Cibinong, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu institusi pemerintah yang bergerak di bidang Informasi Geospasial (IG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang IG, berkewajiban menyelenggarakan IG Dasar di Indonesia. Adapun informasi mengenai ruang kebumian tidak semua dapat dijadikan konsumsi publik, apalagi hal itu terkait kedaulatan negara. Karena hal ini berhubungan dengan pertahanan dan keamanan yang ada di Indonesia. Terkati hal itu, maka Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melalui sistem persandian dalam tata kelola keamanan IG berperan aktif dalam turut serta menjaga keamanan nasional. Persandian ini diharapkan dapat menjamin keamanan informasi, dalam turut serta mewujudkan keamanan nasional.
Untuk aspek pertahanan dan keamanan, salah satunya mengenai IG yang telah dimiliki BIG diikuti dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan paradigma. Dimana semula hanya berbentuk ancaman fisik (militer) berkembang menjadi ancaman multidimensi. Menurut Lemsaneg, ancaman yang berbahaya saat ini salah satunya adalah ancaman perang informasi (information warfare) yang tentunya tidak hanya melibatkan bidang militer saja, melainkan juga bidang sipil (seperti dimensi : Ipoleksosbud, Teknologi & Legislasi).
Maka dari itu Lemsaneg berkunjung ke BIG untuk mensosialisasikan persandian kepada para undangan yang terdiri atas jajaran pejabat dan pegawai di BIG. Acara kunjungan berlangsung pada tanggal 24 Januari 2017 lalu, bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama lantai 2, di kantor BIG, Cibinong, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh Kepala BIG, Hasanuddin Z Abidin; Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian, Brigadir Jendral TNI Muhammad Sofwat Nasution dan Ronald Tumpal sebagai Kasubdit Pembinaan Materiil dan Jaring Komunikasi Sandi.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala BIG, dimana Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Lemsaneg atas kedatangannya ke BIG. Pentingnya kerja sama dengan Lemsaneg ini tentunya terkait masalah persandian. Karena banyaknya instansi-instansi yang mendapatkan bantuan dari luar negeri semacam komputer dan segala macam peralatan-peralatan lainnya harus diperiksa terlebih dahulu. Selain bantuan luar negeri, semakin berkembangnya ICT (Information Computer Technology) ini membuat kewaspadaan terhadap kebenaran informasi yang berada di masyarakat turut membantu terjadinya perpecahan pada bangsa Indonesia, sehingga aspek keamanan informasi sangat dibutuhkan.
Setelah mendengarkan sambutan Kepala BIG, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian, Brigadir Jendral TNI Muhammad Sofwat Nasution. Dalam sambutannya disampaikan bahwa apabila selanjutnya ada MoU antara BIG dan Lemsaneg, maka mereka yang bertanggung jawab untuk personil sumber data manusianya yang mengawaki persandian yang ada di BIG. "Personil tersebut akan dididik dan setiap tahunnya Lemsaneg selalu mengadakan diklat untuk sandi mendasar. Dengan adanya kunjungan ini mungkin nanti akan dibicarakan lagi mengenai kelanjutan kerja sama ini", tuturnya kepada para undangan.
Disampaikan juga bahwa kita harus hati-hati dengan bantuan dari luat negeri. Mulai dari peralatan-peralatan yang diberikan, harus diteliti terlebih dahulu. Jangan sampai alat-alat pemberian tersebut ada sesuatu yang tersembunyi.
Untuk itu, Lemsaneg telah memiliki tim yang bernama Kontra Penginderaan untuk mensterilisasi ruangan-ruangan yang ada melalui persandian. Tidak hanya peralatan, ada beberapa kementerian lainnya yang juga meminta kepada Lemsaneg untuk memantau setiap pengiriman berita. Berita tersebut nantinya akan melalui ruang persandian nantinya akan ditambahkan fungsi cyber karena maraknya berita hoax yang sangat gencar dan dapat memecah belah bangsa. Maka dengan sosialisasi ni sangat penting untuk menjaga informasi khususnya terkait IG.
Acara selanjutnya adalah paparan mengenai sosialisasi peran persandian dalam tata kelola IG oleh Ronald Tumpal sebagai Kasubdit Pembinaan Materiil dan Jaring Komunikasi Sandi. Ia menjelaskan dengan adanya Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan Greenpeace dalam sengketa informasi dan menyatakan File-SHP dari Peta Geospasial dan Kehutanan Indonesia sebagai materi informasi publik yang bersifat terbuka, hal tersebut dianggap sebagai ancaman yang serius bagi kehidupan bangsa dan negara. Maka Lemsaneg bersedia membantu sehingga tidak ada lagi kebocoran-kebocoran informasi yang bisa mengancam keamanan Negara Indonesia. Semoga ke depannya data dan IG dapat terjaga kerahasiaannya, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang berbahaya bagi kemanan bangsa dan negara. (NU/LR)