Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
Kepala BIG Sampaikan Kuliah Umum di UGM Yogyakarta

Masih dalam rangkaian Rural Research and Planning Group (RRPG) yang mengambil tema “Innovations of Rural Development for Implementing Sustainable Development Goals” di Universitas Gadjah Mada (UGM). Badan Informasi Geospasial (BIG) mengunjungi Fakultas Teknik UGM untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa/i tentang “Status Pembangunan Informasi Geospasial di Indonesia”. Kuliah umun diselenggarakan di Departemen Teknik Geodesi UGM pada selasa 16 Mei 2017. Kuliah umum ini dihadiri oleh Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin; Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG, Wiwin Ambarwulan; Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan IG (PSKIG) BIG, Suprajaka; R. W. Matindas; beserta mahasiswa/i Diploma Teknik Geomatika, S1 Teknik Geodesi , S2 Teknik Geomatika, dan S3 Teknik Geomatika .

Di kuliah umum tersebut, Hasanuddin mengungkapkan bahwa Informasi Geospasial (IG) diperlukan untuk implimentasi kebijakan pembangunan secara efektif dan efesien. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang IG, BIG memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas, tidak sekedar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta. “Namun, BIG juga bertugas membangun IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses, menjadi regulator, eksekutor, koordinator pembangunan IG Dasar, pembangunan IG Tematik, dan pembangunan Infrastruktur IG”, demikian diungkapkan Hasanuddin.

Disampaikan bahwa pembangunan IG Dasar (IGD) ini penting, mengingat IGD menjadi acuan untuk IG Tematik (IGT). Maka dari itu, penting untuk menjamin keterpaduan informasi geospasial nasional. Untuk pembangunan IGT, akan mengkoordinasikan penyusunan IGT yang terintegrasi dengan berpedoman pada norma, standar dan pedoman yang ditetapkan oleh BIG. Sementara pembangunan Infrastruktur IG (IIG), akan membangun sistem pengelolaan dan akses terhadap IG, sebagai implementasi kebijakan teknis yang mengacu kepada Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Selanjutnya,  Hasanuddin juga memaparkan terkait Kebijakan Satu Peta (KSP), yang merupakan solusi sempurna untuk mengatasi masalah tumpang tindih izin penggunaan lahan. Dimana IG diperlukan oleh instansi pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam semua aspek pembangunan nasional. KSP bertujuan untuk membuat peta yang mengacu pada Satu Georeferensi, Satu GeoStandard, Satu Geodatabase, dan Satu GeoCustodian pada tingkat akurasi skala peta 1: 50.000. Tujuan utama dari kebijakan satu peta adalah sebagai standar referensi basis data Geo-Portal, serta bermanfaat sebagai acuan untuk memperbaiki data spasial, akurasi perencanaan tata ruang, akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Sementara untuk jadwal dan kawasan pelaksanaan KSP pada tahun 2016 telah dilaksanakan untuk Pulau Kalimantan, tahun 2017 di Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi, NTT, sedang tahun 2018 di Pulau Ambon dan Pulau Papua, tahun 2019 di Pulau Jawa. “Banyak instansi yang mengumpulkan dan mengelola beragam data geospasial untuk tujuan masing-masing, sehingga tercipta  pulau-pulau informasi, duplikasi informasi, duplikasi alokasi sumberdaya, dan sebagainya, sehingga KSP ini penting untuk meminimalisir hal-hal tersebut”, tandas Hasanuddin.

Untuk bidang IIG, ada beberapa hal yang juga sedang dikembangkan oleh BIG. Diantaranya terkait pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis spasial, pengembangan Ina-Geportal versi terbaru yang memudahkan proses berbagi pakai IG, pembangunan simpul jaringan dan kelembagaan IG di Indonesia, lalu juga pembangunan Pusat Pengembangan Infrastuktur Data Spasial (PPIDS) di berbagai universitas di Indonesia.

Terkait SDM bidang IG di Indonesia sendiri, BIG telah melakukan persiapkan terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang IG, Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Informasi Geospasial (KKPK IG), dan Mutual Recognition Arrangement of Surveyor Services. Dalam konsep pengembangan SDM IG sendiri ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung unsur keprofesian, seperti : SKKNI, pemeliharaan keahlian, dan pemeliharaan kode etik. Dilaksanakan pula Inisiasi Sekretariat Pendidikan Surveying ASEAN. Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sangat penting untuk meningkatkan SDM bidang IG di Indonesia, agar mampu bersaing dengan SDM di luar Indonesia. Pada akhir acara kuliah umum, kemudian dilakukan sesi tanya jawab kepada Kepala BIG mengenai peran BIG oleh mahasiswa/i UGM dalam meningkatkan IG di Indonesia. (TN-LR)