Jakarta, Berita Geospasial - Untuk membumikan konsep Kebijakan Satu Peta kepada masyarakat luas, Badan Informasi Geospasial dan World Resources Institute menggaet Maverick Indonesia sebagai konsultan komunikasi publik. Senin, 5 November 2018, Maverick Indonesia mengundang Badan Informasi Geospasial, diwakili oleh Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Lien Rosalina untuk mengikuti diskusi dengan sejumlah pegiat media sosial.
Empat pegiat media sosial yang hadir antara lain Poltak Hotradero, Enda Nasution, Wicaksono, dan Nukman Luthfie. Keempatnya terlibat dalam diskusi untuk membahas strategi komunikasi dalam menyampaikan Kebijakan Satu Peta kepada masyarakat luas.
Lien Rosalina menyampaikan bahwa Kebijakan Satu Peta (KSP) yang termasuk dalam Paket Ekonomi 8 merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum untuk para investor.
“Sebelum ada KSP, peta di Indonesia disusun tidak melalui referensi yang sama sehingga memunculkan tumpang tindih izin penggunaan lahan. KSP hadir untuk memperbaiki referensi tersebut dengan cara mengumpulkan semua peta lembaga dan memperbaikinya sehingga tercipta satu peta dengan satu standar, satu referensi, satu basis data, dan satu geoportal,” jelas Lien.
Mendengar hal itu, Enda Nasution terperangah. Ia kaget, setelah 73 tahun merdeka, baru kali ini ada inisiatif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dari hulunya. Wicaksono kemudian mempertanyakan bagaimana mekanisme apabila muncul dispute atas tumpang tindih izin penggunaan lahan.
Lien Menjelaskan, KSP disusun melalui tiga tahapan, antara lain kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Badan Informasi Geospasial bertanggung jawab untuk menyelesaikan dua tahap awal. Sementara sinkronisasi nantinya akan dikerjakan oleh kementerian terkait dengan dikomandoi oleh Kemenko Perekonomian.
“Saat ini Kalimantan menjadi prioritas pekerjaan sinkronisasi karena memiliki kasus tumpang tindih yang paling banyak,” tutur Lien.
Lien menjelaskan tumpang tindih izin tersebut terlihat setelah BIG melakukan integrasi 85 peta tematik yang terdiri dari 7 kelompok tema, yaitu batas wilayah, transmigrasi, kehutanan, perencanaan ruang, perizinan dan pertanahan, sarana dan prasarana, serta SDA dan lingkungan.
Saat ini Geoportal Satu Peta telah selesai dikerjakan dan siap dirilis oleh Presiden. Penggunaannya diatur oleh Kepres No. 20 Tahun 2018, Permenko No. 6 Tahun 2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018.
Nukman menanggapi hal tersebut akan menjadi hambatan dalam memberitakan KSP kepada masyarakat luas karena masyarakat tidak mendapat akses penuh terhadap geoportal itu. Apalagi mengingat masyarakat belum memiliki kesadaran spasial akan masalah-masalah yang dihadapi.
“Untuk memulai pembicaraan di media sosial, tema yang diangkat haruslah tema-tema ringan yang memang diperbincangkan sehari-hari. Geoportal Satu Peta dapat dipergunakan sebagai sumber referensi untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan isu-isu tata kota,” tutur Nukman.
Nukman mencontohkan isu mengenai Meikarta. Dengan adanya geoportal, kita bisa lihat peruntukan lahan di daerah tersebut untuk apa dan menulusuri kenapa bisa timbul suap. Namun, pertama masyarakat harus diberikan akses untuk data-data tersebut. (MAD)