Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Fasilitas Kota Palembang Dipetakan

Palembang, Berita Geospasial – Pada penataan ruang dan wilayah perkotaan, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan unsur penting. Amanat untuk menyediakan minimal 30% area sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di kabupaten/kota sangat jelas disebutkan dalam PP 15/2010. Bahkan dalam ketentuan perundang-perundangan tersebut jika tidak terpenuhi 30% area RTH maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi.

“Masalah yang dihadapi Kota Palembang saat ini adalah banyaknya fungsi fasum dan fasos yang berubah. Peruntukannya bergeser”, ungkap Fitrianti Agustinda, Wakil Walikota Palembang sekaligus Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Kwarcab Pramuka) Kota Palembang pada acara Sosialisasi dan Workshop Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) Kota Palembang di Palembang (9/4/2019). Program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini lebih fokus pada penyediaan fasum dan fasos di seluruh kota sebagai bagian penting dari pembangunan.

Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Palembang bekerjasama dengan Kwarcab Pramuka Kota Palembang dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam melaksanakan pemetaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kota Palembang. Kerja sama ini merupakan wujud dari Kesepakatan Bersama antara BIG dengan Pemkot Palembang dan Kwarcab Pramuka Kota Palembang tentang dukungan penyelenggaraan pemetaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam rangka kebijakan satu peta di Kota Palembang.

Pada kesempatan yang sama, Hasanuddin Z. Abidin, Kepala BIG mengatakan bahwa untuk mengelola negara sebesar Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. “Pembangunan harus dilaksanakan dari daerah dan bekerja sama dengan daerah. Jika daerahnya kuat maka Indonesia akan maju”, jelas Hasan.

Pemetaan yang akan dilaksanakan oleh Kota Palembang ini merupakan salah satu pemetaan tematik dengan memanfaatkan peta dasar BIG untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Dalam kerja sama ini BIG berkewajiban memberikan supervisi dan fasilitasi mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pemutakhiran hingga penyebarluasan data dan informasi geospasial yang dihasilkan.

Rencana ke depan, akan dipetakan juga lokasi lingkungan kumuh di Kota Palembang. Pemetaan ini untuk mendukung program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran.