Tapi bisa digunakan juga untuk penegasan batas kelurahan. Sampai saat ini belum ada surat edaran tentang hal tersebut dari Kemendagri. Pemekaran daerah baru disyarakatkan untuk wilayah induk untuk ditegaskan dulu batasnya. Pemekaran wilayah baru juga harus mempunyai kesepakatan antara wilayah induk dan wilayah pemekaran.

Lebih lanjut, Elvira Hardiana sebagai tim teknis dari PPBW menambahkan bahwa Akan dilaksanakan kegiatan delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan di Provinsi Bangka Belitung salah satunya di Kabupaten Bangka.

“Para lurah (dan kepala desa) yang hadir merupakan peran utama pada terselenggaranya kegiatan delineasi desa. Sebenarnya sudah dilaksanakan tahap koordinasi dan temu kerja di Provinsi Bangka Belitung. Pelaksanaan delineasi di Bangka nanti akan menggunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi. Pelaksanaan di masing-masing kabupaten dengan menggunakan kepala desa/lurah yang terjadwal per kecamatan. Delineasi dilaksanakan dengan arahan dan informasi dari kepala desa/lurah”, jelasnya.

Elvira menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan data batas wilayah administrasi desa, bukan untuk penyelesaian data batas. Informasi batas wilayah versi masing-masing desa/kelurahan yang disampaikan akan disimpan. Hasil delineasi yang sudah dilaksanakan secara on sceen, akan di cetak dan di tandatangani oleh kepala desa/lurah yang bersangkutan.

“Data hasil delineasi, tidak dapat diberikan langsung setelah pelaksanaan delineasi di kabupaten, namun kami perlu menyelesaikan delineasi seluruh wilayah dan diolah di laboratorium. Harapannya sebelum delineasi dapat membentuk tim penegasan batas desa sampai ke level desa/keluraha. Secara ideal memang pelacakan batas wilayah dengan metode pelacakan lapangan. Namun terbitnya permendagri 45/2016 adalah untuk percepatan penegasan batas desa secara kartometrik”, tambahnya.

Terakhir, Eko Hartanto mengatakan bahwa akhir dari batas wilayah adalah kesepakatan. Jika terdapat masalah batas, maka tim PPBDes akan menyelesaikan permasalahan. Jika memang tidak ada kesepakatan, maka diputuskan oleh Bupati. (ATM).