Indonesia dengan segala potensinya menjadi negara yang posisi dan potensi menjadi sangat diperhitungkan dalam kancah pergaulan internasional. Salah satu potensi yang dimiliki Indonesia adalah jumlah pulau yang mencapai 13,466 pulau yang telah bernama, berkoordinat dan terdaftar di PBB. Jumlah sebanyak ini tentunya merupakan potensi yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa. Ini sesuai dengan tujuan dari negeri nusantara ini didirikan. Namun sembari itu, jumlah pulau harus diverifikasi sebagai dasar untuk kepastian hukum nantinya.
Adalah Badan Informasi Geospasial sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diamanahi rakyat melalui UU no. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial untuk menyelenggarakan informasi geospasial (IG). Lembaga ini secara teknis menjalankan fungsi pemerintah di bidang pelayanan kepada masyarakat di bidang IG. Salah satu bentuk teknisnya adalah memverifikasi dan membakukan nama pulau di seluruh wilayah Indonesia. Untuk saat ini adalah di Provinsi Bangka Belitung.
Setelah melakukan survei lapangan, tim dari BIG kemudian mengadakan acara Verifikasi dan Pembakuan Nama Pulau Wilayah Provinsi Bangka Belitung yang diadakan di Jakarta pada 16-18 Mei 2017 lalu. Acara ini diadakan untuk membakukan nama sejumlah pulau tambahan yang telah disurvei inventarisasi pulau di wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 9-21 April 2017 lalu. Acaranya sendiri mengundang dan dihadiri oleh perwakilan dari 6 Kabupaten yakni Bangka, Bangka barat, Bangka Tengah, bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur, serta dari beberapa kecamatan dari keenam kabupaten itu dan dari Setda Provinsi bangka Belitung.
Pada acara pembukaan yang diadakan pada Rabu, 17 Mei 2017, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG, Muhtadi Ganda, yang bertindak sebagai ketua panitia melapokan bahwa latar belakang diadakakannya verifikasi dan pembakuan pulau di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah provinsi Bangka belitung adalah karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.499 pulau. Oleh karena itu, berkewajiban untuk melaporkan eksistensi pulau-pulau yang ada di wilayahnya (koordinat dan nama) secara berkala setiap 5 tahun ke PBB.
“Pemerintah Indonesia telah menyampaikan data pulau-pulau yang bernama dan berkoordinat ke United Nation Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN)-PBB pada sidang ke-X di New York tahun 2012 lalu sebanyak 13.466 pulau. Dalam sidang UNCSGN mendatang, direncanakan penyampaian 1.106 pulau bernama dan berkoordinat sehingga akan menjadi 14.572 pulau. Upaya verifikasi dan penamaan pulau-pulau terus dilakukan dalam upaya pendataan seluruh pulau yang kita klaim tersebut”, ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Deputi Informasi Geospasia Dasar (IGD) BIG, Dodi Sukmayadi. Dodi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam khasanah ilmu toponimi, nama unsur terdiri atas dua elemen, yakni elemen generik dan elemen spesifik. Lebih lanjut, Dodi mengatakan, “Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PPNR) di era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dibubarkan dan tugas fungsinya dikembalikan kepada lembaga pemerintah yang berkompetan di bidang IG, yakni BIG”.
Peserta kemudian dibagi menjadi 2 kelompok, yakni dari Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Masing-masing kelompok memverfikasi pulau-pulau yang mau didata dan ditambahkan dalam database pulau yang bernama dan berkoordinat. Terdapat 87 pulau yang berhasil diverifikasi dan dibakukan namanya di provinsi Bangka Belitung, dengan rincian 15 pulau di Kabupaten Bangka, 4 Pulau di Kabupaten Bangka Tengah, 3 Pulau di Kabupaten Bangka Selatan, 5 Pulau di Kabupaten Bangka barat, 52 Pulau di Kabupaten Belitung serta 8 pulau di Kabupaten Belitung Timur.
Pada akhir acara, panitia menyusun berita acara verifikasi dan pembakuan nama pulau yang ditandatangani oleh Kepala Pusat PKLP BIG, Kemendagri, KKP, Pushidros AL, Setda Pemprov Bangka Belitung serta pemerintah kabupaten dan kecamatan. Berita acara ini menjadi bukti telah diadakannya Identifikasi dan Verifikasi Pulau di Wilayah Bangka Belitung. Tentunya, semoga kegiatan BIG bersama instansi lain bisa berjalan dengan baik dan IG dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan Indonesia yang lebih baik ke depannya. (ATM)