Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
BIG Laksanakan Koordinasi Infrastruktur Data Spasial di USU Medan

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas, tidak sekedar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta, namun membangun Informasi Geospasial (IG) yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses, demikian yang dikatakan Suprajaka, Kepala Pusat Standarisasai dan Kelembagaan IG (PSKIG) BIG pada sambutannya tentang pendidikan dan pelatihan dalam melakukan penelitian dan pengembangan IDS (Infrastruktur Data Spasial) di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada tanggal 19 April 2017 yang lalu.

Acara yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB s.d selesai tersebut bertempat di Ruang Senat Akademik Lt.3 Gedung BPA USU, Medan. Selain dihadiri oleh Kepala PSKIG BIG, Suprajaka,  acara tersebut di hadiri oleh perwakilan dari USU yang lain, yaitu : Rektor USU, Runtung; Dekan Fakultas Kehutanan Siti Latifah; Wakil Dekan III Dr. Apri Heri Iswanto; beserta jajaram Ketua & Sekretaris Lembaga Penelitian, Ketua & Sekretaris LPPM, Direktur & Wadir sekolah Pascasarjana USU. Sementara turut hadir dari BIG, Andi Rinaldi dan Teguh Mulyadi, staf PSKIG BIG, beserta Luciana Retno dan Eka Septiana dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG.

Selanjutnya dalam paparannya Suprajaka juga menjelaskan kaitannya dengan Kebijakan Satu Peta (KSP), dimana KSP ini adalah solusi sempurna untuk mengatasi masalah tumpang tindih izin penggunaan lahan. “IG diperlukan oleh instansi pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan, untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, dalam semua aspek pembangunan nasional”, tandasnya. KSP bertujuan untuk membuat peta yang mengacu pada Satu GeoReferensi, Satu GeoStandard, Satu Geodatabase, dan Satu GeoCustodian pada tingkat akurasi skala peta 1: 50.000.

Dijelaskan pula tentang target dan capaian KSP. Dimana untuk jadwal dan kawasan pelaksanaan KSP, pada tahun 2016 dipulau kalimantan 85 tema, 2017 dipulau sumatera sendiri 85 tema, 2017 di pulau sulawesi 85 tema, 2018 dipulau ambon 85 tema, 2018 dipulau papua 85, 2019 dipulau jawa 85 tema, 2019 dipulau NTT 85 tema. “Banyak instansi yang mengumpulkan dan mengelola beragam data geospasial untuk tujuan masing-masing, sehingga tercipta  pulau-pulau informasi, duplikasi informasi, duplikasi alokasi sumberdaya, sulit untuk menciptakan Value Added Information”, imbuhnya.

Ditambahkan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial, berarti mekanisme berbagi data akan dilaksanakan berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi. Disebutkan pula bahwa BIG sebagai simpul jaringan maupun penghubung simpul jaringan. Mengenai Simpul Jaringan, tugas Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional adalah seperti melaksanakan penyimpanan DG dan IG yang diselenggarakannya, melaksanakan pengamanan DG dan IG yang diselenggarakannya, menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan  Informasi Geospasial Nasional (JIGN), membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya, dan melakukaan koordinasi dengan unit kerja yang melak-sanakan pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data geospasial dan IG.

Terkait penyiapan SDM dan Industri bidang IG, BIG telah melaksanakan beberapa hal, seperti penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang IG, beberapa point yang penting terkait Panduan Sertifikasi kompetensi, Panduan Kurikulum Diklat Berbasis Kompetensi, Panduan Pengembangan SDM, SKKNI Bidang IG ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 331 Tahun 2013. Lalu Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Informasi Geospasial (KKPK IG) menghasilkan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Penyedia Jasa IG, Akreditasi LPK Tenaga Profesional, Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Akreditasi Lembaga Sertifikasi Instrumentasi, Akreditasi Lembaga Pelatihan IG. Serta Mutual Recognition Arrangement of Surveyor Services, dimana BIG sebagai Competence Authority Profesi Surveyor di ASEAN, adanya saling pengakuan profesional surveyor di ASEAN, pengakuan dalam MRA meliputi pendidikan ,ujian, registrasi, lisensi, pengalaman pendidikan professional lanjutan, dan kode etik.

Suprajaka juga menjelaskan bahwa Indonesia telah mempunyai Peraturan Kepala BIG No. 14 tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Penilai Kesesuaian Tenaga Profesional bidang IG, dimana 15 asesor akreditasi IG telah mendapatkan sertifikat, dan Indonesia telah menyelesaikan kaji ulang SKKNI bidang IG yang saat ini tengah menunggu penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker). Para perwakilan USU yang  mendengarkan terlihat sangat tertarik, dan berharap bisa terjalin kerja sama lebih ke depannya antara BIG dan USU, terkait survei maupun berbagi data. Semoga pertemuan ini menjadi awal untuk pertemuan-pertemuan berikutnya yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak, demi pengembangan IG dan SDM bidang IG yang lebih baik ke depannya. (TN-LR)