Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Pembangunan Desa Menuju Fondasi Kuat Ekonomi Bangsa

Sabu Raijua, Berita Geospasial BIG - Selaras dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah pada Ketentuan Peralihan Pasal 401 ayat 2 menyatakan"Delineasi Batas Termasuk Cakupan Wilayah dan Penentuan Luas sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh Lembaga yang membidangi Informasi Geospasial (IG)", Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan kontribusi dalam bidang penataan batas wilayah dengan cakupan penyiapan penyusunan rencana program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan penyimpanan dan penggunaan data IG serta penyiapan pelaksanaan pengembangan dan pelaksanaan kerjasama teknis.Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa Badan Informasi Geospasial melaksanakan program pemetaan batas wilayah. Salah satu sasaran program tersebut adalah terselenggaranya pemetaan batas wilayah dalam mendukung prioritas pembangunan nasional, diantaranya batas wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Hingga kini, masih terdapat desa/kelurahan di Indonesia yang belum memiliki batas yang jelas dan memiliki landasan hukum. Akibatnya proses administrasi pada tingkat desa/kelurahan misalnya aspek kependudukan, pendaftaran tanah dan lainnya menjadi terhambat. Sebagai tindak lanjut hasil penandatanganan kerja sama antara BIG dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, pada Jumat (30/9) dilaksanakan Temu Kerja dan Delineasi Kartometrik Batas untuk 58 Desa 5 Kelurahan bersama seluruh perangkat desa yang berada didalam Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama, Wiwin Ambarwulan, Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk, Theresia Retno Wulan, Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah dan perangkat Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua lainnya.

Pada sambutannya, Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan penegasan batas ini merupakan sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Anggaran yang diperoleh dari rakyat, akan kembali kepada rakyat pula. Bersama adanya kegiatan seperti ini diharapkan desa akan menjadi fondasi ekonomi kuat bagi negara bukan lagi muara-muara stigma kemiskinan.

Senada dengan Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Wiwin Ambarwulan menuturkan bahwasannya sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, pembangunan negara harus dimulai dari yang terkecil, yaitu desa. Pemberian anggaran dari pemerintahan pusat pun merujuk pada luas daerah. Maka dari itu, penegasan batas ini sangatlah penting bagi kemajuan sebuah desa.

"Pembangunan desa ini tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada partisipasi dari warganya. Begitu pula dengan kegiatan penegasan batas ini. Jika tidak ada kontribusi dari bapak-bapak sekalian, maka batas daerah di wilayah bapak tidak akan selesai dan nantinya akan berdampak pada pengadaan anggaran daerah. Jadi saya berharap hadirin sekalian dapat membantu kelancaran kegiatan ini, sehingga biaya yang sudah dianggarkan untuk kegiatan ini dapat digunakan secara optimal dan bermanfaat bagi warga Kabupaten Sabu Raijua" pungkas Wiwin. (RB)