Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Pentingnya ISO untuk Pengelolaan Sistem IG Terpadu

Cibinong, Berita Geospasial BIG – Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial (IG) Dasar di Indonesia, memiliki tugas utama menyediakan data dan IG yang berkualitas, mudah diakses, mudah diintegrasi dan dapat dipertanggung-jawabkan. Untuk menjamin tersedianya data tersebut, maka dilaksanakan pembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) berupa Sistem IG Terpadu. Adapun data yang berkualitas adalah data yang memenuhi standar nasional maupun Internasional (ISO). Untuk itu dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Standar ISO dalam pengelolaan Data dan IG pada Sistem IG Terpadu pada hari Kamis, 2 Februari 2017.

Bertempat di Ruang Rapat Deputi bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG), Gedung D Lantai 2 BIG, acara dilaksanakan dengan dipandu oleh Syamsul Hadi, dari Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial (PPPIG) BIG. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pengendalian, Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi, mencakup pengolahan, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), maka diperlukan suatu protokol untuk berbagi pakai data CSRT. FDG ini diharapkan dapat menjadi jawaban untuk permasalahan tersebut, terutama dengan berbagai orang yang diundang dalam acara tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan-masukan yang berarti.

FGD ini akan membahas terkait pengembangan Sistem IG Terpadu, Layanan Data dan IG yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Mengingat data yang memenuhi standar berawal dari proses pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan yang baik, serta patuh pada kaidah proses. Hal itu ditekankan lagi melalui Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan Untuk Pengarsipan DG dan IG, dimana struktur penyimpanan data dan IG yang disimpan dalam perangkat elektronik harus memperhatikan struktur penyimpanan DG dan IG digital, yang kemudian disimpan dalam struktur berupa Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI).

KUGI sendiri telah disusun dengan mengacu kepada ISO 19110. Dan pada tahun 2015, implementasi metadata sesuai ISO 19115 juga dilakukan pada basisdata IG Terpadu BIG. Adapun pada tahun 2016 telah dilakukan kajian skema basisdata multi temporal berdasarkan ISO 19108. Keterkaitan standar internasional/ISO sendiri menuntut kajian lebih lanjut tentang bagaimana implementasi utuh pada sistem basisdata pengelolaan IG sesuai ISO 19107.

Ari Sutanto kemudian menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa ISO yang sudah diterapkan dan akan diterapkan untuk IG Terpadu seperti SNI/ISO 19110, 1SO 19107, SNI/ISO 19108, SNI/ISO 19115:2014 dan ISO 19109. Adapun basisdata relasional basisdata meliputi : Spasial ISO 19107, Basisdata Temporal ISO 19108, dan Basisdata Metadata. Kajian 2016 meliputi 1SO 19107, SNI/ISO 19108, dan ISO 19109 mengenai basisdata skala besar dan 3D, serta multi temporal.

Berikutnya ada Rizqi Abdul Haris dari Pusat Pengembangan Infrastuktur Data Spasial (PPIDS) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjelaskan terkait implementasi skema metadata dalam IG Terpadu. Rizqi mengungkapkan bahwa standar merupakan sebuah dokumen persyaratan minimum yang apabila diikuti akan mempermudah berbagai hal terkait data geospasial. “Tidak adanya data historis menyebabkan kita kehilangan jejak mengenai data sebelumnya sebelum berubah, dengan mengimplementasikan ISO 19108 Temporal maka perubahan akan terlihat”, tandasnya. Komponen dari data geospasial adalah properti dan geometri. “Kenapa kita perlu menyimpan di basis data khusus, seperti : basisdata metadata, basisdata temporal, basisdata spasial?”, ungkap Rizqi. Karena hal itu akan membuat penyimpanan lebih efektif, dimana penyimpanan disimpan sebagai titik dan data titik tersebut ditampilkan sesuai dengan operasi yang ada.

Acara kemudian diteruskan dengan sesi diskusi tanya jawab antara seluruh peserta FGD. Sri Windari dari Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG menyampaikan pertanyaannya terkait masalah temporal, bila penegasan batas ada 2, akan seperti apa aplikasinya. “Lalu terkait update garis pantai, yang nantinya ditampilkan apakah data terbaru atau dalam yang lama?”, ujarnya. Pertanyaan dari Windari ini kemudian ditanggapi bahwa data akan disimpan sebagai 2 raw data yang berbeda, sehingga akan terlihat perbedaan dari kedua data tersebut, dan menjadi obyek yang berbeda. Maka bisa diketahui hubungan dari kedua data tersebut. Saat ini permasalahannya adalah data historisnya kebanyakan sudah tidak ada.

Diskusi berlangsung hingga tengah hari. FGD setelah itu disimpulkan oleh Syamsul Hadi selaku pemimpin diskusi. Ia sangat mengapresiasi para peserta yang berperan aktif demi meningkatnya pengelolaan dan penyimpanan DG dan IG di BIG. Semua masukan dan tanggapan dari peserta hari itu akan dibicarakan kemudian secara internal di PPIG, untuk kemudian menjadi sarana peningkatan infrastruktur BIG yang lebih baik lagi ke depannya, baik melalui peningkatan standar ISO maupun terkait hal-hal lainnya. (LR)