Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
PemKab. Merangin dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Bogor Tandatangani PKS dengan BIG

Badan Informasi Geospasial (BIG) memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan nasional. Pada hari Jumat, 12 Mei 2017 yang lalu, pukul 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di ruang Rapat Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG, Gedung C Lantai 1, Kantor BIG, Cibinon, diadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BIG dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor. Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG, Wiwin Ambarwulan.

Kegiatan dibuka dengan salam oleh Kepala Pusat PPPKS BIG, Wiwin Ambarwulan. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan PemKab. Merangin dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Bogor. H. Sibawaihi selaku Sekda Sekda Kab. Merangin, dalam sambutannya menyatakan apresiasinya atas pertemuan yang dilaksanakan untuk menandatangani berkas PKS antara Kab. Merangin dan BIG ini. Bahkan dari Pemkab. Kab. Merangin bersedia datang dengan biaya sendiri, secara suka rela untuk mengikuti acara penandatanganan PKS dengan BIG tersebut. Pak Sibawaihi sekali lagi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Adapun Kab. Merangin terdiri dari 40 Kecamatan dan 430 desa. Populasi penduduk sebanyak 5,4 juta jiwa. Tugas dari Kementan setiap tahun adalah membuat sawah sebanyak 91 - 95 ribu tanaman padi.

Wiwin Ambarwulan pun menangapi bahwa sudah menjadi tugas dari BIG untuk membantu semua daerah terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG). Terkait kegiatan pengukuran titik GCP memang sudah ada kegiatan di BIG. Sementara itu, Nurianty selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Bogor mengucapkan terima kasih karena telah diterima di BIG untuk penandatanganan PKS pada hari itu. Kegiatan pemetaan Lahan Pertanian ini dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan telah kedua kalinya dilaksanakan, yang pertama yaitu tahun lalu tentang pemetaan lahan pertanian pada wilayah Kecamatan, dan tahun ini akan melengkapi data tahun kemarin.

Kab. Bogor memang menarik cukup banyak investor karena kekayaan alam yang melimpah. Terdapat undang–undang tentang tanaman pangan untuk melindungi tanaman pangan, maka dari itu Kementerian Pertanian menginginkan data yang sudah fix tahun depan untuk membuat Perda. “Kementerian Pertanian bermaksud melengkapi data pemetaan dari data BIG. Ingin mengundang Pusdatin untuk melengkapi sampai data yang dibutuhkan sudah cukup”, ungkapnya. Setelah sambutan dari pihak yang bersangkutan, acara dilanjutkan dengan proses penandatanganan berkas PKS. Kemudian ada sesi wawancara dari wartawan dengan para pihak yang telah melakukan penandatanganan.

PKS antara BIG dengan Pemkab. Merangin terkait ‘Penarikan Garis Batas Desa Dalam Rangka Pembuatan Peta Daerah Persiapan Kabupaten Tabir Raya di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi’. Sementara PKS antara BIG dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Bogor tentang ‘Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bogor’.

Wiwin Ambarwulan menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pemetaan batas desa Kab. Merangin untuk pemekaran Kab. Tabir Raya. Sebanyak 118 desa yang akan dipetakan pada tahun 2017. Setelah ditandatangani akan diajukan sebagai bahan revisi PNBP. Pihak BIG akan mengirim tim kesana untuk pelaksanaan rapat dengan Kepala Desa duduk bersama untuk penentuan batas. Keberhasilan pemetaan ini atas dukungan dari Kepala Desa, Bupati dan semua pihak. Karena proses ini sangatlah penting untuk menemukan kesepakatan, apabila tidak ada dukungan dari pihak yang bersangkutan berakibat pada tidak adanya kesepakatan dalam penentuan batas.

“BIG tidak dapat memaksakan apabila tidak menemui titik kesepakatan, kemudian masalah ini akan diangkat ke Bupati. BIG hanya membantu secara teknis, keberhasilan proses ini ditentukan oleh Kecamatan dan Kepala Desa”, jelas Wiwin. Batas biasanya berupa batas alam, setelah batas disepakati kemudian akan diekstrak koordinatnya. Apabila terjadi bencana alam batas tidak akan hilang karena ada bukti kongkrit berupa titik koordinat.

Sibawaihi menyampaikan bahwa persiapan dalam pemetaan ini sudah matang. Sudah bekerjasama dengan semua sektor bersama dengan tim pemekaran. Untuk APBD sudah siap dan sudah dikoordinasikan. Semua sudah ikhlas dalam berkerjasama. Pihak PU dan Bappeda juga hadir dalam acara ini.  Sibawaihi menambahkan bahwa Kab. Merangin terkendala pada CSRT yang belum meliputi semua wilayah Kab. Merangin. Pihaknya akan mengajukan ke LAPAN untuk ketersediaan CSRT pada tahun 2018-2019. Semoga ke depannya kerja sama ini dapat membuka jalan bagi pemanfaatan IG yang lebih optimal di daerah. (YCP/LR)