Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Sosialisasi Perbankan Syariah Bagi Karyawan Badan Informasi Geospasial

Cibinong, Berita Geospasial – Bank Syariah Mandiri atau BSM mengadakan kunjungan sosialisasi perbankan syariah untuk Badan Informasi Geospasial (BIG) pada hari Selasa, 4 Desember 2018. Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Regional 03 Jakarta dan Bogor, Anton Sukarna memaparkan bahwa prinsip perbankan syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional.

Pada kesempatan kali ini, Cecep Hamdani, Kepala Bagian Keuangan BIG mewakili Sesma BIG dan Ka. Biro Umum dan Keuangan BIG, menyampaikan bahwa sistem syariah ini baik sekali untuk diaplikasikan ke pegawai BIG, walaupun hal ini merupakan hal yang sedikit baru. Mengingat selama ini alur keuangan BIG bekerjasama dengan bank konvensional, dan prinsip bunga dari simpan pinjam baik honor, tunjangan, maupun koperasi.

Penjelasan mengenai produk-produk perbankan syariah kemudian dijelaskan oleh Nasori, Kepala Departemen Bisnis Kanwil Regional 03 Bank Mandiri Syariah. Ia memaparkan bahwa terdapat empat produk. Keempat produk tersebut adalah titipan atau simpanan; bagi hasil; jual beli; dan jasa. Ia menyarankan untuk setiap kepemilikan aset berharga sebaiknya melalui cara Ba’i dan/atau Al-Ijarah.

Bai Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

Bai As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya : pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

Bai Al-Istishna, merupakan bentuk As-Salam khusus dimana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan Al-Ijarah adalah:

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Hal ini tepat dilakukan mengingat akan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. “Jadi bapak ibu kalau beli rumah seharga 150 juta, bank akan membayarkannya sebesar itu. Maka ketika pulang ke rumah, keluarga nanya: ‘Jadi bayar ke bank berapa?’ jawabannya ya 150 juta. Tidak ada bunga yang fluktuatif atau bertambah setelah cicilan berjalan dua tahun seperti dengan bank konvensional.” ujarnya. Semoga sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan bagi para pegawai BIG terutama dalam mengatur keuangannya. (ME/LR)