Cibinong, Berita Geospasial - Acara coffee morning pagi ini, sangat berbeda dari tahun sebelumnya. Kali pertama bagi Bapak Kepala BIG, Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng, menghadiri acara coffee morning sejak dilantik bulan Desember 2016. Tema Coffee Moring yang mengusung “Sarasehan Memahami Kebijakan Satu Peta Menuju Kemandirian Geospasial Nasional” ini diadakan di Aula Utama BIG, Gedung S Lantai 2 pada tanggal 24 Mei 2017. Banyak pegawai BIG yang menghadiri acara ini saling bersalaman dan saling menanyakan kabar, suasana makin hangat ketika ada kudapan yang telah disajikan oleh panitia. Sambutan Kepala BIG pada acara ini menyinggungg mengenai kesiapan BIG menuju kemandirian geospasial nasional.
“Kita perlu sharing, tentang kebijakan satu peta yang mungkin para staff BIG banyak yang belum mengetahui mengenai info ini. BIG sudah sosialisasi dimana-mana tapi justru staff BIG sendiri belum tahu infonya.” Ungkap Pak Kepala. Beliau berharap bahwa seluruh staff harus tahu mengenai kebijakan satu peta, jangan sampai ketinggalan info terbaru mengenai kinerja BIG. Satu referensi, satu standar, satu database, satu geoportal, satu data, kesatuan inilah yang referensinya harus sama. Hal ini berpengaruh terhadap bagaimana peta tematik diintergasikan ke peta dasar, jika referensinya tidak sama maka tidak akan sama dan akan menjadi tumpang tindih satu sama lain.
Dengan adanya acara coffee morning ini, Pak Kepala berharap acara seperti ini diadakan sebulan sekali agar semua staff BIG mengetahui apa yang sedang update di BIG dan tentunya silaturahmi untuk semuanya. Dalam acara ini, Pak Kepala juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada teman-teman BIG yang sudah bekerja keras untuk mendapatkan mendapatkan opini pada laporann keuangan BIG dari BPK, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beliau berharap pada tahun 2017 ini, BIG mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelah pak kepala, dilanjutkan dengan penjelasan Dr. Ir. Nurwadjedi, M.Sc, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mengenai kebijakan satu peta. Beliau menyampaikan bahwa BIG sebagai diberi tugas mengintegrasikan data melalui UU No. 4 Tahun 2011. Pada waktu itu, BIG berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai lahan primer dan lahan gambut. BIG dalam hal ini mensupport terkait peta dasar. Beberapa kementerian saling bekerja sama, di antaranya KLHK, KEMENTAN, BPN, dan ESDM. Kerja sama ini mengeluarkan pola menjadi prototype dengan dikeluarkannya informasi geospasial One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta. Dari kerja sama ini juga ditemukan bahwa banyak yang peta-peta yang tumpang tindih, maka harus dievaluasi BIG. Hal ini bisa menyebabkan konflik ruang, yang saru tempat diperebutkan oleh banyak pihak. Akhirnya dibentuklah Kebijakan Satu Peta. Kriterianya harus memenuhi satu referensi geospasial dan satu standar kemudian satu geodatabase dan satu geoportal. Kriteria ini dikaji terkait dengan Kebijakan Satu Peta ini merupakan inti daripada UU IG terkait dalam penyelenggaraan IG nasional.
Pada 2017 ini, lingkup capaian dalam Percepatan Pelaksanaan KSP mengacu pada Rencana Aksi Perpres Nomor 9 Tahun 2016 dan fokus pada wilayah Kalimantan sesuai arahan Presiden. Target Rencana Aksi Perpres Nomor 9 Tahun 2016 merupakan penjabaran Lampiran Perpres Nomor 9 Tahun 2016 yang hanya mencantumkan jumlah provinsi tanpa mencantumkan lokus percepatan penyelenggaraan KSP. Target fokus wilayah Kalimantan merupakan arahan untuk memprioritaskan percepatan penyelenggaraan KSP pada wilayah Kalimantan.
Terakhir, Pak Nur menyampaikan KSP ini merupakan inti dari UU IG yang mengatur penyelenggaran IG nasional. Kemudian KSP adalah awal strategis dalam terpenuhinya satu peta yg mengacu pada satu referensi geospasial, standar, basis data dan geoportal. Ini dimaksudkan untuk menjawab percepatan penyelasaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi dengan adalanya selesai peta tematik diharapkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa disusun dengan baik dan isu-isu strategis nasional lainnya, kebakaran hutan dan lahan, konflik ruang reforma agraria dan lainnya. Kemudian pelaksanaan KSP ini melibatkan melibatkan 19 K/L termasuk big dan 34 Provinsi. KSP ini adalah kerja secara nasional. Kemudian keberhasilan dari KSP ini memerlukan dukungan dan komitmen K/L dan Pemda termasuk terutama BIG. Sebagai ketua tim pelaksana KSP. Dan yg penting lagi perlu adanya regulasi berbagi pakai data.
Selanjutnya, Bu Settama BIG, Dra. Titiek Suparwati, juga menyampaikan bahwa dulu KSP itu adalah Stock Packing, bahwa dalam pelaksanaannya BIG wajib terlebih dahulu menyiapkan IGDnya baru diisi oleh peta tematik lainnya. Maka seharusnya pelaporannya harus terintegrasi, dalam meringkas pemanfaatannya, penyebarluasannya dan pembinaan kepada K/L mengenai KSP ini. Mengenai penyebarluasan, beliau meminta pak Adi Rusmanto selaku, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyampaikan berbagi pakai melalui JIGN dlm pelaksanaan KSP. Mandat dalam JIGN, UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Perpres No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial, Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Masing-masing simpul jaringan ini dihubungkan oleh penguhubng simpul, ini adalah tugas BIG. Tim teknis atau walidata atau pokja, akses berbagi pakai data melalui JIGN ini menjadi tanggung jawab tim teknis dari masing2 walidata dimana walidata adalah simpul jaringan. Mereka akan berjalan dengan baik apabila datanya bagus simpul jaringannya berjalan dengan baik. Beliau juga berpesan, mudah-mudahan ini bisa di masukkan ke dalam grand design KSP. Kedepannya kita juga baru melakukan bagaimana masalah pengamanan data agar tidak disalahunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab juga menjaga data itu sendiri, kita akan melakukan implementasi dari digital watermarking untuk pengamanan. Terakhir, Pak Kepala menyampaikan bahwa kesejateraan pegawai adalah hal yang utama agar semua program yang dijalankan BIG dapat berjalan dengan lancar. Maka dengan adanya acara ini bisa kelihatan banyak staff BIG yang belum satu frekuensi dan sangat perlu silahturahmi.