Jakarta, Berita Geospasial – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), mengamanatkan bahwa IG diselenggarakan berdasarkan 7 (tujuh) asas, yaitu kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan dan demokratis. Maka dari itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) wajib melakukan langkah koordinasi kepada stakeholders yang bersinggungan dalam penyelenggaraan IG.
Penegasan fungsi BIG sebagai pelaksana koordinasi bidang IG juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan maka BIG memiliki kewajiban membuat sebuah rencana aksi yang dimaksud dan disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG dan akan dievaluasi setiap tahun melalui sebuah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IG.
Rakornas kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Rangkaian acara berupa paparan dari Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Kementerian ATR/BPN; Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas; serta Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, yang dilanjutkan sidang pleno dan laporan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro oleh Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin.
Setelahnya diselenggarakan pula penyerahan produk-produk BIG kepada perwakilan dari pemerintah daerah (pemda) yang telah diundang pada hari itu. Produk BIG yang diserahkan antara lain berupa rekomendasi pemetaan tata ruang, data hasil pemetaan batas wilayah administrasi desa indikatif, serta data Citra Tegak Satelit Resolusi Sangat Tinggi (CTSRST) dan Peta Rupabumi digital skala 1 : 5.000.
Untuk rekomendasi pemetaan tata ruang yang diserahkan yaitu : RTRW Kabupaten Temanggung, RDTR Obi dan Labuha - Kabupaten Halmahera Selatan, RTRW Kabupaten Wakatobi, RDTR Ngrambe - RDTR Kedunggalar - RDTR Widodaren Kabupaten Ngawi, RDTR Kabupaten Pesisir Selatan, KSP KP3B Banten - KSP Banten Lama, RTRW Kabupaten Kendal, RTRW Kabupaten Agam, RDTR Tanah Miring Kabupaten Merauke, RDTR Sekitar KEK Mandalika Kabupaten Lombok Tengah serta RTRW Kabupaten Kapuas.
Sementara untuk data hasil pemetaan batas wilayah administrasi desa indikatif, data yang diberikan berupa geodatabase hasil delineasi batas wilayah administrasi desa, peta hasil delineasi batas desa, peta hasil delineasi batas desa per kecamatan, serta surat perjanjian penggunaan data digital. Data diserahkan kepada 26 Kabupaten dan Kota. Lalu untuk data CTSRST dan Peta Rupabumi digital skala 1: 5.000 diserahkan kepada 11 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang telah hadir pada hari itu. (LR)