Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
BIG Laksanakan Harmonisasi Sistem Lisensi BNSP dan Sistem Akreditasi KAN

Jakarta, Berita Geospasal – Dalam rangka menciptakan Sertifikat Kompetensi Tenaga Profesional yang diakui secara nasional dan internasional, Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan kunjungan kerja ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada hari Kamis, 24 Januari 2019. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membicarakan harmonisasi Sistem Lisensi BNSP dan Sistem Akreditasi KAN.

Rombongan BIG diterima oleh Kunjung Masehat, Ketua BNSP dan Siti Kustiati, Kabag Perencanaan, Hukum dan Umum BNSP. Sementara dari BIG hadir Adi Rusmanto, Deputi bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; Suprajaka, Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial; dan Sumaryono, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Industri IG.

Kunjungan ini membahas terkait tindak lanjut Kesepahaman Bersama antara BNSP, BIG dan KAN yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2017. Dalam kesepahaman tersebut terdapat tiga poin utama. Pertama, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) Bidang Informasi Geospasial yang telah terlisensi BNSP dan/atau terakreditasi KAN akan diregistrasi oleh BIG. Kedua, dalam jangka waktu 6 (enam) bukan, LSP P3 BIG harus menyelesaikan proses akreditasi di BIG dan KAN serta Lisensi di BNSP. Ketiga, setelah jangka waktu pada poin kedua habis, BNSP memberikan lisensi LSP P3 Bidang Informasi Geospasial berdasarkan akreditasi oleh BIG dan KAN dengan ruang lingkup Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Informasi Geospasial dan skema yang ditetapkan oleh BNSP.

Poin pertama telah diimplementasikan di BIG, dengan memberikan nomer registrasi pada setiap lembar sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang terlisensi BNSP dan terakreditasi KAN melalui aplikasi akreditasi.big.go.id. Selain itu, pada pengadaan barang dan jasa tahun 2018 di lingkungan BIG, telah menggunakan SDM bersertifikat dari lembaga sertifikasi yang terlisensi BNSP dan terakreditasi KAN.

Sampai dengan akhir tahun 2018 telah terbangun 5 Lembaga Sertifikasi Person yaitu LSTP MAPIN, LSP SP ISI, LSP GEOMATIKA, LSP GEOSPASIAL dan LSP Geoprof. Proses lisensi LSTP MAPIN dan LSP Geoprof berlangsung lama, bahkan sudah lebih dari 6 bulan. Sementara dalam point ketiga pada Kesepahaman Bersama dinyatakan “setelah jangka waktu 6 bulan habis, BNSP memberikan lisensi P3 Bidang IG berdasarkan akreditasi oleh BIG dan KAN dengan ruang ingkup SKKNI dan KKNI Bidang IG dan skema yang ditetapkan BNSP. Sehingga perlu dirumuskan solusi untuk penyelesaian proses lisensi 2 LSP tersebut.

Sementara untuk Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang IG telah menjadi kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan BIG. Pada tahun 2017 dan 2018, BIG sudah mengadakan Pelatihan Asesor Kompetensi bidang IG bekerjasama dengan BNSP, dengan peserta pelatihan asesor kompetesi dari perwakilan 5 LSP tersebut diatas. Tahun 2019 ini juga sudah dianggarkan untuk pelatihan asesor tersebut.

Pertemuan antara BIG dan BNSP untuk menyusun skema sertifikasi kompetensi Profesi Okupasi Nasional Sektor Informasi Geospasial juga telah dilakukan di tahun 2017. BNSP menyatakan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, Pelatihan Asesor Kompetensi Bidang IG selalu dilakukan dan bekerjasama dengan BNSP dan perwakilan dari 5 LSP tersebut. Namun, Pelatihan Asesor Kompetensi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sertifikat Asesor Kompetensi yang sudah kadaluarsa dapat mengajukan uji ulang dengan penambahan hari untuk upgrade formulir-formulir asesmen, yang sebelumnya hanya satu hari. Semoga melalui pertemuan ini kegiatan seritifikasi kompetensi tenaga profesional yang tengah digodok BIG dapat berlangsung dengan lancar. (GU/LR)