Jakarta, Berita Geospasial - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia. Paket tersebut mencakup kegiatan Kebijakan Satu Peta untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Paket kebijakan ekonomi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No.9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 pada tanggal 4 Februari 2016. Peraturan Presiden No.9/2016 mengatur pokok-pokok penting dalam Kebijakan Satu Peta diantaranya adalah lingkup kegiatan Kebijakan Satu Peta yang dibatasi pada IGT status, potensi, dan perencanaan ruang dengan skala minimal 1:50.000. Lingkup percepatan pelaksanaan KSP meliputi 85 tema IGT penyelenggaraannya dilaksanakan oleh 19Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya di 34 provinsi/kabupaten. Mekanisme kegiatan dilakukan dengan tahapan kompilasi, verifikasi dan integrasi yang dilaksanakan melalui klinik pusat dan daerah.
Terkait dengan hal tersebutBadan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan sosialisasi percepatan KSP wilayah Pulau Jawa. Tujuan dari kegiatan ini adalah : (1) Mensosialisasikan program kegiatan percepatan pelaksanaan KSPdi daerah;(2) Mengkoordinasikan penyiapan IGT Daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan Kompilasi Verifikasi dan Integrasi melalui klinik Daerah, (3) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan kegiatan klinik daerah di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa.
Kegiatan Sosialisasi Percepatan KSP mengambil tema “Sinergi Bersama dalam mewujudkan Satu Peta” dilaksanakan di Gedung Bidakara Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018 tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah serta instansi lainnya. Kegiatan dibuka oleh Kepala BIG, Hasanudin Z. Abidin. Pada sambutannya Kepala BIG mengatakan Kebijakan Sati Peta (KSP) bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahah dan selanjutnya tujuan dari Kebijakan Satu Peta adalah kesejahteraan bangsa dan negara. KSP direncanakan akan selesai dan diluncurkan pada 18 Agustus 2018.
Dalam mencapai Satu Peta dilakukan 3 kegiatan utama diantaranya adalah Kompilasi, Integrasi dan Sinkronisasi. Kegiatan Kompilasi merupakan kegiatan pengumpulan peta tematik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia; Kegiatan Integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) merupakan proses koreksi dan verifikasi petatermatik terhadap peta dasar; Kegiatan Sinkronisasi merupakan kegiatan penyelarasan antar peta tematik yang telah terintegrasi termasuk didalamnya penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan peta tematik.
Beberapa IGT kewenangan penyelenggaraanny dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga dalam pelaksanaan percepatan KSP perlu dilakukan melalui klinik daerah. Jenis-jenis IGT yang menjadi kewenangan daerah antara lain : IGT Perencanaan Ruang berupa Peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota, IGT Batas Wilayah berupa peta batas administrasi Provinsidan peta batas wilayah administrasi Kabupten/Kota, IGT Perizinan berupa peta izin lokasi dan peta izin usah pertambangan (IUP) serta IGT Utilits berupa peta Utilitas Jalan.