Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
Konsesus KKNI Guna Perkuat Perkembangan Dunia Informasi Geospasial Dalam Negeri

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Konsensus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Informasi Geospasial (IG) merupakan satu langkah penting dari sekian banyak langkah dalam rangka meningkatkan kualitas profesional bidang IG. Sekali telah menjadi konsensus nasional, maka dokumen KKNI IG ini akan menjadi milik masyarakat IG nasional. Kepala BIG dan Ketua Komite Akreditasi Nasional akan segera menetapkan KKNI IG sebagai standar nasional dan wajib diacu oleh semua pihak dalam sertifikasi profesi dalam bidang IG.

Kualitas standar bagi kompetensi profesional IG, baik berupa SKKNI IG maupun KKNI IG sangat menentukan dalam rangka peningkatan kualitas profesional IG. Saat ini, Indonesia memiliki 8.500 orang yang bekerja di bidang IG. Dari jumlah itu, 7.030 orang berlokasi di Jawa. Sementara perusahaan atau industri yang bergerak di bidang IG berjumlah 107 dan lokasinya terpusat di Jawa juga. Sementara itu jumlah ideal Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang IG sekitar 31.500 orang.

Konsensus yang diselenggarakan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta pada Selasa (1/8) ini dihadiri oleh Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dan Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pada sambutan pembukaannya, Kepala BIG menuturkan dewasa kini tantangan yang dihadapi dunia geospasial dalam negeri ialah ketersediaan penyediaan peta skala besar. Namun hal tersebut tidak diimbangi dengan SDM yang mencukupi dan mumpuni. Maka dengan adanya penyusun KKNI tersebut, beliau mengharapkan IG dalam negeri dapat bertahan ditengah persaingan global yang mulai memasuki Indonesia, sehingga Indonesia tidak “terjajah” kembali oleh bangsa asing dalam persaingan IG dalam negeri.

Setelah pembukaan yang disampaikan oleh Kepala BIG, acara pun berlanjut dengan diskusi penyusunan KKNI. Diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Industri IG, Sumaryono, berlangsung dengan lancar. Banyak dari partisipan konsensus memberikan ide dan usulan-usulan positif guna tersusunnya KKNI secepatnya. Di akhir konsesus, seluruh forum menyepakati 45 possible job dalam KKNI yang dibahas dengan jenjang 3 hingga jenjang 8.

Penerapan sertifikasi profesi saat ini sudah menjadi suatu keharusan, baik untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan IG nasional maupun dalam menghadapi persaingan internasional. Saat ini, tenaga surveyor sudah dimulai pada tingkat regional ASEAN melalui kesepakatan para pimpinan negara-negara ASEAN yang disebut dengan MRA (Mutual Recognition Arrangement) on Surveying. Dalam MRA on Surveying, hanya surveyor yang memiliki sertifikat kompetensi yang dapat diterima sebagai surveyor ASEAN. Dalam hal ini, kualitas sertifikasi dan kompetensi surveyor setiap anggota ASEAN akan diuji di lapangan.

Dengan telah rampungnya KKNI ini, besar harapan industri IG di Indonesia dapat terus berkembang dan dapat bersaing dengan negara asing pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sekarang ini. (RB/ATM)