Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Pemanfaatan IG untuk Pembangunan Kabupaten Pemalang

Pemalang, Berita Geospasial – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Informasi Geospasial (IG) dan manfaatnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII DPR menggelar Diseminasi IG di berbagai daerah di Indonesia. Kali ini, giliran Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi lokasi diselenggarakannya Diseminasi IG.

“Kegiatan Diseminasi IG ini hasil kerja sama BIG dengan Komisi VII DPR untuk berbagi ilmu terkait IG,” kata anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian saat Diseminasi IG di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, Kamis, 31 Januari 2019.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Umum BIG Ali Nor Hidayat dalam sambutannya mengatakan bahwa produk dan hasil kerja BIG dapat meningkatkan pemanfaatan pemetaan desa, batas wilayah desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Diseminasi ini dihadiri tokoh masyarakat Pemalang, Ustaz Abdul Amin. Ia berterimakasih BIG dan Komisi VII DPR melaksanakan Diseminasi IG di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, kegiatan ini dapat menambah wawasan masyarakat terkait manfaat IG.

“Kita sangat membutuhkan peta batas wilayah yang jelas agar tidak ada lagi sengketa tanah di wilayah ini,” tuturnya.

Acara dilanjutkan diskusi panel dengan pembicara Kepala Subbagian Kearsipan BIG Eti Hermayanti. Dijelaskan bahwa berdasarkan amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG, Bakosurtanal berubah menjadi BIG.

UU tersebut juga mengatur tugas dan fungsi BIG dalam penyelenggaraan IG. Tugas dan fungsi BIG, di antaranya menjamin ketersediaan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna (efisiensi) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; serta mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan dam bidang IG, BIG terus berusaha memberikan dukungan sebesar-besarnya dalam pembangunan nasional,” tuturnya.

Menurut Eti, tugas BIG lainnya adalah menentukan batas desa/kelurahan. Kepastian batas desa/kelurahan sangat diperlukan untuk meminimalkan terjadinya konflik.

“Guna mengindari terjadinya perbedaan penafsiran, baik secara yudiris maupun teknis, Mendagri melalui Dirjan Bina Pemerintahan Desa menerbitkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ungkap Eti.

Acara ditutup dengan diskusi dan pembagian peta wilayah Kabupaten Pemalang kepada perwakilan instansi terkait. (GU/LR/NIN)