Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
BIG Segera Selesaikan Batas Wilayah Kabupaten Lingga

 

Batam, Berita Geospasial – Pemetaan desa merupakan upaya percepatan tercapainya satu di antara Sembilan Program Prioritas (Nawa Cita) Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Untuk mendukung pemetaan desa di Indonesia, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lingga menyelenggarakan Paparan Akhir Kegiatan Delineasi Kartometrik Peta Batas Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Nagoya Hills Batam, Kepulauan Riau. Paparan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Lingga, M. Nazir, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lingga, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan dari Kementerian Keuangan, serta tim dari BIG.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, Theresia Retno Wulan. Dalam paparannya, Retno menjelaskan bahwa Kegiatan Delineasi Kartometrik Peta Batas Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan Delineasi Kartometrik sudah dilaksanakan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des). Adapun tim yang terdiri dari personil BIG dan Pemerintah Kabupaten Lingga ini sudah melaksanakan kegiatan delineasi kartometrik pada tanggal 5-10 November 2018 lalu, di Pulau Lingga dan Pulau Singkep.

Hasil dari proses delineasi tersebut adalah peta kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Dari 82 desa, terdapat 16 desa yang belum menyepakati batas-batasnya, antara lain Desa Keton, Desa Sei Pinang, Desa Kudung, Desar Tanjung Lipat, Tanjung Kelit, Desa Pasir Panjang, Desa Limbung, Desa Pekajang, Desa Mentuda, Desa Resang, Desa Marok Kecil, Desa Marok Tua, Desa Sungai Raya, Desa Sungai Buluh, dan Desa Jagoh.

Belum adanya kesepakatan batas disebabkan oleh faktor permasalahan teknis seperti adanya konflik wilayah dan perbedaan sumber data acuan. Selain itu, terdapat pula faktor non teknis, seperti belum dilakukan delineasi tatap muka, belum memberikan tanda tangan dan cap Kepala Desa, dan belum dilakukan verifikasi pulau.

M. Nazir, selaku Wakil Bupati Lingga, meminta BIG harus terus mendampingi kegiatan penegasan dan penetapan batas di Kabupaten Lingga sampai selesai. Harapannya di akhir 2018 semua proses pelaksanaan kegiatan ini dapat diselesaikan, baik secara teknis maupun secara administrasi.

Sementara itu Gandime Diyanto selaku Tim Pemerintah Kabupaten Lingga menyebutkan bahwa untuk desa-desa yang masih terlibat sengketa wilayah, harus segera dipertemukan kembali untuk melakukan perundingan. “Semakin cepat proses penyelesaian sengketa, semakin cepat proses kesepakatan terjadi, dan semakin cepat kegiatan penegasan dan penetapan batas wilayah ini terselesaikan”, ujar Gandime.

Sementara itu, Heri Syafroni selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan yang ikut hadir menyoroti kegiatan kerja sama antara BIG dan Pemerintah Daerah dari sisi ekonomi. Heri berpendapat bahwa dengan adanya kegiatan kerja sama antara BIG dan Pemerintah Daerah melalui mekanisme PNBP, sangat membantu penerimaan negara. Di BIG sendiri, kegiatan kerja sama dengan daerah bisa meningkatkan PNBP BIG, tanpa harus bergantung pada kegiatan penjualan produk. Secara nasional, meningkatkatnya PNBP bisa menurunkan defisit negara.

BIG berkomitmen segera menyelesaikan peta batas wilayah Kabupaten Lingga. Harapannya kegiatan penegasan dan penetapan batas ini segera diselesaikan, dan ke-depannya kerja sama antara BIG dan Kabupaten Lingga bisa terus berjalan dengan memanfaatkan peta dasar yang sudah ada. (NH/LR)