Jakarta, Berita Geospasial – Batas maritim Indonesia mengalami perubahan terutama yang terkait dengan Laut China Selatan. Penamaan laut ini sempat berubah menjadi Laut Tiongkok Selatan, namun menurut Mahkamah Arbitrasi Internasional menetapkan nama Laut China Selatan atau South China Sea menjadi nama yang atas laut di bagian utara Laut Natuna Utara Kepulauan Natuna Indonesia.
Penetapan tersebut dibakukan pada acara Penandatanganan dan Penetapan Peta Batas Maritim NKRI, pada Jumat 14 Juli 2017 di Jakarta, yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan 20 perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yaitu: Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oceanografi TNI-AL, POLRI, Badan Keamanan Laut, LIPI, BPPT dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentunya.
BIG sebagai penyelenggara IG berperan aktif dalam proses updating peta NKRI 2017 ini dengan mengikuti serangkaian pembahasan dan teknis yang dikoordinasikan oleh Kemenko Kemaritiman dan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, khususnya tim perunding perbatasan maritim Indonesia. Selain itu, pembahasan juga melibatkan berbagai Pakar di Bidang Hukum Laut Internasional dan Batas Maritim. Pada kesempatan ini terdapat 2 (dua) peta yang ditandatangani, yaitu Peta NKRI 2017 yang diterbitkan oleh BIG serta Peta Wilayah Yurisdiksi NKRI oleh Pusat Hidros TNI-AL.
Secara umum, untuk peta NKRI ada beberapa perubahan, diantaranya adalah Penetapan Batas Maritim Indonesia dengan negara tetangga, yaitu dengan Singapura terkait penetapan batas batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura, dengan Malaysia di Selat Malaka serta dengan Filipina terkait penetapan batas zona ekonomi ekslusif. Peta ini juga memuat hasil pembaharuan atas penamaan nama laut sesuai data yang sudah ada dan berbagai sumber data peta laut yang digunakan, yakni Laut China Selatan/South China Sea.
Penamaan yakni Laut China Selatan/South China Sea didasarkan pada perkembangan hukum internasional, yakni hasil putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional atas sengketa Laut China Selatan antara Filipina dan Tiongkok. Dulu sempat ada wacana berubah nama menjadi Laut Tiongkok Selatan. Putusan Mahkamah dimaksud memuat penjelasan rinci hukum internasional terkait status berbagai fitur maritim di dalam penetapan batas maritim suatu negara, sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan beberapa posisi batas maritim Indonesia.
Ke depan, BIG bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan K/L terkait akan melakukan diseminasi peta terbaru ini secara luas. Diharapkan peta terbaru akan langsung menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan laut Indonesia, khususnya terkait dengan penegakan hukum di laut dan pengelolaan sumber daya kelautan untuk kemakmuran dan kemandirian bangsa tentunya. Ini merupakan salah satu kiprah BIG dalam membangun negeri melalui IG. (ATM/DA/TR)