Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Mencari Penyelsaian Sengketa Perbatasan Gorontalo-Sulteng

Cibinong, Berita Geospasial – Rombongan DPRD Gorontalo mengunjungi Badan Informasi Geospasial (BIG). Mereka menanyakan sekaligus mencari solusi terkait sengketa perbatasan wilayah antara Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo dengan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

“Kehadiran kami ke sini untuk memperoleh ketegasan karena batas wilayah tidak bisa diselesaikan hingga saat ini. Selain itu, kami juga meminta konfirmasi kepada BIG sebagai lembaga yang diakui negara untuk melakukan pemetaan,” kata Wakil Komisi I DPRD Gorontalo A. W. Thalib di Cibinong, Rabu, 14 November 2018.

Thalib menjelaskan, saat ini keadaan di Gorontalo tengah memanas. Hal ini disebabkan permintaan Pemerintah Kabupaten Buol untuk mengubah tapal batas Gorontalo-Sulteng, dari sebelumnya berada di punggung Gunung di Desa Wumu, Kecamatan Palele, menjadi di sisi Sungai Tolinggula.

Banyak warga Gorontalo Utara menolak, karena perubahan tapal batas tersebut berimplikasi pada keberadaan 10 desa di Kecamatan Tolinggula. Jika perubahan tersebut disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara otomatis 10 desa tersebut menjadi wilayah Kabupaten Boul.

“Masyarakat menuntut pemerintah agar mengembalikan posisi tapal batas di Dusun Margasatwa, Desa Papualangi pada posisi sebenarnya. Selanjutnya, tidak lagi mengubah tapal batas Gorotalo-Sulteng yang sudah dimuat dalam Keputusan Keresidenan Manado Nomor 700 Tanggal 12 November 1898,” ucap Thalib di Cibinong, Rabu, 14 November 2018.

Menurut Thalib, dalam keputusan tersebut, tapal batas berada di punggung gunung, bukan di sungai Tolinggula. “Residen Manado 1898, (perbatasan Gorontalo-Sulteng) tidak mengikuti sungai. Konflik sekarang ini terjadi karena perbedaan persepsi dari kata watersite. Watersite yang dimaksud seharusnya DAS (Daerah Aliran Sungai), tapi bukan sungai. DAS adalah wilayah penadah hujan. Teman-teman (Kabupaten) Buol salah mempersepsikan,” lanjutnya.

Insye dari Biro Pemerintahan dan Kesra Gorontalo menambahkan, bahwa kerugian besar akan dialami pihaknya jika nantinya pemerintah pusat menetapkan titik koordinat perbatasan berada di Sungai Tolinggula. Karena itulah, harus ada ketegasan dari pusat untuk menyesaikan masalah ini.

“Dengan begitu permasalahan tapal batas tidak berdampak buruk bagi daerah. Utamanya dari segi stabilitas masyarakat di perbatasan,” ungkap Insye.

Menanggapi hal tersebut, Teguh Pramuji dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah biasa terjadi di daerah. Jika terjadi sengketa batas wilayah, Menteri Dalam Negeri akan memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, dan lain-lain yang dianggap perlu.

“Pada kasus batas wilayah antara Gorontalo dan Sulteng ini, BIG ikut melakukan survei lapangan pada 2003 sebagai tindak lanjut dari Kepmen Nomor 59 Tahun 1992, khususnya di Kabupaten Buol (Sulteng) dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo). Survei juga diikuti kedua pemprov, pemkab, serta Topdam Wirabuana, dan hasilnya dituangkan dalam surat KATOPDAM VII/WRB Nomor B/285/VII/1994 Tanggal 9 Juli 1994,” terang Teguh.

Teguh menuturkan, Pemkab Buol mengklaim bahwa garis batasnya terletak di Sungai Tolinggula. Saat ini, Tim Penegasan Batas Daerah Pusat sedang melakukan kajian untuk menyelesaikan permasalahan batas provinsi Gorontalo dan Sulteng.

“Menurut padangan saya, posisi Gorontalo saat ini kuat secara defacto, namun lemah secara dejure,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Teguh menyarankan agar pihak Gorontalo bersiap perang dokumen. Poin utama yang harus disiapkan adalah dokumen awal pembentukan wilayah.(NIN/DA)