BIG Mewakili Indonesia pada Sidang ke-28 MRA di Brunei Darussalam
Bandar Seri Begawan, Berita Geospasial – Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi delegasi Indonesia dalam sidang ke-28 Mutual Recognition Agreement (MRA) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada 12-16 Februari 2019. BIG menjadi representasi dalam Framework MRA on Surveying yang digelar dalam rangkaian pertemuan ke-92 ASEAN Coordinating Committee on Services (CCS) ini.
MRA ditandatangani Negara-negara di ASEAN sejak 19 November 2007. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya mendukung liberalisasi sektor jasa, terutama terkait lalu lintas atau perpindahan tenaga kerja terampil.
Pada pertemuan MRA kali ini, dipaparkan status implementasi Framework MRA on Surveying yang perkembangan dan statusnya bervariasi antarnegara:
- Brunei Darussalam: menyampaikan Cadastral Template terakhir dan akan diunggah di website.
- ·Kamboja: saat ini sedang meninjau komposisi komite akreditasi untuk pengakuan kapasitas surveyor. Kamboja juga sedang menyusun dokumen pedoman untuk penerbitan sertifikat dari surveyor.
- Laos: saat ini dalam tahap mempersiapkan rancangan UU tentang survei dan pemetaan yang ditargetkan akan disahkan Majelis Nasional untuk diundangkan pada 2020.
- Malaysia: saat ini tidak memiliki perjanjian bilateral/multilateral baru terkait kualifikasi survei dengan negara anggota lainnya, kecuali dengan tiga negara yang berbatasan dengan Malaysia.
- Filipina: sedang proses mengubah UU Teknik Geodesi. Komisi Regulasi Profesional baru-baru mengeluarkan resolusi yang mengubah ketentuan relevan dari peraturan turunan/pelaksanaan UU Continuing Professional Development (CPD).
- Singapura: merumuskan spesifikasi dan pedoman di bawah dewan survei untuk mengimbangi kemajuan teknologi.
- Thailand: sedang menyiapkan dewan insinyur geodesi yang sebelumnya berada di bawah Dewan Insinyur Sipil. Dewan ini nantinya meregistrasi surveyor bersertifikat. Dewan direncanakan terdiri dari sembilan anggota dan satu ketua. Susunan anggota merupakan perwakilan dari tiga unsur stakeholders, pemerintah, perguruan tinggi, serta asosiasi profesional dan praktisi/pakar. Masa kerja dewan ini akan berganti tiap dua tahun.
- Indonesia: sedang melakukan harmonisasi standar sumber daya manusia (SDM) bidang Informasi Geospasial (IG) dari berbagai sektor kerja yang berkaitan untuk menuju One Certificate Policy. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah pengakuan sertifikasi dari berbagai sektor terkait sertifikat kompetensi yang dipunyai surveyor. Inisiasi ini didukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP), serta lainnya.
Melihat kondisi di atas, implementasi Framework MRA on Surveying di Indonesia bisa dibilang sedikit lebih baik. Namun, sektor surveying tetap harus hari-hati melangkah. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan.
Assesment Statement Registrasi Surveyor ASEAN yang sudah digulirkan sejak 2018 dibahas secara intensif dalam pertemuan di Brunei Darussalam ini. Dari Assesment Statement tersebut, akan diturunkan menjadi Manual Book lebih detail untuk menjadi operasionalisasi dan tata cara Registrasi Surveyor ASEAN.
Sebelum Assesment Statement disetujui semua anggota, Indonesia harus secara cerdas menyikapi liberalisasi jasa bidang surveying. Penyiapan infrastruktur, regulasi, SDM kompeten, dan teknis lainnya harus dilakukan secara sistematis dan terarah, agar surveyor sebagai profesi tetap mempunyai marwah. (DE/LR/NIN)