Cibinong Berita Geospasial - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan kantor Badan Informasi Geospasial (BIG), maka BIG menyelenggarakan jalan sehat sekaligus ‘Kampanye Stop Gratifikasi’ pada hari Jumat, tanggal 19 Oktober 2018. Kegiatan ini berguna untuk mengkampanyekan secara umum apa itu gratifikasi, serta pentingnya mencegah gratifikasi. Acara dilaksanakan sejak pukul 07.30 WIB, serta mengambil lokasi di sekitar kantor BIG, di dalam komplek Cibinong Science Center (CSC) LIPI, Cibinong.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai rangkaian dari peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG), sekaligus memperingati hari jadi BIG yang ke 49, dimana sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Kegiatan kampanye ini penting dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran para staf BIG terkait gratifikasi. Adapun berdasarkan Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, diketahui bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Inspektur BIG, Sugeng Prijadi menjelaskan bagaimana mekanisme pelaporan di BIG, yaitu : Penerima gratifikasi melaporkan kepada UPG BIG melalui email info.upg@big.go.id dengan menyertakan dokumentasi foto barang gratifikasi, atau menghubungi Inspektorat BIG; UPG BIG melanjutkan pelaporan gratifikasi ke KPK melalui aplikasi gol.kpk.go.id; Verifikasi oleh UPG dan KPK; dan Penetapan status barang gratifikasi oleh KPK dan atau UPG.
Kemudian Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengungkapkan beberapa pengendalian gratifikasi yang dilakukan BIG antara lain : Penandatanganan komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BIG pada tahun 2015; Diterbitkan Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi; Dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 1.1 Tahun 2017 untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian Gratifikasi, diantaranya sosialisasi pengendalian gratifikasi, public campaign secara berkala, melaksanakan pengelolaan atas pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN BIG, dan meneruskan pelaporan gratifikasi ke KPK; Berkoordinasi dengan KPK terkait kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi.
“Gratifikasi seperti yang diketahui merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dihimbau kepada seluruh ASN dan pihak-pihak terkait di lingkungan BIG agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun”, tutur Hasanuddin. Disampaikan bahwa apabila terpaksa harus menerima gratifikasi tersebut, agar melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratifikasi baik dalam bentuk barang, uang, fasilitas, atau makanan, kepada UPG BIG dalam hal ini adalah Inspektorat BIG, melalui email: info.upg@big.go.id, dengan disertai bukti dukung berupa dokumentasi terkait penerimaan tersebut.
Hasanuddin menambahkan, “Gratifikasi harus dilaporkan secara menyeluruh, untuk gratifikasi diatas angka 300.000 rupiah wajib dilaporkan, kalau bernilai dibawah 300.000 rupiah, boleh dilaporkan boleh, boleh tidak dilaporkan”. Diungkapkan pula bahwa kali ini dari Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PPTRA) BIG mendapatkan penghargaan unit kerja sadar lapor Gratifikasi tahun 2018.
Dengan adanya sosialisai semacam ini diharapkan memberikan dampak yang baik dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi. Terutama adalah tumbuhnya kesadaran bagi insan-insan BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya, dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. Semoga semakin banyak lagi tindakan pencegahan gratifikasi yang dilaksanakan di BIG. (LR) (/AR).