Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Informasi Geospasial Tematik (Rakortek IGT) tahap III yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Hotel Crowne Plaza Jakarta, pada Rabu 21 Desember 2016 yang lalu, dilaksankan beberapa rangkaian acara. Seusai penyerahan produk IGT kepada Kementerian/Lembaga terkait, acara dilanjutkan paparan tiga narasumber dengan moderator Priyadi Kardono, Kepala BIG periode sebelumnya. Narasumber pertama adalah Deputi Bidang IGT-BIG, Nurwadjedi dengan bahasan evaluasi hasil capaian pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) tahun 2016 yang disampaikan.
Narasumber kedua adalah Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Abdul Kamarzuki, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman dengan bahasan arahan pelaksanaaan KSP tahun 2017. Narasumber berikutnya adalah Yanuar Nugroho, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staf Presiden dengan bahasan Sistem pemantauan Kebijakan Satu Peta.
Dalam paparannya, Nurwadjedi menjelaskan bahwa arah dan pelaksanaan percepatan kebijakan satu peta termakhtub dalam Rapat Koordinasi Teknis I Informasi Geospasial Tematik pada 29 Februari 2016. Antara lain adalah : Perpres No. 9 Tahun 2016 bertujuan untuk memperbaiki data yang ada di tiap sektor dan perencanaan pemanfaatan ruang; melibatkan 19 K/L, mencakup 34 provinsi dan 85 tematik; Implementasi Perpres memiliki implikasi besar terhadap perekonomian dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas korupsi dalam berbagai sektor pengelolaan sumber daya alam; dan Kegiatan Perpres 9/2016 akan dikawal bersama antara Tim PKSP dengan KPK, sebagai upaya perbaikan regulasi pemanfaatan Sumberdaya Alam.
“Adanya arahan untuk memprioritaskan pengerjaan peta untuk wilayah Kalimantan pada tahun 2016,” terang Nurwadjedi. Lebih lanjut Nurwadjedi menjelaskan, mekanisme Kebijakan Satu Peta (2016 – 2019) mencakup 1. Kompilasi yakni proses pengumpulan IG Tematik yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga saat ini. 2. Integrasi meliputi proses penyelarasan IG Tematik, baik yang telah dimiliki oleh Kementerian/Lembaga maupun yang baru dibuat, pada IG Dasar. 3. Sinkronisasi yaitu proses penyelarasan antar IG Tematik, termasuk didalamnya penyelesaian konflik yang terjadi akibat tumpang tindih hasil Integrasi.
“Progres Kompilasi B09-B12 untuk target Pulau Kalimantan atau hasil kemajuan sampai dengan 19 Desember 2016. Dari 78 peta tematik memiliki muatan di Kalimantan dan delapan peta di Pulau Kalimantan belum tersedia,” jelasnya. Delapan yang belum memiliki muatan itu adalah Peta Tanah Ulayat; Peta Rinci Wilayah Pertahanan; Batas Administrasi Desa; Peta Kawasan Cagar Budaya; Peta Bentang Alam Karst; Peta RTRLN; Peta RZWP3K Provinsi; dan Peta Bagian RZWP3K. “Capaian target implementasi Kebijakan Satu Peta di Kalimantan pada tahap integrasi IGT mencapai 77% (54 tema/70 tema),” jelasnya. Sementara permasalahan IGT yang belum terintegrasi disebabkan oleh keterbatasan SDM di K/L/P, kesulitan akses data, dan masukan data yang kurang lancar dari Pemerintah Daerah. Namun demikian, kata Deputi Bidang IGT-BIG, proses integrasi IGT akan terus diselesaikan hingga akhir bulan Desember 2016.
Berikutnya dalam arahan pelaksanaan KSP Tahun 2017, Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta yang diwakili Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman, Abdul Kamarzuki, menegaskan penyesuaian Sistem Pemantauan B12 2016 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2017.
Prinsip penyesuaian: Pertama, penilaian B09 ditangguhkan. Kedua, Penilaian B12 untuk setiap peta keluaran akan diberikan tiga kriteria keberhasilan sbb: Keberhasilan Output Integrasi Pencapaian Arahan Presiden (Kalimantan); Keberhasilan Output Integrasi Target Perpres (sesuai target saat ini); dan Keberhasilan Proses Kompilasi : Penyampaian peta sesuai dengan renaksi saat ini dalam format SHP, skala sesuai dengan perpres dan menyediakan informasi datum. Ketiga, penilaian yang digunakan adalah nilai masing-masing capaian kriteria keberhasilan (terdapat 3 nilai), bukan hasil rata-rata. Keempat, penilaian dengan target akhir Perpres B03, B06, dan B09 tetap di-carry over sampai dengan B12.
“Berdasarkan Perpres No.9 Tahun 2016 (murni) ditargetkan 53 peta tematik (kumulatif) selesai diintegrasi ke Peta RBI, namun menindaklanjuti arahan Presiden, kegiatan Integrasi Kebijakan Satu Peta 2017 akan difokuskan pada Sumatera dan Sulawesi sembari mengerjakan peta tematik sesuai dengan target Perpres,” ungkap Abdul Kamarzuki. Akibatnya, diperlukan penyesuaian terhadap target yang harus diselesaikan di TA 2017. Sementara ukuran keberhasilan mencakup: Penyelesaian target Integrasi Kalimantan yang belum dapat diselesaikan pada TA 2016. Penyelesaian target Integrasi sesuai dengan arahan Presiden TA2017 (Sumatera dan Sulawesi). Penyelesaian target Integrasi sesuai dengan Perpres. Penyelesaian target proses (kompilasi tambahan peta).
Sementara untuk sistem pemantauan Kebijakan Satu Peta, Yanuar Nugroho,menjelaskan sistem pemantauan sebagai sarana mekanisme akuntabilitas dan salah satu kunci implementasi kebijakan. “Tiga kerangka pendorong keberhasilan implementasi kebijakan,” kata Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staf Presiden tersebut.
Ketiganya adalah Kerangka Regulasi (Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016), Kerangka Institusi (Tim Percepatan, Tim Pelaksana, Sekretariat, Satuan Tugas), dan Kerangka Akuntabilitas (Sistem Pemantauan). Sistem pemantauan digunakan untuk memonitor capaian Prioritas Presiden. Berbeda dengan penggunaan pada administrasi politik sebelumnya, Sistem Pemantauan digunakan secara terbatas. “Capaian pada sistem pemantauan digunakan sebagai alat teknokratik dan bukan untuk pengambilan kebijakan politis,” tegas Yanuar Nugroho.
Disampaikan pula terkait rumusan IGT Status, yaitu :
1. Hasil pencapaian target B12 IGT Status: Terintegrasi (14 tema), Perbaikan (4 tema), dan tidak tersedia (2 tema).
2. Permasalahan dan Rencana penyelesaian perbaikan oleh K/L mencakup:
a. Kemendagri sudah menindaklanjuti keputusan rakor tingkat menteri terkait penyelesaian batas wilayah di beberapa segmen yang berada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur melalui peninjauan permendagri dan kesepakatan bersama antar wilayah.
b. Peta Status ATR/BPN (Peta Kadastral, skala 1 : 1000) berada dalam skala rinci dan ada kendala jika ditransformasi ke dalam IG skala 1 : 50.000.
c. Setiap peta status mempunyai aspek legal perlindungan hak kepemilikan.
d. Kewenangan perbaikan ada di Kantor Pertanahan.
3. Solusi yang terkait dengan ATR/BPN.
ATR BPN mendesai desa lengkap (bagian reforma agraria) dalam rangka transformasi data kadastral ke dalam skala 1:50,000 tetapi tidak dapat dipastikan selesai tahun 2017 dan dikomitmenkan selesai tahun 2019 yang dilakukan oleh masing-masing kantor pertanahan.
4. Penyebarluasan dan pengamanan data.
Masing-masing K/L telah menyepakati berbagi data dilakukan antar instansi pemerintah untuk mendukung program pembangunan.
Akan ditindaklanjuti dengan penyusunan protocol sharing data untuk KSP pada awal tahun 2017.
5. Rencana pemenuhan target tahun 2017
Sebagian besar telah mengalokasikan program dan anggaran untuk pemenuhan target KSP 2017 kecuali Kemenlu, Kemenperin dan Kemenko Perekonomian (belum mengalokasikan anggaran). Pendetailan renaksi KSP 2017 (Forum F8K) disepakati akan dilaksanakan pada Januari 2017 dengan melibatkan K/L terkait, Sekretariat tim percepatan KSP dan Kantor Staf Presiden.
Sementara Rumusan Hasil sebagai berikut :
1. Konfirmasi atas hasil pencapaian target B12 oleh masing-masing K/L.
A. IGT Potensi Terintegrasi (36), Perbaikan (9), Tidak di perbaiki (1)
2. Rencana penyelesaian perbaikan oleh K/L untuk IGT yang belum terintegrasi.
No Tema Status Tindak lanjut
1 Peta Lokasi Pelabuhan Perikanan Dalam Perbaikan K/L Akan dihubungi untuk hadir ke BIG
2 Peta jaringan pipa Migas Data sudah dikirim ke Tim tanggal 20 des 2016 Sudah diverifikasi, dan akan dibuatkan berita acara oleh tim kemenko
3 Peta Jaringan Serat Optik Data sedang diverifikasi oleh kemenko Proses verifikasi
4 Peta jalan nasional, jalan tol, jalan provinsi, jalan kabupaten Jalan nasional sudah diverifikasi
hasil verifikasi jalan tol diserahkan tanggal 22 Desember 2016 Jalan daerah disarankan untuk menggukan data IGD, atribut dilengkapi PU dan updating jalan baru
penambahan pernyataan pada form berita acara verifikasi untuk masing-masing jenis jalan
5 Peta Daerah Irigasi Permukaan Perbaikan oleh KL Sedang dilakukan verifikasi oleh Tim BIG
6 Peta Sebaran Lokasi Rusunawa Sudah terverifikasi dan terintegrasi
7 Peta DAS Baru menyerahkan 2 provinsi kalimantan dan beberapa provinsi di Sumatera Akan ditambahkan pada 2017
8 Peta Kawasan Bentang Alam Kars Data diserahkan ke tim 19 Desember 22 Desember hasil verifikasi diserahkan ke KL,
27 desember feedback harus sudah diterima kembali oleh tim
9 Peta Kawasan Cagar Budaya Menunggu perbaikan KL akan dihubungi untuk hadir ke BIG
10 Peta Lahan Baku Sawah Tidak akan diperbaiki tahun 2016 2017 akan berubah menjadi peta LP2B untuk ATR, dimana data menggunakan data lahan baku sawah
3. Permasalahan dan solusi yang terkait dengan IGT :
ESDM:
• Peta Kawasan Bentang Alam Karst-Status menjadi dalam hasil veriFikasi tanggal 22 Desember diserahkan ke K/L, tanggal 27 Desember perbaikan K/L.
• Peta jaringan pipa Migas–status proses verifikasi di Tim Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR.
• Peta Lahan Sawah 1 : 50.000 – tidak tersedia, yang tersedia adalah skala 1 : 10.000 dan 1: 5.000.
PUPR:
• Peta Jalan Nasional, Jalan Tol, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten–status Jalan Nasional dan Jalan Tol sudah diverivikasi, penambahan pernyataan pada form berita acara untuk masing-masing layer jalan.
• Peta daerah irigasi permukaan–status dalam perbaikan K/L.
• Peta Sebaran lokasi rusunawa–status terintegrasi.
KKP : Peta Lokasi Pelabuhan Perikanan–status dalam perbaikan K/L
KOMINFO : Peta Jaringan Serat Optik–status sedang proses verivikasi tim KSP
KLHK : Peta DAS–status baru menyerahkan 2 provinsi Kalimantan dan sebagian Provinsi di Sumatra, akan ditambahkan pada tahun 2017
Kemendikbud : Peta Kawasan Cagar Budaya–status perbaikan K/L
4. Penyebarluasan dan pengamanan data. Menyepakati berbagi data sesuai dengan klasifikasi yang ada.
5. Rencana pemenuhan target tahun 2017 Sesuai dengan target 2017 Sumatra, Sulawesi dan sisa Kalimantan.
Dengan didapatkannya rumusan tersebut, maka diharapkan kegiatan implementasi dapat berjalan dengan lancar. Dan setiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik pula, sehingga setiap data yang nantinya digunakan akan didapatkan dengan mudah pula. (KA/LR)