Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Pembangunan JIGN Provinsi Kaltara Guna Mendukung Kebijakan Satu Peta

Kaltara, Berita Geospasial BIG – Memperkuat Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) merupakan salah satu upaya untuk mendukung Kebijakan Satu Peta yang digalang oleh pemerintah saat ini. Bertempat di Hotel Swiss Bell Kalimantan Utara, pada Senin (8/5) Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Provinsi Kalimantan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan NKB ini dengan maksud memperkuat penyelenggaraan pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial di Provinsi Kalimatan Utara. Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Udin Hianggo berkesempatan hadir untuk melakukan penandantanganan NKB tersebut.

Tak lama berselang, acara dilanjutkan dengan penandantanganan PKS yang di tandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPKS) BIG, Wiwin Ambarwulan dan Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara Fredrick Ellia Gugkang. PKS tersebut dilakukan dengan maksud melakukan pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) di Provinsi Kalimantan Utara.

Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Udin Hianggo menuturkan Provinsi Kalimantan Utara merupakan Provinsi baru dan sangat butuh bantuan dari berbagai pihak salah satunya BIG untuk membantu permasalahan yang muncul salah satunya permasalahan terkait perizinan lahan yang hanya dapat diselesaikan oleh data geospasial.

“Kita ini Provinsi baru. Pasti ada beberapa pihak yang ingin berinvestasi. Kita wajib memberikan data-data daerah agar tidak tumpang tindih saat bisnis berjalan. Sehingga investor memiliki kepastian karena telah diberikan data-data yang akurat yang hanya kita dapat peroleh dari BIG ini” tutup Udin Hianggo.

Pada sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat menjadi Kaltara, telah melalui proses panjang yang diwacanakan sejak tahun 2000. Provinsi Kaltara secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tujuan pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan.

Pemerintah Pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara tetangga. (RB/ATM)