Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi, Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menyelenggarakan Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi Budaya Dokumentasi Tingkat Dasar bagi Aparatur Pemerintahan Pusat dan Daerah, yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada tanggal 11 s.d 14 April 2017, bertempat di Padjadjaran Suites Hotel, Bogor. Kegiatan yang dihadiri oleh 60 orang peserta ini bertujuan untuk memberikan kompetensi dasar kepada aparat pemerintah yang tugasnya berkaitan dengan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, terutama bagi Pejabat dan/atau calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), calon Pejabat fungsional Pranata Humas, Arsiparis, Pustakawan, dan Pranata Komputer yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID.
Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah menyiapkan calon – calon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diatur dalam Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi, Badan Litbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Budaya Dokumentasi Tingkat Dasar Bagi Aparatur Pemerintah.
Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis dan sertifikasi kompetensi budaya dokumentasi tingkat dasar bagi aparatur pemerintah adalah untuk memberikan keterampilan dasar pengelolaan informasi dan dokumentasi dlm rangka pelayanan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik. Manfaat bagi para peserta adalah memberikan kompetensi dasar bagi aparatur pemerintah dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir pada pembukaan untuk memberikan sambutan adalah : Kepala Pusbang Literasi dan Profesi Kominfo, Gati Gayatri, selaku ketua panitia pelaksana; serta Kepala Badan Litbang SDM Kominfo, Basuki Yusuf Iskandar. Kemudian Bimtek dibuka secara resmi oleh Ade Sarip Hidayat, Sekretaris Daerah Kota Bogor. Diungkapkan bahwa PPID ini sangat penting, hal itu dilakukan agar dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan maksimal. Harapannya melalui bimtek ini para peserta dapat meningkatkan dan mengembangkan PPID di instansi/lembaganya masing-masing nantinya setelah selesai bimtek.
Bimtek Budaya Dokumentasi ini berisi pemaparan materi yang disampaikan oleh Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arsip Nasional Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, dan praktisi TIK. Adapun materi yang diberikan sebagai berikut : Pokok – pokok pikiran Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di sampaikan Narasumber dari Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kominfo oleh Ismail Cawidu; Keterkaitan Undang – Undang Kearsipan dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia oleh . M. Taufik.
Lalu Keterkaitan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik di sampaikan Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo oleh Mariam F. Barata; Prosedur Pengelolaan Informasi Publik di sampaikan Tim PPID Kementrian Kominfo RI oleh Suprawoto. Materi berikutnya adalah Keterkaitan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi oleh Dwiyoga P. Soediarto, dan Ketentuan dalam Undang – undang KIP dan Peraturan Turunanya disampaikan Wakil Keua KIP Pusat oleh Evy Trisulo. Kemudian di akhir pelatihan diadakan pula Ujian Kompetensi. Semoga ke depannya PPID semakin mendapatkan perhatian lebih, sehingga semakin banyak peserta yang mengikuti. Dan tujuan dari UU KIP dalam rangka menciptakan informasi publik yang menyeluruh dan bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. (TN-LR)