Bandung, Berita Geospasial - Persoalan batas menjadi hal sensitif yang menarik. Sensitif dalam artian ketika ada potensi nilai ekonomi akan diperebutkan, sementara jika terjadi bencana akan saling lempar tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan pembahasan mengenai batas wilayah, baik di darat maupun di perairan/maritim menjadi topik yang menarik. Pembahasan tersebut seringnya berlangsung lama, bahkan sulit mendapatkan kata sepakat untuk menentukan batas. Apalagi terkait batas negara, ibarat kata penentuan batas merupakan kegiatan koordinasi tanpa henti karena masing-masing pihak sama-sama mempertahankan klaim atas wilayahnya. Salah satu kegiatan koordinasi adalah Rakor Review dan Perumusan Strategi Kebijakan Penetapan Batas Maritim dan Data Kemaritiman Indonesia yang diadakan di Hotel Padma di Kota Bandung pada Jumat, 10 Februari 2017 lalu.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi geospasial (IG) mau tidak mau terlibat dalam tim teknis penentuan batas maritim. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah melalui BIG sebagai tim teknis bersama lembaga lain yang terkait, seperti : Kemenko Kemaritiman, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kemenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidros AL) untuk menentukan batas. Maka dari itu koordinasi para pihak mutlak diperlukan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan strategi penegakan batas, terutama terkait batas maritim. Pada acara koordinasi hari itu dibahas beberapa agenda, seperti ; review proses penetapan batas maritim dengan negara tentangga dan kebijakan strategis penetapan batas maritim tahun 2017, review proses submisi landas kontinen Indonesia di luas 200 mil laut, review dan harmonisasi data kemaritiman Indonesia; verifikasi jumlah pulau, panjang pantai dan luas perairan.
Kepala BIG, Hasanuddin Zaenal Abidin hadir pada acara rakor ini. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG, Tri Patmasari mempresentasikan tentang Kajian Penetapan Perairan Pedalaman dan Zona tambahan Indonesia. Sementara Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, mempresentasikan materi tentang Review dan Strategi Harmonisasi Data Kemaritiman Indonesia, verifikasi jumlah pulau, panjang pantai, dan luas perairan.
Sari, panggilan akrab Tri Patmasari Kapus PPBW BIG dalam presentasinya menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil mendapatkan rekomendasi UN CLCS seluas 4.209 km² untuk LKE Barat Sumatera pada 8 April 2011 yang lalu. “Sampai saat ini belum diadakan survei lanjutan ada apa aja yang terkandung di wilayah itu. Perlu ada survei lanjutan dengan ahli geologi”, kata Sari. Lebih lanjut, Sari menambahkan bahwa ada 2 (dua) wilayah lagi yang memungkinkan untuk terjadi penambahan wilayah/submisi NKRI, yakni di Selatan Nusa Tenggara seluas 969 km² dan Utara Papua seluas 112.898 km². Untuk itu Sari menegaskan perlu segera dilakukan finalisasi laporan draf submisi di Selatan Sumba, Nusa Tenggara Timur, dan Utara Papua.
Sementara itu, Muhtadi Ganda Sutrisna (PPBW) BIG dalam paparannya mengatakan bahwa berdasarkan pemetaan kelautan dan lingkungan pantai sampai tahun 2016 yang dilakukan BIG, panjang pantai Indonesia adalah 99.149 km. Untuk Tahun 2017 ini, pemerintah akan melakukan submisi sejumlah 1.106 pulau. BIG, KKP, dan Kemendagri akan memverifikasi sebanyak 1.028 pulau di 13 provinsi, yang merupakan hasil validasi tahun 2016 dan dijadwalkan selesai Maret 2017. Sementara tahun 2017, BIG akan memvalidasi dan memverifikasi 567 pulau. Sementara KKP sebanyak 1.205 pulau di 10 Provinsi.
Acara rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Deputi Kelautan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno memimpin jalannya rakor. Suasana hangat kekeluargaan sangat terasa ketika diskusi rakor berlangsung. Ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan dari acara rakor ini sebagai agenda kebijakan strategis penetapan batas maritim tahun 2017, yakni : agenda penetapan batas Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka dan sebelah Utara Pulau Sulawesi, review jumlah pulau dan perlu verifikasi. Dalam periode 2015-2016, telah diverifikasi 1.106 pulau, jadi total yang telah diverifikasi sampai saat ini adalah 13.466 + 1.106 = 14.572 pulau. Semoga diskusi ini bisa memberikan manfaat bagi Kementerian atau Lembaga (K/L) yang ada di Indonesia, sehingga segala proses terkait kemaritiman bisa berjalan dengan lancar terutama mengingat Indonesia sebagai negara maritim. (ATM/LR)