Cibinong, Berita Geospasial - Nama unsur rupabumi atau disebut toponim merupakan hal yang menarik dan penting, karena nama adalah yang paling awal diketahui tentang segala sesuatu. Nama rupabumi punya makna sejarah, jadi dari nama rupabumi kita dapat mempelajari sejarah suatu bangsa. Nama rupabumi penting tidak hanya untuk pemetaan akan tetapi penamaan nama-nama rupabumi berfungsi untuk berbagai hal atau kepentingan terkait aspek sosial, budaya dan sejarah diantaranya konflik penyelesaian batas juga dapat ditelusuri/diselesaikan melalui nama-nama rupabumi, demikian dikatakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanudin Z. Abidin pada sambutan pembukaan dialog pagi tentang Pembakuan nama rupabumi yang diselenggarakan BIG di Kantor BIG Cibinong pada Senin, 17 April 2017. Selain dihadiri Ka.BIG, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sestama, Titiek Suparwati, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Dodi Sukmayadi dan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi, Ida Herliningsih ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dittop-AD, Hidros-AL, LAPAN dan Perguruan Tinggi.
Selanjutnya Kepala BIG, Hasan mengatakan, setelah Presiden membubarkan atau merasionalisasi Tim Nasional Pembakuan nama rupabumi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) nomor 116 tahun 2016, kegiatan tugas dan fungsi terkait Toponimi diserahkan atau dikembalikan ke instansi pembina informasi geospasial dalam hal ini Badan Informasi Geospasial. BIG harus menyiapkan pendukung kegiatan tersebut diantaranya anggaran, kegiatan dan sumberdaya manusia. BIG tidak dapat bekerja sendiri, sehingga perlu dukungan teman-teman dari K/L dan instansi terkait lainnya. BIG sebagai lembaga pembina informasi geospasial terkait penamaan rupabumi harus pro aktif. Untuk kegiatan terkait Nama Rupabumi, agar peneliti menulis tentang ini dan di unggah di Media Sosial agar kegiatan ini dapat tersosialisasikan ke berbagai lapisan masyarakat, demikian pungkas Hasanudin.
Sementara itu mengawali dialog tentang nama Rupabumi, Kapus PPRT, Ida Herliningsih melaporkan tentang kegiatan ini, pertemuan ini merupakan langkah awal dalam membahas kegiatan Tim Pembakuan nama rupabumi. Ida mengatakan, ada beberapa hal terkait dengan Tim Pembakuan nama rupabumi, diantaranya adalah dengan Pembubaran Timnas Pembakuan nama rupabumi, maka perlu secepatnya dibentuk Tim/badan baru, panitia pembakuan nama rupabumi kab/kota, pengganggaran kelanjutan Toponim kedepan serta kegiatan atau sidang UNGEGN di Newyork Amerika Serikat utamanya menyampaikan jumlah pulau untuk di laporkan ke PBB. Selanjutnya dalam laporannya Ida mengatakan, Tim kerja Pembakuan nama rupabumi sudah membuat draft ttg peraturan badan terkait pembakuan nama rupabumi, bagian hukum sedang mengolah draft mengenai pembakuan nama rupabumi, draft ini sdh dibahas di tingkat K/L terkait. Revitalisasi Timnas Pembakuan nama rupabumi tetap bekerja, dibentuk pokja dan mengaktifkan kembali pokja Pembakuan nama rupabumi. Selain itu revitalisasi memperkuat kembali Tim Nasional Pembakuan nama rupabumi termasuk masuknya para pakar terkait dengan pembakuan nama rupabumi, selain itu juga mengaktifkan Sekretariat pembakuan nama rupabumi. Kegiatan lainnya nama pulau tuntas Juli 2017 yang selanjutnya dibawa pada sidang UNGEGN di Newyork Amerika Serikat.
Selain itu pada laporan kegiatan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kemendagri menyampaikan, Kebijakan dalam mendukung pembakuan nama rupabumi adalah dengan menerbitkan surat edaran nomor : 910/566/BAK/15 Nov 2016 tentang anggaran Tim Pembakuan Nama Rupabumi (PNR), agar daerah dapat menganggarkan Tim PNR. Surat edaran no125/5007/SJ/30 Desember 2016 tentang permintaan inventarisasi pulau, 125/1197/ 20 Februari 2017, Revisi permendagri nomor 35 tahun 2009 untuk mendorong kegiatan PPNR di daerah, selanjutnya diadakan kegiatan lokakarya teknis, identifikasi dan verifikasi pulau. Terkait dengan verifikasi tentang jumlah pulau, total jumlah pulau per 17 April 2017 berjumlah 14855 pulau. Rencana verifikasi pulau kedepan pada berbagai wilayah diantaranya di Provinsi Nusa Tenggara Timur 126 titik, Wilayah Provinsi Kepulauan Riau 128, Papua barat 97 titik. Yang msh menunggu validasi dari BIG dan KKP. Rencana sidang UNGEGN 2017 di sesi ke 30 tgl 7-18 Agustus 2017 di Newyork, serta UNCSGEGN ke 11 waktunya bersamaan agar dilakukan penyiapan data dan materi, susunan delegasi dan anggaran. Terkait dengan tugas dan fungsi Timnas PNR, BIG perlu mempercepat hadirnya lembaga baru sehingga kegiatan dan berjalan lancar. (YI/LR)