Bogor, Berita Geospasial – Dalam rangka penguatan pengawasan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), dilaksanakan sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BIG terkait penguatan pengawasan. Adapun Perka tersebut adalah Perka BIG Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System di Lingkungan BIG, Perka BIG Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BIG, dan Perka BIG Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BIG. Ketiga Perka ini selain merupakan dasar hukum penyelenggaraan program penguatan pengawasan di lingkungan BIG, juga mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Sosialisasi Perka ini dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2016 di Hotel Salak Bogor, yang dihadiri oleh 40 peserta dari lingkungan BIG dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dari 80 undangan yang disebar.
Pada awal acara Kepala BIG, Hasanuddin Z Abidin, menyampaikan bahwa tujuan peningkatan pengawasan dan Reformasi Birokrasi (RB) adalah untuk mewujudkan BIG yang bersih, transparan, efetif dan efisien, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Harapan dari penerapan RB di BIG adalah agar produk geospasial yang dihasilkan oleh BIG dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan sebagai sebuah komitmen untuk menuju penyelenggaraan good governance. Terkait hal tersebut, maka BIG menerbitkan Perka terkait Whistle Blowing System dan penanganan pengaduan masyarakat. Diharapkan Whistle Blowing System dan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan BIG dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan seluruh informasi yang diterima harus diklarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa informasi tersebut adalah benar adanya.
Hasanuddin juga menyebutkan langkah nyata yang telah dilakukan oleh BIG adalah membangun Zona Integritas di setiap unit kerja dan telah menetapkan unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Kerja Birokrasi Bersih dan Melayani. ”Selain reformasi birokrasi, BIG juga melakukan reormasi mental yaitu dengan cara memperbaiki mental para pelaksana sehingga dapat berkerja dengan ‘5-as’, yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Mawas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas”, jelas Hasanddin.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan terkait Perka BIG oleh Inspektur BIG, Sugeng Prijadi. Dalam hal ini Sugeng menjelaskan dasar hukum dan tiap pasal masing-masing Perka. Sugeng memberikan penjelasan tentang Perka BIG Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System di Lingkungan BIG. Pengelolaan pengaduan masyarakat ini dan Whistle Blowing System ini adalah suatu proses kegiatan untuk menerima, memverifikasi, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, menindaklanjuti, melaporkan, dan mendokumentasikan hasil pengelolaan pengaduan masyarakat yang terjadi di lingkungan BIG, Jelas Sugeng.
Sementara Perka BIG Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanganan Venturan Kepentingan di Lingkungan BIG mempunyai dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta; dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sugeng menjelaskan dalam Perka ini yang dimaksud dengan benturan kepentingan adalah situasi dimana ASN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakananya. Perka Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan menciptakan budaya kerja organisasi BIG yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan; meningkatkan pelayanan publik; dan meningkatakan integritas dan meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berish dan beribawa. Dalam perka ini juga dijelaskan bentuk-bentuk benturan kepentingan yang dimaksud.
Kemudian adalah penjelasan tentang Perka BIG Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Melayani di Lingkungan BIG. Terdapat tiga ketentuan umum dalam kriteria ini, yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja di BIG yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja di BIG yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik. Lalu ada Zona Integritas (ZI) dimana predikat yang diberikan kepada instasi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan penungkatan kualitas pelayanan publik, jelas Sugeng.
Setelah penjelasan tentang ketiga Perka tersebut, Naftalia Sipayung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan peninjauan pelaksanaan reformasi birokrasi di BIG, Naftalia memaparkan BIG telah diprioritaskan untuk masuk ke usulan terkait peningkatan tunjangan kinerjanya, tetapi ada syarat yang harus dilakukan, antara lain untuk angaran telah disiapkan. “Bukan tambahan anggaraan, tapi alokasi anggaran yang sudah disediakan untuk tunjangan kinerja”, tambah Naftalia.
Syarat selanjutanya ialah adanya informasi bahwa seluruh pegawai yang sudah menyampaikan LHKASN dan LHKPN sudah diterima 80% dari seluruh pegawai BIG. “MoU antara BIG dan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan RB sudah memenuhi persyaratan nilai ketentuan Kementerian Keuangan. Nilai yang didapatkan BIG adalah B”, jelas Naftalia. Dalam melakukan penilaian, Kemen PAN-RB menggunakan metode yang dibangun sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2015, yaitu metode penilaian mandiri pelaksanakan reformasi birokrasi.
Ada 8 proses pengungkit didalamnya yaitu, manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM. Penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk tiap proses pengungkit yang dilakukan, BIG mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB untuk reformasi birokrasi yang lebih baik.
Sebagai penutup, Titiek Suparwati selaku Sekretaris Utama BIG, menyampaikan dengan adanya Perka BIG tentang Pengaduan Masyarakat dan Whitle Blowing System, baik masyarakat umum maupun internal BIG dapat melakukan pengaduan apabila menemukan kejanggalan di lingkungan BIG baik yang tidak berkadar pengawasan dan berkadar pengawasan secara bebas dan terasa terlindungi karena di dalam Perka tersebut terdapat perlindungan diri bagi perlapor maupun terlapor. Selain menerbitkan peraturan terkait pengaduan masyarakat dan whistle blowing system dan benturan kepentingan, BIG juga menerbitkan peraturan kepala tentang Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang merupakan bentuk komitmen BIG dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diungkapkan bahwa kriteria yang masih mengganjal BIG untuk menetapkan unit kerja berpredikat WBK adalah karena opini atas laporan keuangan dari BPK masih berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun seiring dengan usaha BIG untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, BIG pun mempersiapkan diri untuk menetapkan Unit Kerja yang akan diberikan predikat WBK.
Dengan disosialisasikannya ketiga Perka ini, diharapkan dapat diimplementasikan secara langsung di lingkungan BIG, sehingga perka ini dapat bermanfaat bagi organisasi BIG dan dapat menciptakan organisasi yang bersih, efektif, efisien, dan transparan. Selain itu, diharapkan sosialisasi ini dilakukan secara berkala sehingga menjadi alarm pengingat bagi seluruh pegawai BIG bahwa terdapat Perka yang mengamanatkan untuk menyelenggarakan good governance dan selalu meningkatkan pelayanan publik. Selain itu, diharapkan dengan adanya perka ini dapat mendongkrak nilai indeks RB BIG menjadi lebih baik. (HA/LR)