Jakarta, 23/02/2017 – Berita Geospasial. Badan Informasi Geospasial mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik (RAKORTEK POKJA IGT) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta. Badan Informasi Geospasial mengadakan rapat bersama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Geologi, Staf Ahli Menko Perekonomian, Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta, dan berbagai pemerintah daerah di Indonesia.
Pemaparan ini dipimpin oleh Lien Rosalina, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik sebagai moderator, Dias Eramudadi dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, dan Yenny Elfrida Hutasoit dari Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial.
Dalam pelaksanaan Rakortek ini ada pemaparan dan arahan dari Kepala BIG, dilanjutkan dengan Konferensi Pers, lalu pemaparan dari Deputi IGT, Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian bidang Ekonomi dan Kemaritiman, Deputi II Kantor Staf Presiden dan dimoderatori oleh Ir. Yusuf Surachman dari BPPT. Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan agenda diskusi Pokja (Kelompok Kerja). Agenda pembahasannya adalah Skema Berbagi Pakai Pemanfaatan IGT Terintegrasi Kebijakan Satu Peta, Skema Perbaikan RBI Skala 1:50.000 P. Sumatera dan P. Sulawesi sebagai tindak lanjut surat masukan K/L sampai dengan tanggal 15 Februari 2017, Pembahasan dan Penyusunan Tabel Format 8 kolom (F8K), dan Grand Desain KSP 2020 – 2030.
Skema berbagi pakai Pemanfaatan IGT Terintegrasi Kebijakan Satu Peta adalah untuk alternatif menjadi model berbagi Terdistribusi dan Terpusat, mencakup kebutuhan kelembagaan dan relasi kelembagaan model berbagi Terdistribusi dan Terpusat, dan sebagai standarisasi Data IG Nasional dalam Berbagi Pakai (KUGI).
Kemudian, Skema Perbaikan RBI Skala 1:50.000 P. Sumatera dan P. Sulawesi ditetapkan sebagai tindak lanjut surat masukan K/L sampai dengan tanggal 15 Februari 2017, yaitu seperti aspek perbaikan unsur IGD secara terpadu (PPRT, PKPL dan PPBW), tanggapan atas permintaan K/L dalam perbaikan RBI seperti perlunya mencantumkan beberapa informasi yang berkaitan dengan (a). sumber data, (b). tahun pembuatan, (c). tahun seamless untuk menghidari pengkomparasian RBI skala 1:50.000 dengan data inderaja yang resolusinya spasial dan lebih tinggi, serta jadwal penyelesaian dan peluncuran perbaikan RBI Skala 1:50.000 P. Sumatera dan P. Sulawesi.
Sementara program Grand Desain KSP 2020-2030 adalah seperti Penyelesaian Gap IGT Renaksi KSP 2016 – 2019 : (a) Pengembangan Basisdata IGT, (b) Kompilasi, Integrasi & Sinkronisasi IGT Pesisir dan Kelautan skala menengah, (c) Kompilasi, Integrasi & Sinkronisasi IGT Skala Besar Wilayah Prioritas, (d) Pengembangan Simpul Jaringan K/L dan Pemerintah Daerah melalui skema JIGN, (e) Pemanfaatan dan Aplikasi IGT KSP untuk Perencanaan Tataruang dan Perijinan Sektoral.
Adapun pembahasan mengenai kebijakan teknis berbagi pakai dalam pemanfaatan IGT terintegrasi. Seperti yang diketahui, dasar hukum kebijakan ini adalah dari Undang Undang No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Infrastruktur Geospasial Nasional, Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta Skala 1 : 50.000.
Sementara itu Informasi Geospasial Strategis adalah IG yang diselenggarakan dalam rangka mendukung perwujudan sasaran-sasaran pembangunan nasional dalam dimensi pembangunan nasional yang meliputi Dimensi Pembangunan Manusia, Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan dan Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan sesuai dengan RPJMN 2015-2019.
Mengenai Simpul Jaringan, tugas Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional adalah seperti melaksanakan penyimpanan DG dan IG yang diselenggarakannya, melaksanakan pengamanan DG dan IG yang diselenggarakannya, menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya, dan melakukaan koordinasi dengan unit kerja yang melak-sanakan pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data geospasial dan informasi geospasial.
Diskusi Kelompok Kerja (Pokja) ini dilaksanakan selama tiga jam pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik. Interaksi dari pihak pemerintah daerah, BMKG, Badan Geologi, Kemenko Perekonomian, dan pihak Kantor Staf Presiden.