Dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Badan Informasi Geospasial (BIG) mempersiapkan sumberdaya manusia (SDM) bidang Informasi Geospasial (IG) yang mumpuni sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu tidak bisa lepas dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG, dimana BIG merupakan pembina penyelenggaraan IG di Indonesia. Sayangnya, SDM bidang IG di Indonesia masih jauh dari target. Untuk itu diperlukan suatu gerakan antara unsur pemerintah (kementerian/lembaga), universitas, asosiasi industri, dan asosiasi profesi untuk membentuk suatu kelompok kerja yang disebut Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian (KKPK), guna mengatasi kesenjangan dan gap kebutuhan terkait SDM bidang IG. Oleh karena itu, dalam rangka sinkronisasi dan konsolidasi dengan pimpinan BIG yang baru dilantik, Hasanuddin Z. Abidin, maka dilaksanakan audiensi antara KKPK dengan Kepala BIG, pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, dalam pasal 3 disebutkan bahwa tujuan UU ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdayaguna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Penyelenggaraan IG juga memerlukan dukungan infrastruktur, yang terdiri atas : kebijakan, kelembagaan, teknologi, dan standar. Keseluruhan kegiatan tersebut harus dilakukan melalui standar penyelenggaraan IG yang berlaku, dengan dukungan SDM yang memiliki kualifikasi kompetensi, serta koordinasi yang baik antara pemerintah, sektor bisnis, dan akademisi.
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Adi Rusmanto menyampaikan bahwa Pusat Standarisasi dan Kelembagaan IG (PSKIG) BIG bertanggung jawab untuk dapat menghasilkan output berupa dokumen RSNI/SNI, pembangunan dan pembinaan simpul jaringan, pengembangan Pusat Pengembangan Infrastuktur Data Spasial (PPIDS), serta berkontribusi dalam menetapkan arah SDM dan industri IG. Untuk dapat menghasilkan output tersebut Pusat SKIG banyak berkolaborasi dengan pihak-pihak eksternal di luar unit teknis BIG, dengan cara melakukan pertemuan rutin dan diskusi kelompok terfokus (FGD), diantaranya dengan : Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan K/L lain yang tergabung dalam simpul jaringan, termasuk Pemda, Pemprov, Pemkab, maupun Pemkot. Dari swasta, seperti: stakeholder IG, LSP, Asosiasi Profesi. Lalu Akademisi seperti : PPIDS, Universitas dengan prodi kebumian, SMK dengan jurusan kebumian.
Dalam audiensi dijelaskan bahwa sejak ditetapkan pada tahun 2012, PSKIG telah menyadari adanya tantangan dalam dunia IG terutama dalam menyambut MEA. Partisipasi aktif di ASEAN sudah dirintis dengan hadirnya perwakilan BIG pada pertemuan-pertemuan Mutual Recognition Arrangement (MRA). Salah satu kegiatan yang dilakukan menghadapi tantangan ini, adalah dengan menyusun suatu produk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar produk IG, SDM dan industri IG Indonesia tidak kalah bersaing dengan produk, SDM dan Industri IG dari negara lain.
Untuk itu PSKIG melakukan sosialisasi SKKNI dan standar penyelenggaraan IG di kalangan industri, akademisi dan K/L melalui workshop dan pertemuan simpul jaringan di Pemda, Pemprov, Pemkab, maupun Pemkot. Pengembangan IG dan penyusunan standar IG melibatkan pihak akademisi yang menjadi kepanjangan tangan BIG dengan membentuk PPIDS yang saat ini sudah berdiri di 16 provinsi dan akan terus berkelanjutan.
Selain itu kebutuhan one certificate dalam jasa surveying juga akan sangat membantu dalam hal pengakuan bersama SDM dan Badan Usaha penyelenggara IG. Standardisasi penyelenggaraan IG, pengembangan SDM dan Industri IG serta kelembagaan dan Simpul Jaringan memerlukan panduan yang jelas dan terarah. Untuk itulah dokumen grand design terkait arah perjalanan kegiatan standardisasi dan kelembagaan IG disusun.
Dijelaskan terkait pengembangan sumberdaya manusia IG, dimana dilaksanakan dengan pendekatan kebijakan sebagai berikut: Penyelenggaraan sistem akreditasi dan sertifikasi kompetensi sumberdaya manusia IG; Penyelenggaraan dan penguatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; Penyusunan SKKNI IG dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang IG; Pengembangan kelembagaan IG yang kuat menuju pembangunan profesi IG yang mantap dan bermartabat; dan Penyiapan strategi menghadapi liberalisasi surveying tingkat regional ASEAN (MEA) dan dunia (GATT).
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa berdasarkan hasil survei SDM dan Industri IG yang dilakukan oleh BIG, ternyata 64% SDM IG masih bekerja di Pulau Jawa, 15% di Pulau Sumatera, 9% di pulau Kalimatan, 5% di pulau Maluku, sisanya sebanyak 3% responden bekerja di pulau Sulawesi dan 3% responden bekerja di Pulau Papua serta 1% orang bekerja di Nusa Tenggara. Bidang pekerjaan SDM IG tersebar di bidang survei pemetaan, riset penelitian, perencanaan (Bappeda), Pertanahan dan Tata Ruang, pertambangan, perkebunan, kehutanan, migas dan NGO.
Disinilah peran KKPK yang telah dibentuk dibutuhkan, dimana sebagai berikut: membantu dalam pelaksanaan system Penilaian Kesesuaian di Bidang IG; merekomendasikan hasil akreditasi kepada Kepala BIG melalui Deputi Infrastruktur IG; membuat suatu standar atau spesifikasi terkait Penyedia Jasa, Tenaga Profesional, Lembaga Pelatihan, Produk dan Instrumentasi IG; dan membuat persyaratan administrasi dan tata cara sertifikasi. Dengan amanah yang telah diberikan oleh BIG, KKPK bekerjasama dibawah koordinasi BIG mencanangkan One Certificate Policy (OCP) untuk memastikan kualitas kompetensi dan mengurangi efek ekonomi biaya tinggi sertifikasi.
Lalu terkait ketersediaan Industri IG, hasil pemetaan bidang kegiatan terkait IG di K/L menunjukkan bahwa dalam enam bidang kegiatan dilaksanakan, kegiatan survei relatif dominan terhadap yang lain (28%). Nampak juga dari hasil survei bahwa bidang kegiatan layanan konsultasi geomatika dan pengembangan/pembuatan software geospasial masih relatif rendah dibandingkan dengan keempat bidang lainnya (surveying, geodesi, pemetaan & kartografi, dan penginderaan jauh).
Pemerintah daerah sebagai pengguna jasa/produk dari Industri IG sekaligus juga sebagai pengguna SDM IG sesungguhnya secara langsung maupun tidak langsung telah berpartisipasi dalam pengembangan Industri IG di Indonesia. Hasil pengolahan data kuesioner untuk Industri IG di Indonesia yang tergabung Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG), berikut kegiatannya diperlukan untuk memperkuat dasar informasi awal tentang keragaman Industri IG di Indonesia. Di antaranya bahwa sebaran lokasi perusahaan sebagian besar terpusat di DKI Jakarta dan Jawa Barat, di mana dari 107 Perusahaan, DKI Jakarta-52, Jawa Barat-46, Jawa Tengah-2, Banten-1, Yogyakarta-2, Jawa Timur-4. “Kondisi ini menunjukkan bahwa industri IG belum terlalu berkembang di daerah”, ungkap Adi Rusmanto.
Dalam hal pengembangan industri IG ini, BIG berkomitmen untuk membangun industri IG yang sehat, kuat, kompeten, dan kompetitif di tingkat internasional. Untuk keperluan pengembangan SDM dan industri IG yang diinginkan seperti tersebut di atas, maka diperlukan dukungan kelembagaan yang kuat agar tujuan besar tersebut dapat terwujud. Oleh karena itu dukungan tiap pihak yang terkait sangat dibutuhkan disini, dalam rangka mewujudkan SDM dan Industri IG yang kompeten dan mumpuni di Indonesia. (YCP/LR)