Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
Percepatan Berbagi Data Melalui Mekanisme Jaringan Informasi Geospasial Nasional Guna Mendukung Kebijakan Satu Peta

Bogor, Berita Geospasial BIG - Salah satu tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Penghubung Simpul Jaringan sesuai Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014, adalah melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Kegiatan Sosialisasi Simpul Jaringan dengan maksud mewujudkan pembinaan simpul jaringan IG menuju aktif dan operasional dalam percepatan Kebijakan Satu Peta, dan bertempat di IPB International Convention CenterBogor ini akan dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PPN/Bappenas, Menko Perekonomian, dan Menterian Komunikasi dan Informasi serta para Ketua Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) dan Simpul Jaringan Provinsi di seluruh Indonesia (16/3).

Percepatan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) untuk Kebijakan Satu Peta (KSP) harus didukung seluruh entitas yaitu Kementerian/Lembaga (K/L) maupun perseorangan yang di dalamnya termasuk non-state-actor (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebagai mitra pembangunan di banyak sector, seperti : pertambangan, pertanian, kelautan dan perikanan serta kehutanan dan lainnya. Namun dukungan/bantuan dari non-state-actor ini tetap membutuhkan koridor-koridor yang harus dipatuhi dan dijadikan kesepakatan bersama seperti yang sudah diamanahkan di dalam  Peraturan Presiden no. 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) pasal 13 dan 14.

Khusus penyelenggaraan oleh non-state-actor perlu memperoleh ijin prinsip dari pemegang walidata sebagai penanggung jawab dalam skema quality control dan quality assurance terhadap data dan informasi geospasial yang akan dibagikan melalui JIGN. Hal yang mendesak dan perlu dipikirkan mengenai penetapan klasifikasi data dan informasi geospasial yang terdiri atas data publik, data terbatas dan data rahasia yang dikeluarkan oleh walidata.

Hal ini sejalan dengan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pasal 6 yang menegaskan kembali  bahwa mekanisme berbagi data IGT harus melalui JIGN.  Mekanisme berbagi data tersebut mengatur seluruh Simpul Jaringan dan peran serta masyarakat/setiap orang termasuk non-state-actor sebagai mitra pembangunan pemerintah pusat maupun daerah.  Peran serta pelaksanaan KSP oleh K/L, serta setiap orang, dan non-state-actor harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000 telah menetapkan tema-tema peta, penanggungjawab ketersediaan serta target waktu penyelesaiannya. Guna mencapai target ini, disebutkan pemerintah membentuk tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana.

Tim pelaksana memiliki tugas koordinasi teknis percepatan satu peta terkait rencana aksi, menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam penyelesaian masalah dan hambatan percepatan serta monitoring, evaluasi pelaksanaan rencana aksi. Tim ini juga bertugas menyusun mekanisme berbagi data informasi geospasial tematik melalui jaringan informasi geospasial nasional. Sesuai Perpres, tim pelaksana diketuai Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG); Wakil Ketua I, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas; Wakil Ketua II, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, serta dua anggota Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dan Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.

Adapun dalam acara tersebut juga akan dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyelenggaraan, Pengembangan, Pemanfaatan Informasi Geospasial antara BIG dengan Kementerian ATR/BPN, Universitas Pattimura, Universitas Pertahanan, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Pemprov. Maluku, Pemprov. Bangka Belitung, Pemprov. Jawa Tengah, Pemkab. Tabalong, Pemkab. Buleleng. (RB/LR)