Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
52 Tahun BIG Tancapkan 97 Pilar Batas RI-PNG

Merauke, Berita Geospasial - Indonesia adalah negara besar yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan laut. Wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Republik Demokratik Timor Leste, dan Papua New Guinea (PNG).

Perbatasan wilayah Indonesia dengan PNG dibuat berdasarkan perjanjian Belanda dengan Inggris yang ditandatangani di Den Haag, Belanda, pada 16 Mei 1895. Berdasarkan perjanjian tersebut, batas RI-PNG membentang sepanjang 820 kilometer. Jika dirinci, batas darat sepanjang 659 kilometer dan batas sungai 161 kilometer.

Sejak 1966 telah dilakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas negara untuk mempertegas batas kedua negara sesuai dengan kesepakatan di Den Haag. Pemasangan pilar ini juga untuk mengurangi permasalahan di perbatasan kedua negara.

Selama 52 tahun, sudah terpasang 97 pilar perbatasan. Masih dibutuhkan 562 pilar lagi untuk mempertegas batas RI-PNG.

Pengukuran dan pemasangan pilar batas dilakukan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Geospasial (BIG). Tahun ini, dilakukan perapatan pemasangan pilar di antara 10 titik Monumen Meredian (MM).

 

Dengan tegasnya batas wilayah negara pembangunan yang akan dimulai dari pinggiran akan lebih nyata dilapangan, untuk mendukung strategi dan kebijakan negara diperbatasan. Konsekwensi logis dengan tegasnya batas negara, maka arah strategis dan kebijakan perbatasan akan lebih terukur.

Berikut perincian pilar batas RI-PNG yang telah terpancang:

1.      1.  Pada 1966-1967 telah dipasang 14 dengan metode astro terestris. Pilar memiliki ketinggian 160 centimeter dengan luas alas bawah 60x60 centimeter dan atas 30x30 centimeter.

2.      2.  Pada 1983-1989 dilakukan perapatan pilar. Periode ini dipasang 38 pilar MM12.5 menggunakan metode metode transit doppler. Pilar memiliki ketinggian 160 centimeter dengan alas bawah 60x60 centimeter dan atas 30x30 centimeter.

3.      3.  Pada 2004-2015 kembali dilakukan pengukuran dengan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) atau pendekatan Common Border Datum and Reference Frame (CBDRF). Periode ini dipasang 49 MM.

4.       4. Kembali dilakukan pemasangan pilar batas dengan jarak setiap 1 kilometer pada 2015-2018. Tercatat ada 45 pilar telah dipsang dengan metode GNSS. Pilar memiliki ketinggian 50 centimeter dengan alas 50x50 centimeter dan atas 20x20 centimeter.

5.       5. Pada Maret-April 2018 dilakukan perapatan pemasnagan pilar di 10 titik pada 13 wilayah Kabupaten Merauke, Papua.