Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Pemetaan Partisipatif untuk Pengembangan Potensi Desa

Jepara, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Diseminasi Informasi GEospasial (IG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Diseminasi ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya peta desa untuk pembangunan wilayah.

Diseminasi IG hasil kerja sama dengan Komisi VII DPR ini mengambil tema Pemetaan Partisipatif untuk Pengembangan Potensi Desa. Acara dihadiri 100 peserta yang terdiri dari camat dan kepala desa se-Kabupaten Jepara.

Saat membuka acara, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto menjelaskan ketersediaan peta desa akan mempermudah pemerintah desa merancang program pembangunan  yang efektif dan efisien. Guna mendukung hal tersebut, BIG telah menyediakan citra satelit resolusi tinggi dan melakukan delineasi seluruh batas desa dan kelurahan di Jepara yang dituangkan dalam peta kerja batas desa.

“Dengan lengkapnya data desa di Kabupaten Jepara, diharapkan segera dibuat peraturan bupati terkait penetapan dan penegasan batas desa sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Adi di Hotel d’Season Premiere, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 13 November 2018.

Senada, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Jepara Eriza Rudi Yulianso yang mewakili Bupati Jepara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini IG sudah menjadi kebutuhan pembangunan. Jika setiap desa mampu membangun secara mandiri, maka kesejahteraan masyarakat otomatis ikut terdongkrak.

“Status delineasi batas desa secara kartometrik telah terselesaikan setahun lalu, atas kerja sama BIG dengan para kepala desa se-Kabupaten Jepara. Data batas desa telah lengkap, tapi belum terkoneksi ke portal. Harapan saya, portal dapat terkoneksi secara nasional dan menjadi pionir percontohan desa seluruh Indonesia,” ujarnya menutup sambutan.

Terakhir, keynote speech dari Anggota Komisi VII DPR Daryatmo Mardiyanto yang menekankan pentingnya penegasan batas desa. Peta batas desa dapat menjadi dasar acuan rencana tata ruang detail desa.

“Kesempurnaan batas wilayah mampu mendorong kerja sama dan memperkecil konflik batas serta perebutan potensi desa,” tuturnya.

Pentingnya Informasi Geospasial

Sesi pemaparan materi dimulai oleh Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Khafid. Ia menerangkan, hampir seluruh aspek kehidupan kini memakai IG.

Namun, IG yang dapat dimanfaatkan secara praktis oleh masyarakat itu harus didukung dengan survei langsung di lapangan. Akan lebih mudah dan ringan apabila survei lapangan dilakukan dengan pemetaan partisipatif.

“Sebab masyarakat lebih memiliki pengetahuan lengkap jika melakukan pemetaan partisipatif dibandingkan dengan surveyor,” paparnya.

Guridno Bintar Saputro dari Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial menambahkan, peta desa digunakan sebagai dasar pemetaan partisipatif untuk pengembangan potensi desa. Peta dasar skala 1:5.000 sudah dibuat di Jepara sebagai dasar dari peta desa, namun informasi kelengkapannya belum ada.

“Harapannya, ada keja sama dari kepala desa untuk mengaplikasikan Petakita sebagai sarana pemetaan partisipatif,” pungkasnya. (MA/NIN)