Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
BIG Lakukan Koordinasi Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali

Berita Geospasial, Klungkung – Dalam rangka menindaklanjuti kunjungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung ke Badan Informasi Geospasial (BIG) beberapa waktu yang lalu, pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2017 perwakilan dari BIG melakukan rapat kordinasi kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung, bertempat di Kantor Pemkab Klungkung, Bali. Adapun perwakilan dari BIG yang melakukan rapat koordinasi adalah Kelapa Bidang Promosi dan Kerja Sama, Sri Lestari Munajati; Staf Bidang Promosi dan Kerja Sama, Suranto dan Eka Septiana; serta Staf Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Andriyana Lailissaum. Adapun dari Pemerintah Kabupaten Klungkung turut hadir: Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati; Kasubag Pemerintahan Umum, I Kadek Yoga Kusuma; dan Kasubag Otonomi dan Kerjasama, Ni Putu Candra Asih.
 
Suranto menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan maupun harapan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Selain itu, rapat koordinasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti apakah draft perjanjian kerja sama yang sudah dikirimkan oleh BIG sudah ditindaklanjuti atau belum. Selain itu, tujuan lain adalah menginisiasi Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk membuat surat permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bupati Klungkung.

“Draf perjanjian kerja sama sudah diterima dan sudah disampaikan ke Asisten Bupati, akan tetapi baru akan dibahas pada 12 Januari 2017”, jelas Citrawati menjawab pertanyaan Suranto. Citrawati juga menjelaskah bahwa kedatangan Pemkab Klungkung ke BIG bulan lalu masih bersifat kunjungan, sehingga Pemkab Klungkung masih memerlukan gambaran mengapa Pemkab Klungkung harus melakukan kerja sama dengan BIG. Citrawati juga menjelaskan bahwa Pemkab Kelungkung berniat melakukan pemetaan batas desa untuk seluruh desa di Kabupaten Klungkung.

“Jika ada kegiatan yang melibatkan dua belah pihak dan berkaitan dengan pengeluaran daerah, Badan Pemeriksa Keuangan menyarankan agar ada payung hukum yang mewadahinya, dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja Sama”, ujar suranto. Adapun kegiatan kerja sama bisa dilakukan dalam rangka pertukaran data, pelatihan informasi geospasial atau kegiatan lain seperti kegiatan pemetaan batas desa.

Menambahkan penjelasan dari Suranto, Andriana menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG sudah melakukan delineasi batas desa di seluruh desa di Provinsi Bali. Delineasi batas desa tersebut dilakukan secara kartometrik menggunakan Peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) sesuai dengan Permendagri No.45 tahun 2016. Data hasil delineasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk dijadikan Peraturan Gubernur tentang batas desa. (ES/LR)