Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Semangat Pembangunan dan Pemanfaatan IG di Kalimantan Selatan

Berita Geospasial, Banjarbaru -  Pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 yang lalu, selepas memberikan paparan pada Kuliah Umum di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarbaru, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Z. Abidin, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara BIG dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengenai “Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Provinsi Kalimantan Selatan”.

Acara ini turut dihadiri jajaran Pemprov Kalsel, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Bupati/Walikota perangkat daerah lainnya di Kalsel, Kepala Laboratorium Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) ULM, beserta beberapa perwakilan dari BIG.

NKB yang ditanda-tangani tersebut memiliki ruang lingkup yang meliputi antara lain :                                                                                                                                  a.         penyelenggaraan data dan informasi geospasial;                                                                                                                                                          b.        pengembangan data dan informasi geospasial (termasuk pengembangan SDM, litbang dan Jaringan Informasi Geospasial Nasional);                                        c.         pemanfaatan data dan informasi geospasial untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di Kalimantan Selatan; d.        pemanfaatan bersama sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan kedua belah pihak, dan                                                                                  e.        kegiatan lain yang dipandang perlu.

NKB ini juga ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BIG dengan Pemprov Kalsel tentang “Penggunaan Data untuk Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil”, dimana BIG dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPPKS), Wiwin Ambarwulan.  Selain itu, Wiwin juga mewakili BIG menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Kalsel untuk berkolaborasi dalam rangka “Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah penandatanganan, Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin menyampaikan paparannya kepada para peserta yang hadir. Hal yang menarik dari pemaparan Hasanuddin adalah implementasi Informasi Geospasial (IG) dapat mendukung proyek-proyek strategis dalam percepatan pertumbuhan ekonomi. Hasanuddin memberi contoh konkret seperti aplikasi berbasis IG yang kini sudah menjadi tren dalam moda transportasi juga dapat dikembangkan dalam penyusunan basis data yang bernilai jual tinggi.

Hasanuddin memberikan gambaran bahwa kini di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat (AS), jika kepala negara ingin tahu sebaran jajaran di bawahnya atau ingin mengetahui sebaran para ahli keilmuan tertentu yang ada di negara tersebut, dengan sangat mudah titik-titik sebaran dipetakan secara geospasial pada layar monitor. Keputusan strategis akan sangat mudah diimplementasikan jika kita memiliki Sistem Informasi Kependudukan yang akuntabel”, ungkapnya. Hasundding juga mengungkapkan bawha terkait konektivitas sosialnya dengan mudah dapat dikorelasikan secara real time.

Sistem IG ini hanya dapat diperoleh jika kita memperkaya basis data dengan atribut yang lengkap. Kelengkapan atribut basis data ini tidak dibatasi hanya pada pemetaan kependudukan, tapi juga dapat diimplementasikan pada Sumber Daya Alam (SDA) seperti pertanian, pertambangan, peternakan, dan-lain, tergantung tema apa yang ingin diangkat dalam peta. Adapun peta semacam ini disebut dengan peta tematik.

Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung tentang tujuan dari NKB ini, yaitu untuk sinkronisasi data geospasial. Hasanuddin mengungkapkan bahwa untuk sinkronisasi data diperlukan beberapa tahap, baik secara administrasi maupun teknis. Hasanuddin menjelaskan bahwa beberapa data belum dapat disampaikan ke Pemprov Kalsel terkait masih adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Misalnya, peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup seperti hutan lindung bertabrakan dengan izin pertambangan sedangkan BIG hanya berwenang dari sisi teknis.

Hasanuddin juga menambahkan terkait dengan prioritas perekonomian bangsa, bahwa BIG akan bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kantor Staf Presiden (KSP). Setelah Kemenko Perekonomian dan KSP menyetujui data hasil sinkronisasi, barulah data dapat disebarluaskan.

Selain itu, misalnya untuk peta batas wilayah desa yang dipetakan dengan menggunakan sumber data peta Rupabumi Indonesia (RBI) oleh BIG, tidak dapat serta merta didefinisikan sebagai peta batas wilayah desa, karena penetapan batas wilayah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita akan menyebutnya sebagai peta definisi awal atau yang lebih familiar disebut dengan “peta indikatif.”  Setelah peta batas wilayah desa tersebut ditetapkan secara resmi oleh Kemendagri, barulah peta tersebut dapat didefinisikan sebagai “peta definitif” dan dapat disebarluaskan kepada para pemegang kepentingan untuk dasar pembangunan.

Dalam sambutannya, Hasanuddin berharap kerja sama yang baik ini dapat bertumbuh kembang di masa depan. Kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk IG yang sudah dirilis oleh BIG. Disampaikan juga bahwa peta RBI produk BIG sebaiknya dimanfaatkan karena merupakan produk lembaga negara.  Sebagai contoh, BIG juga memiliki Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) skala 1:10.000 yang sekarang sedang digunakan untuk mendukung rencana pembangunan tol laut, lokasi pelabuhan baru, dan pemetaan kawasan ekonomi di sekitar pelabuhan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam paparannya disampaikan juga terkait produk BIG dapat diunduh dengan cuma-cuma di website Ina-Geoportal pada tautan tanahair.indonesia.go.id.  Hasanuddin mengatakan bahwa BIG akan berusaha membantu pemerintah daerah sebaik mungkin. Misalnya bila perlu konsultasi tata ruang, asistensi penyusunan peta desa, atau konsultasi apapun, pemerintah daerah dipersilakan untuk bertandang ke BIG melalui PPPKS. “Contohnya dalam waktu dekat, BIG juga akan bekerja sama dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengenai pemetaan desa, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan pemetaan terkait batas daerah”, tuturnya.

Sebagai informasi, BIG bekerja sama dengan ULM membangun PPIDS di ULM. BIG sengaja menempatkan PPIDS di ULM untuk mewakili BIG menyimpan data dan IG di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Jika boleh dikatakan, PPIDS semacam perpanjangtanganan BIG. Jika Pemprov Kalsel membutuhkan data atau IG secara langsung, mereka dapat memperoleh data di PPIDS ULM. “Apalagi pengelolaan data di PPIDS ULM sudah baik sekali, termasuk untuk data persil yang sudah cukup detail”, ungkap Hasanuddin.

Dalam kesempatan ini pula Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Siswansyah, mewakili Gubernur Kalsel, H. Sabirin Noor, menyampaikan apresiasi kepada BIG. Pemprov Kalsel menyadari bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus memiliki perencanaan yang terukur, menyeluruh, dan integratif. Selain menggunakan pendekatan holistik dan integratif, pembangunan yang berkelanjutan juga harus menggunakan pendekatan spasial. Data dan informasi spasial memiliki peran penting dalam pembangunan, terutama untuk memetakan kawasan ekonomi, kawasan industri, serta konektivitas antar wilayah.

Sebagai gambaran, Provinsi Kalsel dengan luas wilayah kurang lebih 37.500 kilometer persegi, terdiri dari 11 kabupaten, 2 kota, 152 kecamatan, 1.866 desa, dan 142 kelurahan, untuk melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah tersebut, tentunya diperlukan data dan informasi geospasial yang akurat untuk mendukung tujuan pembangunan, yaitu menjadikan desa sebagai pilar pembangunan nasional.

Diharapkan ke depan, baik penataan tata ruang, perencanaan wilayah, serta perencanaan ruang laut di Kalsel dapat merujuk kebijakan One Map Policy (OMP) dan tata kelola IG yang akurat. Di sisi lain, BIG diharapkan juga dapat memberikan bimbingan dan pembinaan terkait penyelenggaraan IG di daerah, terutama dari segi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi menghasilkan IG yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan untuk mendukung pembangunan nasional. (YIY/LR)