Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Sinergi Pengelolaan Arsip Informasi Geospasial

Jakarta, Berita Geospasial – Senin, 29 Oktober 2018, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas bertajuk “Sinergi Pengelolaan Arsip Informasi Geospasial” di Jakarta. Acara kearsiapan BIG ini diikuti oleh sekitar 50 orang peserta yang berasal dari lembaga kearsipan pusat yakni: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia serta dari lembaga kearsipan daerah provinsi yakni: DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Mengawali acara, Kepala Biro Umum dan Keuangan (UK) BIG Ali Nor Hidayat dalam laporannya menyebutkan bahwa BIG merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diamanahi sebagai penyelenggara IG berdasarkan UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Ali menyebutkan bahwa acara ini diadakan agar ada sinergi antara BIG, ANRI serta lembaga kearsipan lain baik di pusat dan maupun di daerah.

Berlanjut ke acara sambutan dan arahan, Andi Kasman selaku Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI dalam sambutan menyebutkan bahwa berdasarkan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan dan peristiwa. Arsip yang ada di BIG yakni berupa data geospasial dan informasi geospasial. Semua itu menjadi arsip negara berdasarkan pasal 33 Jo pasal 81 UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang menyebutkan bahwa arsip milik negara adalah arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana  negara.

Masuk ke acara puncak pembukaan, Sekretaris Utama BIG, Muhtadi Ganda dalam sambutannya menyebutkan bahwa dulu, perencanaan hanya didasarkan pada aspek sectoral saja, sekarang ini sudah menggunakan gabungan antara sektoral dan keruangan/ spasial. Dengan cara ini, perencanaan dan hasil pembangunan bisa diketahui seberapa besar secara spasial bisa diketahui letak dan penyebarannya.

“Sistem perencanaan sekarang ini memakai pendekatan Holistik, Integratif, Tematik dan Spasial (HITS). Unsur spasial menjadi salah satu pertimbangan yang utama, sehingga keberadaan data dan informasi geospasial mutlak diperlukan. DG dan IG merupakan arsip dinamis yg tergantung pada tingkat kedetilan dan tingkat kedinamisan penggunaan”, katanya.

Muhtadi Ganda menambahkan bahwa dalam kurun waktu tertentu, DG dan IG disimpan dan diamankan sebagai arsip seiring dengan perubahan. Contohnya adalah peta NKRI yang menunjukkan perubahan batas-batas wilayah negara yang dibuat updating beberapa tahun ini di setiap perubahan batas.

“saya berharap agar rakor terbatas ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang data terimplementasikan dengan baik. Selain itu dapat menjadi pedoman dalam perencanaan kegiatan terkait dengan pengamanan DG dan IG di seluruh wilayah di Indonesia”, pungkasnya.

Rangkaian acara pembukaan dilanjutkan dengan penyerahan arsip IG kepada dinas perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi jawa barat, pemberian cindera mata dari BIG kepada ANRI serta foto bersama. Acara dilanjutkan dengan presentasi panel, rakor dan penyusunan hasi rakor serta rekomendasi.

Beberapa kesimpulan dan rekomendasinya adalah perlunya peningkatan sinergitas antara BIG dengan k/l dalam implementasi perundang-undangan terkait penyimpanan, pengamanan dan penyelamatan arsip IG. Oleh karena itu, harus ada peningkatan kompetensi SDM di bidang kearsipan IG melalui diklat, bimtek, pendampingan dan lain sebagainya untuk mewujudkan tertib arsip IG di seluruh lembaga kearsipan.  (ATM)