Denpasar, Berita Geospasial BIG - Salah satu amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah penyebarluasan data dan informasi geospasial dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna kepada masyarakat. Berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG mempunyai fungsi diantaranya yaitu menyelenggarakan pelayanan produk dan jasa di bidang informasi geospasial. Untuk itu BIG bekerjasama dengan berbagai universitas dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan informasi geospasial.
Sehubungan dengan hal tersebut pada Jumat, 4 Agustus 2017 bertempat di Ruang Rapat Dekan Fakultas Pertanian, Universitas Udayana, Denpasar, Bali, dilakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Universitas Udayana (Unud) Bali tentang Pelayanan Produk Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) di Fakultas Pertanian, Universitas Udayana. Penandatanganan dilakukan oleh Dekan Fakultas Pertanian Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Rai, M.S. Unud dengan Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Promosi dan Kerja Sama, Ir. Sri Lestari, M.Agr.
Kerja sama dengan Unud terkait Pelayanan Produk Informasi Geospasial sudah dilakukan sejak tahun 2006 hingga hari ini. Sejak instansi ini bernama Bakosurtanal dan sekarang berganti nama menjadi Badan Informasi Geospasial jalinan kerja sama memberikan pelayanan produk Informasi Geospasial (IG) kepada masyarakat Bali tetap dipertahankan.
I Nyoman Rai berterima kasih kepada BIG sudah memberikan kepercayaan penuh layanan produk IG kepada Unud sehingga masyarakat Bali pada umumnya dan pengguna IG khususnya memperoleh kemudahan layanan tanpa harus datang ke kantor BIG di Cibinong, Jawa Barat. Meskipun saat ini sudah ada teknologi digital dalam Layanan Produk IG namun ada beberapa produk IG yang berupa cetakan dan masih diminati masyarakat Bali. Rai mengatakan bahwa saat ini Fakultas Pertanian, Unud sedang diberi mandat untuk melakukan survei pemetaan sawah sistem Subak yang merupakan kekayaan budaya Bali. Dengan adanya kerja sama ini dukungan BIG di bidang informasi geospasial semakin terasa.
Lestari juga mengucapkan terima kasih kepada Unud sudah bersedia menjadi tempat penyebarluasan produk Informasi Geospasial dengan pengelolaan cukup baik. Selain itu, Unud sudah menjadi Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) yaitu sebagai perpanjangan tangan BIG dan membantu membina simpul jaringan di Provinsi Bali sehingga Unud memang dipercaya penuh oleh BIG untuk mengelola IG.
Saat ini BIG sudah memiliki 26 Layanan Produk Informasi Geospasial (Sentra Peta) yang tersebar di beberapa kota di beberapa provinsi di Indonesia. Unud diberi kepercayaan untuk memberikan pelayanan produk IG khusus untuk IG wilayah Provinsi Bali dan beberapa produk pendukung lainnya yang masih berhubungan dengan IG diantaranya buku-buku terkait seperti Atlas Nasional Indonesia. Adalah Fakultas Pertanian yang mendapatkan kepercayaan penuh untuk mengelola dan BIG mencatat bahwa pengelolaan Produk IG tertata rapi baik administrasi maupun penempatan produknya.
Perjanjian Kerja Sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Universitas Udayana (Unud) Bali tentang Pelayanan Produk Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) ini terdiri dari 13 pasal yaitu: Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu, Hak dan Kewajiban Pihak Kedua, Pembayaran Produk Informasi Geospasial, Lisensi, Jangka Waktu, Korespondensi dan Komunikasi, Evaluasi, Transparansi, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan dan Perubahan. Perjanjian Kerja Sama ini berjangka waktu selama 3 tahun dan Unud berjanji akan memberikan pelayanan yang terbaik seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun hasil penjualan dari kerja sama ini sudah disetorkan ke kas negara secara tertib.(AS/TR)