(Kepulauan Seribu, Berita Geospasial) - Untuk kesekian kalinya, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengedukasi masyarakat akan pentingnya Informasi Geospasial (IG) untuk berbagai tahapan pembangunan. Kali ini adalah dengan mengadakan diseminasi Undang-Undang IG bersama mitra BIG di legislatif yakni Anggota Komisi VII DPR RI yakni Ivan Doly Gultom yang bertema “Data Kelautan untuk Pembangunan Wilayah Pesisir” yang diselenggarakan di Pulau Pramuka Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta pada Jum’at, 16 November 2018.
Acara dimulai dengan sambutan tuan rumah Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad. Dalam sambutannya, Husein Murad menyatakan kebahagiannya diadakan acara diseminasi UU IG di Kepulauan Seribu. BIG ini mengurusi se Indonesia. Jadi meskipun kerjaannya di pusat, tapi bersedia datang ke Kab. Kepulauan Seribu. Indonesia sebagian wilayahnya adalah laut, sama dengan Kepulauan Seribu. 7000km2 wilayahnya adalah laut, sementara daratnya sekitar 8 km2. Di acara ini kita akan diberi pencerahan bahwa laut itu sangat strategis. Laut itu gobal, jadi harus dijaga kebersihannya.
“Di pulau seribu, kekayaan utamanya adalah laut. Oleh karena itu, acara diseminasi bertema data kelautan untuk pembangunan wilayah pesisir ini sangat penting dan strategis. Hasil dari ini kita implementasikan dan praktikkan semampu yang kita bisa karena laut adalah milik kita semua”, katanya.
Ivan Doly Gultom sebagai anggota komisi VII DPRI RI yang bermitra dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Riset dan Teknologi serta Kementerian Lingkungan Hidup hadir berikutnya untuk memberikan sambutan. Ivan Doly Gultom dalam sambutannya menjelaskan bahwa di Kepulauan Seribu ada yang budaya kerang, rumput laut dan nelayan, lambat laut terganggu dengan adanya sampah yang merupakan dampak negatif dari pariwisata.
“BIG kerjanya adalah memetakan lingkungan pantai. Nantinya dibuat pemetaan zonasi zonasi, mana pemukiman, mana daerah wisata dan nelayan dan budi daya. Sehingga masing-masing zonasi bisa tumbuh secara maksimal. Mintalah ke BIG saran zonasi wilayah berdasarkan potensi wilayah. BIG ini berkantor di Cibinong dengan tugas sebagai penyelenggara IG/peta”, katanya.
Memasuki acara inti, Yosef Dwi Sigit Purnomo sebagai Plt. Kepala Pusat Pemetan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Yosef Dwi Sigit Purnomo menjelaskan bahwa BIG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dulunya adalah Bakosurtanal yang tugasnya adalah sebagai penyelenggara IG.
Yosef Dwi Sigit Purnomo dalam presentasinya yang bertajuk “Data Kelautan untuk Pembangunan Wilayah Pesisir” menyebutkan bahwa bagaimana data laut digunakan untuk pembangunan wilayah pesisir termasuk tata ruang. Data kelautan meliputi garis pantai, batimetri, pasang surut untuk keperluan tata ruang wilayah pesisir.
“Dalam salah satu pidatonya, Jokowi menyebutkan bahwa mari jangan membelakangi laut. Ini karena bumi adalah milik kita dengan sekian banyak potensinya. BIG hadir disini diantaranya untuk memetakan laut dan pesisir. Jumlah pulau di Indonesia adalah 16.056 pulau. Jika 1 pulau dijelajahi selama 1 hari, maka akan membutuhkan waktu selama sekitar 43 tahun untuk bisa menjelajahi semua pulau di Indonesia. Belum luas wilayah, panjang pantai dan lain sebagainya. Itu semua bisa diketahui dengan peta”, ungkapnya.
Data kelautan dan data pantai digunakan untuk perencanaan pembangunan wilayah pesisir. Diantaranya untuk pelayaran dengan menampilkan kedalaman laut sehingga diketahui mana daerah yang bisa dilalui kapal dan mana yang tidak. Yosed Dwi Sigit menjelaskan tentang perlunya IG/ peta untuk zonasi konservasi, rumput laut, tambak dan lain sebagainya. Jika ibu memerlukan hal-hal yang terkait dengan peta, silakan berkunjung ke kantor BIG. Mari Kenali dan Jaga Indonesia dengan Peta.
“BIG mendukung pemerintahan dengan peta, termasuk peta kelautan yang digunakan untuk perencanaan tata ruang. Aparat Kepulauan Seribu menggunakan peta dari BIG untuk menentukan perencanaan pembangunan di wilayahnya. BIG secara teknis bisa membantu membantu menggambarkan dan menzonasikan. Namun kewenangan untuk mengatur zonasi, itu ada di aparat pemerintah masing-masing”, pungkasnya. (ATM)