Ngada, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menerjunkan Tim Pemetaan Batas Wilayah untuk melakukan delineasi atau pemetaan batas wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Selama 16 hari dari 22 November 2018 hingga 7 Desember 2018, Tim melakukan delineasi kartometrik pada 49 desa/kelurahan induk dan 56 desa persiapan dengan memanfaatkan teknologi pengindraan resolusi tinggi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara BIG dengan Kabupaten Ngada.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Meda Moses menyambut baik kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Moses menuturkan delineasi kartometrik batas desa sesuai dengan salah satu program kerja Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Kegiatan ini membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dalam kerangka negara kesatuan.
“Kerja sama dengan BIG membantu percepatan pembangunan desa melalui penyediaan peta batas desa. Diharapkan kepada masing-masing desa di Kabupaten Ngada tidak ada lagi desa yang bermasalah karena batas desa. Jika masih ada desa yang bermasalah maka akan dicoret dari Kabupaten Ngada dan tidak akan diurus lagi dari sisi administrasi dan teknis,” tuturnya.
Kepala Bidang Balai Layanan BIG Retno Wulan yang berperan sebagai Ketua Tim Delineasi Kartometrik mengingatkan pentingnya kehadiran Camat dan Kepala Desa untuk berdiskusi.
“Batas desa harus disepakati masing-masing Kepala Desa sehingga dihasilkan peta batas desa yang memenuhi syarat administrasi. Penegasan batas desa secara yuridis merupakan kelengkapan tertib administrasi pemerintahan,” jelas Retno.
Bantuan teknis dari BIG dibutuhkan untuk melakukan percepatan pembangunan garis segmen batas desa yang definitif. Batas desa yang dihasilkan diharapkan merupakan batas desa yang jelas dan pasti. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas. (IP/MAD)