Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Kepala BIG Sampaikan Peran BIG dalam Penyediaan Peta Dasar Rencana Detil Tata Ruang kepada Pemkot Batam

 

Batam, Berita Geospasial – Dalam rangka percepatan penyusunan Peta Dasar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam, maka dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antaar Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan pemerintah Kota Batam pada hari Selasa, 4 Desember 2018. Seiring dengan acara tersebut, dilaksanakan pula paparan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam, bertempat di Ruang Auditorium Kantor Pemerintah Kota Batam.

Hadir dalam acara ini M. Rudi, Walikota Batam; Suhar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam; serta Yusfa Hendri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Telah hadir untuk memberikan paparan, Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin. Hasanuddin menyampaikan paparan dengan tema “Peran BIG dalam Penyediaan Peta Dasar RDTR”. Dijelaskan kepada para peserta yang terdiri atas perwakilan pemerintah pemkot Batam dan SKPD Kota Batam bagaimana ruang lingkup tugas pokok dan fungsi BIG, serta peran data dan Informasi Geospasial dalam perencanaan pembangunan.

Informasi Geospasial (IG) bisa digunakan pembangunan berkelanjutan, terutama dalam mendukung Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), hal itu sejalan dengan paradigma pembangunan nasional saat ini yaitu : THIS “Thematic, Holistic, Integrative, Spatial”. Dengan demikian maka kebutuhan peta dasar skala besar juga semakin meningkat, misalnya untuk kebutuhan Kebijakan Satu Peta dan RTRW, Tol Laut (Pembangunan Pelabuhan Baru), Pemetaan Desa, RDTR, Pengelolaan Kawasan Gambut, Pembangunan KEK dan KI, Pembangunan Kota Cerdas (Smart City), Percepatan Sertifikasi Tanah, Mitigasi dan Adaptasi Bencana. Peta dasar skala besar dengan berbagai skala mulai dari skala 1: 1.000 – 1: 50.000 menjadi data yang wajib disediakan oleh BIG.

Terkait kebutuhan rencana tata ruang dalam perencanaan pembangunan nasional sendiri, dari total 1.838 RRTR/RDTR Nasional, sebanyak 1.457 RRTR/RDTR belum memiliki peta skala 1:5.000, sementara sebanyak 382 RRTR/RDTR sudah memiliki peta skala 1:5.000. Sehingga total capaian RRTR/RDTR yang sudah perda adalah 2.17% dari keseluruhan yang dibutuhkan. Untuk itu perencanaan tata ruang perlu direpresentasikan secara spasial. “Tata ruang perlu dipetakan agar pengembangan wilayah terencana”, tutur Hasanuddin.

Terkait penataan ruang, BIG juga telah memiliki beberapa dasar hukum, seperti : UU No 4 Tahun 2011 tentang IG, PP No 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, Perka BIG No 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang, Perka BIG No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar, serta Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dengan adanya Kebijakan Satu Peta (KSP), maka peta-peta tematik akan menyesuaikan pada peta dasar yang benar, yaitu satu referensi, satu standar, satu database, dan satu portal.

“Integrasi data spasial untuk peta tata ruang ini penting terutama terkait satuan kemampuan lahan, satuan kesesuaian lahan, hingga didapatkan peta rencana tata ruang”, jelas Hasanuddin. Diharapkan dengan diintegrasikannya Data Tematik Hak Atas Tanah dalam analisis penentuan Pola Ruang dan Struktur Ruang akan : meningkatkan kualitas penataan ruang yang ada dan memberikan kepastian peta tata ruang menjadi lebih operasional dalam pelaksanaannya (misal : perencanaan pembangunan infrastruktur sudah memperhatikan aspek kepemilikan lahan).

Pada acara hari itu diberikan pula paparan dari Rahma Julianti Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan Direktorat Perencanaan Tata Ruang, terkait “RDTR sebagai Dasar Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission)” dan paparan dari Rubini Yusuf, perwakilan LAPAN terkait “Fungsi Penginderaan Jarak Jauh dalam Penyusunan RDTR”. Kemudian acara diteruskan dengan sesi diskusi tanya jawab dan foto bersama. Melalui kegiatan ini diharapkan pemkot Batam bisa menyelenggarakan  RDTR yang efektif dengan data dari IG BIG. Ke depannya juga diharapkan kerja sama antara BIG dan Pemkot Batam bisa menghasilkan data-data geospasial yang bermanfaat dan berdaya guna bagi kedua pihak. (LR)