Bantul, Informasi Geospasial – Dalam rangka Diseminasi Informasi Geospasial (IG) ke daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kali ini Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI menyelenggarakan Diseminasi IG bertempat di Aula Ingkoeng Jawa, Numpukan, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta pada hari Kamis, 25 Oktober 2018. Sebagai perwakilan dari BIG telah hadir Inspektur BIG, Sugeng Prijadi, beserta anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman.
Diseminasi kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Mendukung Pembangunan Daerah secara Tepat dan Akurat”. Diseminasi dilaksanakan BIG dalam rangka mendukung terwujudnya Bantul Projotamansari, atau Bantul Produktif-Profesional, Ijo royo royo, Tertib, Aman, Sehat, dan Asri, sesuai moto Kabupaten Bantul. Sebanyak kurang lebih 100 orang perwakilan dari pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat memadati ruang acara pada hari itu. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.
Sebagai pembukaan adalah sambutan dari Anggota Komisi VII DPRI RI, Gandung Pardiman. Gandung menyampaikan harapannya agar desa-desa di Indonesia, terutama di Kabupaten Bantul ini dapat semakin maju dan bertumbuh. Dengan peta yang akurat, maka akan dapat dibuat rencana tata ruang yang baik pula, sehingga bisa dibuat perencanaan yang tepat pula untuk mengembangkan potensi suatu wilayah. “Disini saya minta kepada teman-teman di BIG untuk membantu menyiapkan IG dan tata ruang wilayah yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan”, tuturnya. Kerja sama yang baik sangat diperlukan agar nantinya dapat terwujud tata ruang wilayah yang tepat guna, sehingga bisa memaksimalkan potensi dan sumber daya yang ada di daerah tersebut, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya.
Menyusul kemudian adalah beberapa patah kata dari Wakil Bupati Bantul, Halim Muslih. Ia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir. Disampaikan bahwa dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang kebumian di Indonesia ini dibutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, terutama informasi terkait ruang kebumian, dalam hal ini adalah IG. “Seiring kerja sama dengan BIG ini, penting bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memanfaatkan memanfaatkan ruang-ruang kebumian untuk kepentingan bersama, sehingga akan semakin menyempurnakan, mengefektifkan kebijakan, sekaligus menghindari terjadinya konflik lahan dan ruang. Disampaikan harapannya agar para peserta mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dari diseminasi ini, sehingga bisa mendapatkan manfaat sebanyak mungkin dari IG yang disampaikan oleh narasumber pada hari ini.
Terakhir adalah sambutan dari Inspektur BIG, Sugeng Prijadi. Sugeng mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir dalam diseminasi. Sugeng menyatakan bahwa BIG telah banyak melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Universitas Gadjah Mada. Apalagi BIG juga memiliki laboratorium atau sering disebut sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP). Disana terdapat ruang pameran, museum, maupun ruang penelitian. “PGSP ini diharapkan dapat menjadi tempat untuk edukasi dan penelitian, selain untuk pariwisata. Diharapkan ke depannya juga banyak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pendidikan dan penelitian, yang nantinya bisa menjadi wisata pula, yaitu wisata keilmuan”, ujar Sugeng.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa saat ini BIG memiliki program untuk menyelesaikan permasalahan terkait batas di Indonesia, baik batas desa, kabupaten, kota, maupun provinsi. Untuk bisa menyelesaikan permasalahan perbatasan ini dibutuhkan IG berupa peta yang dihasilkan oleh BIG, sesuai peraturan yang ada di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Terakhir Sugeng menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan, serta harapannya agar melalui diseminasi ini para pemerintah daerah setempat bisa semakin melek IG dan menerapkannya dalam mengambil keputusan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian souvenir dari BIG kepada Komisi VII DPR RI dan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Souvenir yang diberikan berupa peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan buku-buku terkait geospasial yang telah disediakan. Menyusul kemudian adalah paparan yang dibawakan oleh Tri Patma Sari, Widyaiswara Utama BIG. Sebagai moderator adalah Danoe Soeryamiharja, Staf Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG.
Sari, demikian biasa dipanggil, menyampaikan paparan tentang Pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Mendukung Pembangunan Daerah. Dijelaskan bahwa dengan lahirnya UU No 4 Tahun 2011 tentang IG, maka BIG memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas. “Tidak sekedar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta, namun juga membangun IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses, sehingga perencanaan pembangunan dapat didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan” jelasnya.
“Tugas utama kami adalah melakukan survei pemetaan, yaitu membuat peta dengan berbagai skala mulai dari Sabang sampai Merauke”, lanjut Sari. Namun, tidak hanya melakukan survei pemetaan, BIG juga sebagai ekstekutor dalam pelaksanaan survei, sebagai regulator dalam pembuatan kebijakan, dan juga sebagai koordinator dalam melakukan koordinasi dengan berbagai baik itu pemerintah daerah maupun berbagai kelembagaan.
Sari memaparkan bahwa peta dasar penting untuk pembangunan daerah, urgensi peta dasar sendiri terdapat 3 bagian, yaitu : sebagai acuan bagi semua peta tematik, Perpres no.9 thn 2016 tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta/KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1: 50.000; melibatkan 19 K/L dengan target rencana aksi kompilasi, integrasi dan sinkroinisasi peta tematik sejumlah 85 jenis peta tematik yang akan diselesaikan dalam periode 2016-2019; sebagai peta dasar dalam penyusunan peta tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, PP No. 8 thn 2013 tentang Ketelitian peta rencana tata ruang; Permen PU no. 20 thn 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi; Batas wilayah, Permendagri no. 76 thn 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. Peta dasar RBI dapat digunakan untuk penegasan batas daerah metode kartometrk; Peraturan kepala BIG no. 13 tahun 2017 tentang tata cara pelibatan instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar telah membuka keran kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan BIG terkait penyelenggaraan IGD.
Setelah paparan, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Rasa keingintahuan peserta yang besar terlihat dari banyaknya yang mengajukan pertanyaan di sesi diskusi ini. Kemudian acara diakhiri pada pukul 12.00 WIB. Tidak hanya diseminasi, pada kesempatan itu BIG juga mengadakan pameran geospasial. Pada pameran ini BIG menampilkan berbagai produk IG, berupa buku-buku terkait geospasial, maupun CD berisi atlas interaktif dan CD peta wilayah. Buku dan souvenir pameran BIG langsung diserbu para peserta begitu acara selesai. Semoga materi yang telah diberikan BIG dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. (LR) (AR)