Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
Integritas Tinggi Mutlak Diperlukan untuk Menghasilkan IG yang Akurat

Palembang, Berita Geospasial -  Menindaklanjuti hasil pertemuan Workshop Kolaborasi  Tunas Integritas Nasional II Tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang menyelenggarakan Workshop Kolaborasi  Tunas Integritas Nasional I Tahun 2017 yang akan dihadiri oleh Tunas Integritas dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Badan Informasi Geospasial (BIG) didapuk untuk menjadi narasumber pada kegiatan tersebut dengan memberikan materi terkait akselerasi pembangunan budaya integritas melalui kebijakan SDM. Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin berkesempatan menjadi narasumber utama dalam acara workshop yang dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2017 tersebut.

Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, acara workshop tunas integritas dilaksanakan oleh KPK. Workshop ini merupakan salah satu strategi dalam mendukung pembangunan budaya integritas. Pembangunan budaya integritas nasional sangat penting untuk dilakukan, seiring dengan meningkatnya korupsi di lembaga yang ada di Indonesia. Pembangunan budaya integritas nasional ini adalah upaya untuk mewujudkan Indonesia yang berintegritas dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan semua pilar penting bangsa. Oleh karean itu, guna menjaga semangat dan keberlangsungan pembangunan budaya integritas, KPK bekerja sama dengan K/L dan Pemda menyelenggarakan Workshop Kolaborasi  Tunas Integritas Nasional yang merupakan ajang sharing pengalaman dan hambatan dalam membangun budaya integritas pada masing-masing instansi.

Hasil kegiatan workshop ini telah menghasilkan tunas-tunas integritas pada K/L dan Pemda. Tunas integritas merupakan agen penggerak integritas pada instansi masing-masing. Peserta Workshop Kolaborasi Tunas Integritas Nasional sendiri terdiri dari para Tunas Integritas di KLOP piloting yang selama ini terlibat pembangunan sistem integrasi di KLOP (Kementerian, Lembaga, Organisasi Lainnya, dan Pemerintah Daerah) masing-masing. Adapun kegiatan Kolaborasi Tunas Integritas Nasional merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebanyak 2 kali setahun. Untuk awal tahun 2017 yang menjadi tuan rumah adalah Pemerintah Kota Palembang, sedangkan untuk kolaborasi ke-2 nantinya Pemerintah Provinsi Papua akan menjadi tuan rumahnya.

BIG menjadi salah satu lembaga yang terpilih untuk memberikan paparannya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB). Kedua instansi tersebut dipilih dalam rangka untuk memperkaya wawasan para tunas integritas supaya mengerti kebijakan pemerintah terkini.  Dalam Workshop Kolaborasi Tunas Integritas Nasional Tahap I Tahun 2017 ini Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin menyampaikan materi terkait Pembangunan Informasi Geospasial (IG) di Indonesia. Secara garis besar dijelaskan bagaimana peran strategis IG untuk pembangunan.

Dimana Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan IG untuk mengelola dan mengembangkan negara. Apalagi terkait arah kebijakan pembangunan regional, IG diperlukan untuk implimentasi kebijakan pembangunan secara efektif dan efisien. Ketersediaan IG yang akurat dan terpercaya diyakini mampu meningkatkan pengambilan keputusan lebih efisien, efektif dan komunikatif. Peran IG dan data stastistik dalam mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan sangat besar terutama terkait desentralisasi dan otonomi daerah saat ini. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG, ada 3 bidang utama yang ada di BIG, yaitu terkait IG Dasar (IGD), IG Tematik (IGT), dan Infrastuktur IG (IIG).

Pada praktiknya, masih banyak terjadi permasalah terkait pelaksanaan ketiganya, seperti : Peta tema yang sama diterbitkan lebih dari satu lembaga tanpa koordinasi; Beberapa peta tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Hasil analisis IG yang berbeda (contoh jumlah pulau dan luas wilayah hutan); Tumpang tindih lahan menggunakan izin (lisensi); IGD masih jarang digunakan sebagai dasar untuk membuat peta; ataupun Citra satelit untuk wilayah yang sama dibeli oleh lebih dari satu lembaga. Hal itu disebabkan adanya permasalahan dalam data geospasialnya, yaitu : Geo-Referensi yang tidak seragam; Ketersediaan data terbatas; Data tidak up-to-date dan tidak akurat; Tidak bisa diakses; atau bahkan tidak dimanfaatkan secara optimal. “Hal itu tentu saja mempengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat eksekutif, yang nantinya akan mempengaruhi rendahnya kualitas pengambilan keputusan dan berakibat menurunnya tingkat pencapaian pembangunan nasional”, ungkap Hasanuddin.

Untuk mengatasinya, Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi solusi utama untuk menjamin ketersediaan data dan IGT yang akurat untuk mendukung pembangunan nasional. Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Hasanuddin menegaskan bahwa, “KSP dapat dimanfaatkan untuk menjadi acuan untuk perbaikan data spasial, acuan akurasi perencanaan tata ruang, acuan akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan”. Ada 3 kegiatan utama dalam KSP, yaitu kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pada tahun 2016 yang lalu telah diselesaikan 78 peta tematik untuk wilayah Kalimantan, dan rencananya di tahun 2017 akan fokus untuk 85 tema di daerah Sulawesi dan Sumatera.

Untuk mendukung itu semua BIG juga menyiapkan infrastruktur-nya melalui Ina-Geoportal dan Simpul Jaringan yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia. Terkait SDM dan Industri IG, BIG juga melakukan berbagai cara seperti penyiapan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang IG, Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Informasi Geospasial (KKPK IG), dan Mutual Recognition Arrangement of Surveyor Services. Namun, dengan dukungan semua pihak dan integritas yang tinggi, BIG yakin bisa melaksanakan semua tugasnya terkait IG dengan baik. Terutama dalam rangka menyediakan data dan IG yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga bisa digunakan sebagai data dasar dalam merencanakan pembangunan nasional dan pengambilan keputusan demi kesejahteraan masyarakat. (LR)