Bogor, Berita Geospasial - Terkait dengan rencana jangka panjang penyelenggaraan informasi geospasial tahun 2020-2036, serta dalam rangka mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta, Badan Informasi Geospasial menyelenggarakan acara Focus Group Discussion mengenai potensi, peluang, tantangan dan penyelenggaraan IG Nasional. Acara dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2017, bertempat di Hotel The Sahira Bogor. Acara ini bertujuan untuk mengetahui apa saja potensi, permasalahan, peluang dan tantangan dalam proses penyelenggaraan informasi geospasial, pengelolaan infrastruktur dan implementasi Kebijakan Satu Peta.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG mengamanatkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial (IG) untuk mewujudkan ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintah, khususnya dalam mendukung agenda prioritas pembangunan nasional; serta penggunaan IG dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin menyatakan bahwa KSP merupakan tanggung jawab bersama BIG, sehingga semua kedeputian memiliki andil dalam kesuksesan imlementasi KSP. Beliau menambahkan bahwa kedeputian di dalam BIG saling terkait, dimana permulaan penyelenggaraan IG bermula dari IGD dan berlanjut ke IGT, serta berbagi pakai dengan IIG. “Oleh karena itu, pembuatan Grand Design KSP harus mengintegrasikan semua kedeputian BIG”, sambung Hasan. Menurut Hasan, salah satu tantangan dalam pengimplementasian KSP adalah karena Indonesia merupakan negara kepulauan, maka Peta Land Coverage juga dengan cepat berubah-ubah, sehingga grand design yang dibuat harus visioner dan antisipatif agar dapat menyesuaikan dengan perubahan internal maupun eksternal, seperti perubahan dalam tatanan pemerintahan ataupun arah pembangunan nasional.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG, Nurwadjedi, dalam sambutan pembukaannya menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000 mengamanatkan dilakukannya pemenuhan kebutuhan peta yang mengacu pada satu standar, satu referensi, satu database serta satu geoportal. Satu standar berarti penyelenggaraan IG harus mengacu pada standar penyelenggaraan IG yang dikeluarkan oleh BIG. Satu referensi berarti penyelenggaraan IG mengacu kepada satu referensi yang sama, yaitu Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI). Satu database berarti penyelenggaraan IG mengacu kepada satu database yang sama. Satu Geoportal berarti penyelenggaraan IG mengacu kepada satu geoportal yang sama yaitu Ina-Geoportal. “Hingga saat ini, belum ada rencana jangka panjang sebagai landasan dalam penyelenggaraan IG nasional. Untuk itu maka perlu disusun Rencana Jangka Panjang penyelenggaraan IG tahun 2020-2036 dalam mendukung implementasi KSP”, tandasnya.
FGD berlangsung kondusif dan interaktif dengan adanya diskusi tanya jawab antara masing-masing kelompok diskusi dengan pembicara yang hadir. Secara garis besar, pertanyaan yang muncul mengenai hambatan apa saja yang ada dalam mempercepat pengimplementasian KSP di Indonesia. Para pembicara lainnya yang hadir dalam FGD ini memiliki jawaban yang sama; ada tiga hambatan utama yakni : teknologi, SDM dan pendanaan/anggaran. Teknologi di Indonesia memang semakin canggih, namun masih ada ketertinggalan dengan negara lain dan hal ini menyebabkan penelitian IG terhambat.
Sementara itu Inspektur BIG Sugeng Prijadi, menyatakan bahwa teknologi, sumberdaya manusia (SDM), serta pendanaan selalu mejadi kendala utama dalam penyelenggaraan IG. “Maka dari itu kita harus terus membuat inovasi-inovasi untuk mempercepat proses produksi IG agar ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan terhadap kementerian, lembaga dan pemda dapat terpenuhi” jelas Sugeng. Hasanuddin menambahkan, “Beberapa kendala dalam mengakses infrastruktur IG dari eksternal seperti Ina-Geoportal, yaitu lambatnya akses ke dalam website”.
Dari unsur SDM, Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi BIG, Sigit Murjati menjelaskan “Perlu adanya peningkatan kualitas SDM untuk meningkatkan kontribusi pemda”. Dan yang terakhir, dari unsur pendanaan, analisis data dan pemetaan, Sri Daryaka menjelaskan bahwa untuk menuju tujuan atau hal-hal yang diharapkan perlu diketahui perencanaan mengenai rencana aksi yang dilakukan dalam setahun, kemudian menentukan anggaran yang dibutuhkan untuk implementasi program tersebut. Semoga kegiatan ini bisa menentukan arah penyelenggaraan IG yang lebih baik ke depannya, guna menghasilkan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (KA/LR/TR)