Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Pengembangan SDM IG untuk Pembangunan Nasional dan Menghadapi Tantangan Globalisasi

Bandung, Berita Geospasial - Bertempat di Aula Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Itenas Bandung, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Z. Abidin, pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017, memberikan kuliah umum dengan judul “Pengembangan SDM IG untuk Pembangunan Nasional dan Menghadapi Tantangan Globalisasi”. Pelaksanaan kuliah umum ini merupakan hasil kerja sama antara BIG dengan Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung. Acara ini terselenggara dalam rangka pengembangan SDM-IG yang dilakukan oleh BIG, dan juga sebagai bentuk aktualisasi peran BIG dalam melaksanakan amanah dari UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Hadir pada acara kuliah umum ini, seratusan mahasiswa Teknik Geodesi Itenas dari berbagai angkatan, beserta rektor Itenas dan dosen dari berbagai fakultas yang ada di lingkungan Intenas.

Imam Aschuri, selaku Rektor Itenas menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan kepala BIG untuk dapat memberikan ‘special lecturer’ tentang Pengembangan SDM-IG di kampus Itenas. Diungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan Visi Itenas menjadi perguruan tinggi terkemuka di bidang teknologi, sains, dan seni, yang berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan di lingkup nasional dan global, berlandaskan nilai-nilai integritas, kualitas, dan inovasi yang tinggi. Selain membuka acara, Rektor juga berpesan kepada para staf pengajar dan mahasiswa Itenas yang hadir, agar pada kuliah umum ini bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.

Pada paparan materi kuliah umum tentang Pengembangan SDM IG untuk Pembangunan Nasional dan Menghadapi Tantangan Globalisasi, Kepala BIG menyampaikan berbagai materi mendasar terkait berbagai upaya yang sudah, sedang, dan akan dilakukan oleh BIG dalam usahanya untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas SDM IG di Indonesia. Terlebih dalam hal ini, BIG adalah Competent Authority Bidang Surveying, yang diberi mandat oleh Sekretariat ASEAN untuk MRA, dan Indonesia ditunjuk untuk melakukan harmonisasi Pendidikan Surveying.

“Menghadapi berlakunya MEA 2015, dimana liberalisasi SDM berbagai bidang dimungkinkan untuk masuk ke dalam negeri, maka Indonesia memerlukan suatu strategi dalam menghadapi liberalisasi tersebut, terkhusus untuk menyambut kemungkinan masuknya SDM jasa surveying dari negara-negara lainnya di ASEAN”, ungkap Hasanuddin kepada para peserra. Strategi tersebut diperlukan karena mengingat bahwa Indonesia adalah merupakan pangsa pasar terbesar dalam bidang IG, dimana saat ini Industri IG nasional tidak berkembang dengan baik, hal ini tercermin dari perkembangan jumlah industri IG yang sangat kecil, serta tidak terserapnya tenaga-tenaga lulusan SMK dan Perguruan Tinggi, yang diakibatkan oleh para SDM lulusan SMK/PT belum siap pakai. Belum lagi dengan tidak tersedianya strategi yang komprehensif dalam menghadapi liberalisasi jasa surveying ASEAN.

Berdasar dari data di lingkungan sekretariat ASEAN, saat ini Filipina menempati urutan teratas untuk jumlah tenaga surveyor yang terdaftar ataupun yang berlisensi. Tercatat tenaga surveyor terdaftar Filipina sebanyak 9.325 orang dengan 4.397 orang diantaranya adalah surveyor berlisensi. “Bandingkan dengan Indonesia yang saat ini hanya memiliki 5.500 orang surveyor terdaftar, dan hanya tigaratusan saja yang memiliki lisensi surveyor, padahal kalau kita melihat dari segi luasan wilayah negaranya, Filipina hanyalah seperduapuluh dari luasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tandas Hasanuddin.

Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang IG, pada Pasal 49 (ayat 1 dan 2) mengamanatkan secara jelas bahwa setiap pengguna peta berhak untuk mengetahui kualitas IG yang diperolehnya. Hal ini menjadikan seluruh penyelenggaraan IG wajib untuk memberitahukan kualitas setiap IG  yang diselenggarakannya, dan ini berarti adanya konsekuensi sebagai berikut: SDM IG haruslah yang bersertifikasi dan Standar Kualifikasi Kompetensi SDM IG yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan Industri.

Lebih jelasnya lagi pada pasal 54 dan 55 dari Undang-undang IG ini disampaikan bahwa : Pelaksanaan IG orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang wajib memenuhi kualifikasi sebagai kelompok yang bergerak di bidang IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka BIG bersama dengan berbagai pihak harus berjalan bersama-sama dalam usaha mewujudkan pengembangan SDM IG di Indonesia dewasa ini. “Berbagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) harus segera diterbitkan dan diberlakukan”, ujar Hasanuddin. Semisal BIG dengan KAN yang berkewajiban untuk mengeluarkan SKKNI terkait dengan pemeliharaan kompetensi dari tenaga surveyor, dan perguruan tinggi menerbitkan SKKNI terkait pendidikan akademik dan profesi.

Dalam merealisasikan pemeliharaan kompetensi SDM IG di Indonesia, pendekatan pelaksanaannya dilakukan dengan dua cara, yaitu : pertama untuk aparatur sipil negara (ASN), dan kedua adalah untuk para profesional. Untuk para ASN, pemeliharaan kompetensi dilakukan melalui jabatan fungsional survei dan pemetaan yang dalam hal pembinaannya dilakukan secara langsung oleh BIG. Bagi para profesional, pemeliharaan kompetensinya dilakukan melalui sistem akreditasi dan sertifikasi yang digawangi oleh BIG (KKPK) bersama dengan KAN.

Modal untuk melakukan pemeliharaan kompetensi di Indonesia saat ini relatif sudah mencukupi. Dimana pada saat ini dilingkungan legislatif sedang dibahas RUU tentang pengupahan berbasis kompetensi, Indonesia saat ini sudah memiliki standar biaya IG berbasis kompetensi, dan Indonesia (bersama dengan Amerika Serikat) terdepan dalam penerapan ISO 17024. Kemudiannya yang diperlukan adalah harmonisasi antara kebutuhan kompetensi SDM dengan kurikulum pendidikan formal dan diklat/pelatihan.

Terakhir dalam penyampaian materi kuliah umumnya, Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin, menyampaikan bahwa Sertifikasi yang kredibel dengan SKKNI berkualifikasi akan mengantarkan kualitas SDM dan industri  IG Indonesia yang berkualitas. ‘Mari bersama siapkan Sumberdaya Manusia Informasi Geospasial Indonesia yang kompeten dan kompetitif untuk membangun negeri dan menghadapi pasar bebas dunia’. (DA/LR)