Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Jumlah Pulau Indonesia Sebanyak 16.056 Pulau Masih Bisa Bertambah Lagi

Bogor, Berita Geospasial BIG - Pada Forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan pertemuan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat, tanggal 7-18 Agustus 2017 ini, dengan Ketua Delegasi RI Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z. Abidin beserta anggota delegasi lainnya dari Kemenko Polhukam, Kemenko Maritim, Kemendagri,  KKP, serta Kemlu melalui Perwakilan Tetap RI (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan 2.590 pulau lagi kepada PBB sebagai tambahan dari yang terakhir disampaikan tahun 2012 sejumlah 13.466 pulau. Sejumlah pulau yang telah dilaporkan sebanyak 16.056 pulau yang telah bernama dan berkoordinat masih bisa bertambah untuk waktu yang akan datang.

Demikian disampaikan oleh Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin pada Senin, 21 Agustus 2017, kepada wartawan pada acara Konferensi Pers di Geospatial Support Command Center (GSCC), Cibinong Bogor. “Jumlah pulau yang banyak itu penting, namun lebih penting adalah menjaga pulau-pulau terdepan Indonesia yang sebanyak 111 pulau.  Untuk saat ini jumlah pulau 16.056 tersebut adalah pulau yang berkoordinat dan bernama yang telah dilaporkan ke PBB melalui UNGEGN.  Jumlah ini masih bisa bertambah lagi nantinya setelah dilakukan survei dan verifikasi pulau-pulau oleh beberapa instansi terkait antara lain BIG, KKP, Pushidros dan sebagainya”, kata Hasanuddin.

Dijelaskan bahwa pada tahun 2012 sebelumnya, Indonesia telah mendaftarkan sebanyak 13.466 pulau yang telah memiliki nama dan berkoordinat kepada PBB melalui forum UNCSGN dan UNGEGN. Pada forum tersebut, BIG turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia terkait pembakuan nama rupabumi (toponim) Indonesia dengan menyampaikan gasetir nasional. UNCSGN sendiri adalah forum teknis yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, dalam hal ini UNGEGN, untuk melaporkan capaian dan implementasi dari resolusi yang telah disepakati pada UNCSGN sebelumnya. Indonesia secara aktif berpartisipasi pada forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumi. Pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia.

Permasalahan tersebut bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detil, valid, dan terstandar secara spasial, serta memiliki dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia, sesuai pedoman dari PBB. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016, ditetapkan bahwa pembakuan nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial, dalam hal ini BIG. BIG bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama rupabumi, baik secara nasional maupun internasional.

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gasetir nasional yang disimpan dalam geodatabase. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah administratif, dan informasi lain yang diperlukan. Gasetir Nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Prinsip penamaan rupabumi sendiri meliputi penggunaan abjad romawi; satu unsur rupabumi satu nama; penggunaan nama lokal; berdasarkan peraturan perundang-undangan; menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan; menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup; menggunakan Bahasa lndonesia dan/atau Bahasa Daerah; dan paling banyak tiga kata.

Disampaikan juga bahwa pada closing ceremony di Forum UNGEGN, bahwa Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin terpilih menjadi Vice-Chair UNGEGN Periode 2017-2019, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Chair: William Watt (Australia)

Vice-Chairs:

1. Naima Friha (Tunisia)

2. Hasanuddin Z. Abidin (Indonesia)

Rapporteurs:

1. Trent C. Palmer (USA)

2. Sung Jae Choo (Rep. of Korea)

Semoga hal ini bisa membawa perbaikan bagi penamaan rupabumi di Indonesia ke depannya, terutama dalam rangka menyelesaikan target pelaporan pulau-pulau yang masih belum memiliki nama dan koordinat. Sehingga kedaulatan Indonesia dapat terus terjaga dari Sabang sampai Merauke menjadi satu kesatuan, Indonesia. (LR/TR)