Cibinong, Berita Geospasial BIG - Kabupaten Kolaka Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur dengan luas wilayah keseluruhan kabupaten adalah ±3,634.74 km2. Kabupaten Kolaka Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia, yang berbatasan dengan 5 kabupaten, yaitu : Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, dan Bombana. Saat ini Kabupaten Kolaka Timur terbagi atas 12 kecamatan dengan ibukota di Tirawuta merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di Gedung DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru. Sebagai kabupaten baru, penting bagi Kabupaten Kolaka Timur untuk mengatur terkait penataan ruangnya. Untuk itu Kabupaten Kolaka Timur berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terutama terkait penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Rapat Pleno Rekomendasi Peta Tata Ruang dalam rangka persetujuan aspek teknis Peta RTRW Kabupaten Kolaka Timur sebagai lampiran Perda RTRW dilaksanakan pada Senin, 31 Juli 2017, bertempat di Ruang Rapat Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PPTRA) BIG. Kepala Pusat PTRA BIG, Mulyanto Darmawan, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur pada Peta Tata Ruang yang berkualitas dan sesuai standar pemetaan, ini tercermin dari hadirnya Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Timur dan Kepala Bappeda beserta Tim Teknis Bappeda Kabupaten Kolaka Timur.
Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya Nur, dalam sambutannya berharap agar dengan selesainya pemeriksaan peta di BIG, maka seyogyanya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur. “Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah ke depannya akan mengedepankan tata ruang, penganggaran untuk pelaksanaan hal-hal ketataruangan akan senantiasa didukung oleh Pemerintah Daerah. Bantuan agar terus diberikan BIG untuk proses asistensi dan supervisi peta Rencana Tata Ruang oleh BIG dapat dilakukan secara intensif untuk Kabupaten Kolaka Timur mengingat akan segera disusunnya peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Kolaka Timur”, ungkapnya. Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Mustakim Darwis, menyampaikan pula bahwa tim teknis daerah siap mendukung pelaksanaan penyesuaian dan pelaksanaan pembuatan peta tata ruang sesuai dengan arahan BIG.
Kabupaten Kolaka Timur merupakan salah satu penghasil kakao terbesar di Provinsi Tenggara. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur adalah upaya perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 tahun yang akan datang yaitu ‘Mewujudkan Kabupaten Kolaka Timur yang memiliki keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan pertanian, perkebunan, pertambangan dan pariwisata yang harmonis dengan lingkungan’. Peta RTRW Kabupaten Kolaka Timur dikonsultasikan kepada BIG berdasarkan surat permohonan Asistensi dan Supervisi Peta RTRW dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tertanggal 24 Oktober 2016, namun pelaksanaannya baru dilakukan bulan November tahun 2016. Proses asistensi dan supervisi yang dilakukan kurang dari satu tahun menjadi bukti bahwa penyelesaian Peta Rencana Tata Ruang dapat berjalan cepat jika didukung oleh tersedianya peta RBI sebagai sumber data di BIG, dan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan data berdasarkan arahan tim asistensi BIG.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Timur dibuat pada skala 1:25.000 yang sumbernya berasal dari peta RBI perekaman tahun 2013. Peta RBI tersebut tidak dapat langsung digunakan terutama pada unsur perairan karena dasar analisis perairan pada peta RBI adalah data DEM, sehingga menghasilkan banyak sungai yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Sungai di Kabupaten Kolaka Timur tidak sebanyak pada Peta RBI, oleh karena itu pemerintah daerah melakukan generalisasi terhadap unsur sungai yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya.
Data batas administrasi kabupaten bersumber dari UU No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur, Permendagri No. 24 Tahun 2015 yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur, serta Permendagri No. 12 Tahun 2012 merupakan perbatasan antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Timur, serta batas administrasi kecamatan berdasarkan peta RBI 1:25.000 tahun 2013.
Semua peta tematik yang diperlukan untuk penyusunan RTRW Kabupaten Kolaka Timur telah dilengkapi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permen PU No. 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang. Pemeriksaan peta tematik yang dilakukan oleh Tim Asistensi BIG berfokus pada kesesuaian batas peta tematik tersebut dengan batas wilayah Kabupaten Kolaka Timur, serta memastikan bahwa sumber dan tahun datanya dapat dipertanggungjawabnkan. Sumber data peta tematik harus diperoleh langsung dari walidatanya.
Pemeriksaan peta rencana dilakukan dengan mensinkronkan antara peta lampiran dengan Raperda RTRW serta kesesuaian unsur peta dasarnya, selain itu lokasi kawasan lindung pada Peta RTRW Kabupaten Kolaka Timur juga harus sinkron dengan Peta Kawasan Kehutanan berdasarkan SK Kemenhut No.465/2011. Pemeriksaan akhir yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap album peta berdasarkan PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang dan Permen PU No. 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih 2.5 jam tersebut berlangsung dengan lancar sampai dengan penyerahan Surat Rekomendasi Peta RTRW Kabupaten Kolaka Timur yang ditandatangani oleh Kepala Pusat PTRA BIG, Mulyanto Darmawan. Penyerahan Surat Rekomendasi tersebut menandakan bahwa peta RTRW sudah sesuai dengan standar BIG walaupun ada beberapa hal yang masih belum sempurna yang akan diperbaiki dan dikoordinasikan secepatnya, yaitu terkait dengan penggambaran holding zone dan simbol indikasi tambang pada layout peta, serta perlunya koordinasi substansi yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena ada beberapa lokasi rencana bendungan yang berada di kawasan hutan lindung. Semoga kegiatan ini mendorong daerah-daerah lain untuk turut melaksanakan asistensi di BIG demi menghasilkan peta RDTR yang detil dan dapat dipertanggungjawabkan. (RP/LR/TR)