Bandung, Berita Geospasia – Dalam rangka melaksanakan pertemuan dan persidangan terkait batas antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia, maka dilaksanakan Persidangan The Joint Indonesia - Malaysia (JIM) yang ke-42 atau Boundary Committee on Survey and Demarcation of International Boundary Between Indonesia and Malaysia pada tanggal 9-10 Oktober 2018, bertempat di Hotel El Royale, Bandung.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Delegasi Indonesia, Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Ketua Delegasi Malaysia, Dato’ Tan Yew Chong, Sekretaris Jenderal Kementerian Air, Tanah dan Sumber Asli (Ministry of Water, Land and Natural Resources). Persidangan ini dihadiri oleh total 65 delegasi dari kedua negara.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan beberapa Kementerian/Lembaga, antara lain : Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, MABES TNI, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Persidangan JIM ke-42 tahun 2018 ini memiliki 9 (sembilan) agenda, dengan 3 (tiga) agenda prioritas yang menjadi capaian kinerja kedua pemerintah dalam proses penegasan batas dan survei bersama. Ketiga agenda tersebut adalah : Laporan Kegiatan atas Survei Bersama yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 – 2018; Perkembangan Penyelesaian segmen Outstanding Boundary Problem (OBP) di sektor timur (Kalimantan Utara - Sabah); dan Penandatanganan MoU ke-21 pada 3 (tiga) segmen area prioritas, 2 segmen di Kalimantan Utara - Sabah dan 1 segmen di Kalimantan Barat - Sarawak.
Pada prinsipnya, persidangan Joint Boundary Committee on Survey and Demarcation of International Boundary between Indonesia and Malaysia menerima laporan dan mengesahkan hasil pekerjaan dari Kelompok Kerja yang ada di bawahnya (lihat struktur organisasi, gambar 1). BIG dalam hal ini Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) terlibat sebagai anggota dan berperan aktif dalam mendukung data dan Informasi Geospasial (IG), teknis survei dan pemetaan dalam Kelompok Kerja Co-Project Directors (CPD) Sektor Barat (Kalimantan Barat - Serawak) dan Sektor Timur (Kalimantan Utara - Sabah), dan Joint Working Group on The Outstanding Boundary Problems (JWG-OBP).
Di sisi lain, BIG diberi mandat untuk menjadi ketua pada Joint Working Group for CBDRF and JBM (JWG-CBDRF & JBM) yang menangani tentang unifikasi Datum dan Pemetaan bersama di sepanjang wilayah perbatasan darat RI - Malaysia. Dimana sampai dengan tahun 2018, dari target 45 Nomor Lembar Peta (NLP), kedua negara telah menyelesaikan sebanyak 40 NLP, dan 5 sisanya diharapkan bisa diselesaikan pada tahun 2019.
Persidangan JIM ke-42 telah menghasilkan beberapa keputusan penting terkait pelaksanaan Survei dan Demarkasi batas darat RI - Malaysia, antara lain :
Menerima laporan dari Ketua Tim Teknis dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap tim teknis dari kedua negara yang tidak kenal lelah dalam melaksanakan tugasnya terkait survei dan demarkasi batas darat RI - Malaysia.
Kedua negara telah sepakat untuk melakukan pengesahan terhadap dokumen Resolusi, Action Plan dan Standard Operating Procedure (SOP) untuk mendukung percepatan penyelesaian OBP di sektor Timur (Kalimantan Utara - Sabah).
Kedua negara telah bersepakat bahwa 2 segmen OBP, yaitu Simantipal dan C500 - C600 secara prinsip sudah tidak bermasalah serta dalam waktu dekat Tim Teknis kedua negara akan segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan MoU pada dua segmen tersebut.
Penandatanganan MoU ke-21 yang mengesahkan beberapa sektor perbatasan, antara lain :
Segmen B 1800 - B 2000 dan B 2500 - B 2700 serta segmen C 200 - C 500 dan C 600 - C 700 yang terdapat di Sektor Timur (Kalimantan Utara - Sabah)
Segmen D 500 - D 600 yang terdapat di Sektor Timur (Kalimantan Barat - Sarawak)
Dengan dihapuskannya simantipal dan segmen C500-C600 dari daftar segmen OBP sektor timur sehingga menyisakan 3 segmen OBP, merupakan pencapaian yang sangat besar bagi kedua negara. Sehingga total segmen OBP yang harus diselesaikan oleh kedua negara adalah 7 Segmen (3 segmen di sektor timur dan 4 segmen di sektor barat).
Sesuai dengan resolusi dan action plan yang telah disepakati, diharapkan 3 segmen tersisa di Sektor Timur bisa selesai pada tahun 2020 dan juga secara paralel melakukan perundingan untuk percepatan penyelesaian 4 segmen tersisa di Sektor Barat. Semoga dengan adanya rapat persidangan ini, wilayah perbatasan antara kedua negara segera menemukan titik temu dan disahkan. (Astrit Rimayanti/LR)